Jumat, 10 Juli 2026

 

AI Bukan Musuh: Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan tanpa Mengabaikan Etika Digital dan Hak Cipta

Oleh : Aghil Adrian Aryananda & Yusri Kurniawan

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah cara manusia belajar, bekerja, berkomunikasi, dan menciptakan karya. Kehadiran berbagai aplikasi seperti ChatGPT, Gemini, Copilot, serta beragam AI generatif lainnya membuat aktivitas yang sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Mahasiswa menggunakan AI untuk memahami materi kuliah, guru memanfaatkannya untuk menyusun bahan ajar, pelaku UMKM menggunakannya untuk membuat konten promosi, sedangkan perusahaan memanfaatkannya untuk menganalisis data dan meningkatkan pelayanan pelanggan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa AI telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat digital.

Meskipun demikian, perkembangan teknologi selalu menghadirkan dua sisi. Di satu sisi AI memberikan kemudahan, efisiensi, dan peluang inovasi. Di sisi lain, penggunaan AI tanpa pemahaman etika dapat menimbulkan persoalan baru. Banyak pengguna menerima hasil AI tanpa melakukan verifikasi, bahkan menjadikannya sebagai karya sendiri tanpa memberikan analisis maupun penghargaan terhadap sumber informasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas literasi digital sekaligus mengancam integritas akademik dan profesional.

Pada dasarnya AI bukanlah musuh. AI hanyalah alat yang dirancang untuk membantu manusia menyelesaikan pekerjaan secara lebih efektif. Nilai positif atau negatif dari AI sangat bergantung pada cara manusia memanfaatkannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa teknologi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral, kreativitas, maupun kemampuan berpikir kritis yang dimiliki manusia.

Dalam dunia pendidikan, AI dapat membantu menjelaskan konsep yang sulit dipahami, memberikan contoh soal, menyusun ringkasan materi, hingga membantu proses belajar yang lebih personal. Namun, mahasiswa tetap harus membaca referensi asli, memahami materi, dan menyusun pendapatnya sendiri. Mengandalkan AI sepenuhnya hanya akan menghasilkan pemahaman yang dangkal. Pendidikan tidak hanya bertujuan memperoleh jawaban yang benar, tetapi juga melatih proses berpikir, menganalisis, dan memecahkan masalah.

Di bidang bisnis, AI memberikan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas. Pelaku usaha dapat menggunakan AI untuk membuat strategi pemasaran, merancang desain promosi, menyusun deskripsi produk, hingga menganalisis perilaku konsumen. Bagi UMKM, teknologi ini mampu menghemat biaya sekaligus memperluas jangkauan pemasaran digital. Namun, keputusan bisnis tetap harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. AI tidak memahami seluruh konteks sosial, budaya, maupun karakter pelanggan sehingga manusia tetap menjadi pengambil keputusan utama.

Penggunaan AI juga berkaitan erat dengan etika digital. Etika digital mengajarkan bahwa setiap pengguna teknologi harus bertanggung jawab terhadap dampak dari aktivitasnya di ruang siber. AI tidak boleh digunakan untuk membuat hoaks, menyebarkan ujaran kebencian, melakukan penipuan, membuat deepfake yang merugikan orang lain, ataupun menghasilkan konten yang melanggar norma. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan memperbesar risiko penyalahgunaan informasi.

Selain etika digital, perlindungan hak cipta menjadi isu yang semakin penting. AI mampu menghasilkan gambar, tulisan, musik, dan video hanya melalui perintah sederhana. Walaupun hasilnya terlihat orisinal, pengguna tetap harus memastikan bahwa karya tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Dalam penulisan artikel, misalnya, AI dapat membantu menyusun kerangka atau memberikan ide awal, tetapi isi akhir tetap harus dikembangkan sendiri dengan mencantumkan referensi yang benar. Sikap ini menunjukkan penghargaan terhadap karya intelektual dan menjaga kejujuran akademik.

Tantangan lain adalah munculnya ketergantungan terhadap AI. Jika setiap persoalan selalu diselesaikan dengan bantuan AI tanpa proses berpikir mandiri, kemampuan analisis manusia dapat menurun. Padahal, kreativitas lahir dari pengalaman, diskusi, observasi, dan kemampuan menghubungkan berbagai gagasan. AI hanya membantu mempercepat proses, sedangkan ide yang bernilai tetap berasal dari manusia. Oleh sebab itu, pengguna perlu membatasi diri agar AI menjadi pendukung produktivitas, bukan pengganti kemampuan berpikir.

Indonesia saat ini terus mendorong peningkatan literasi digital melalui berbagai program pemerintah dan lembaga pendidikan. Literasi digital tidak hanya berarti mampu menggunakan perangkat digital, tetapi juga mencakup kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital. Keempat pilar tersebut sangat relevan dalam menghadapi perkembangan AI. Masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan lebih mampu memanfaatkan AI secara bijaksana sekaligus menghindari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi.

Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Sebagai kelompok yang paling dekat dengan perkembangan teknologi, mahasiswa dan pelajar diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan AI secara bertanggung jawab. Mereka perlu membiasakan diri memverifikasi informasi, menghargai hak cipta, bersikap jujur terhadap penggunaan AI, serta terus mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas. Sikap tersebut akan membentuk ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan inovatif.

Pada akhirnya, AI merupakan salah satu inovasi terbesar yang dimiliki manusia pada era digital. Kehadirannya tidak perlu ditakuti, tetapi juga tidak boleh digunakan tanpa batas. AI akan memberikan manfaat yang luar biasa apabila dimanfaatkan secara etis, kritis, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, tanpa pengawasan dan kesadaran moral, teknologi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan baru. Oleh karena itu, setiap pengguna perlu menjadikan AI sebagai mitra yang membantu meningkatkan kualitas hidup, bukan sebagai pengganti nalar, kreativitas, maupun integritas. Masa depan teknologi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem yang diciptakan, tetapi juga oleh kebijaksanaan manusia dalam menggunakannya. Dengan membangun budaya digital yang menjunjung etika, menghormati hak cipta, dan mengutamakan verifikasi informasi, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk mendorong pendidikan, inovasi, dan pembangunan yang berkelanjutan.


 

Daftar Referensi

Apriadi, E. A., Julianto, R., Dwiatmoko, F., Kom, S., Kom, M., Bisri, M., & Kom, M.            (2025). KECERDASAN BUATAN Teori, Implementasi, dan Aplikasi di Era            Digital. Eko Aziz Apriadi.

Arly, A., Dwi, N., & Andini, R. (2023, November). Implementasi penggunaan artificial            intelligence dalam proses pembelajaran mahasiswa ilmu komunikasi di kelas A. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) (Vol. 2, pp. 362-374).

Djiwandono, P. I. (2026). Navigasi Etis di Era AI: Panduan Pendidikan dan Literasi Digital. Detak Pustaka.

Guntara, A. R. KECERDASAN BUATAN MODERN, TANTANGAN ETIKA, DAN            PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA.

Havilah, G. R. Profesionalisme IT di Era Kecerdasan Buatan: Menegakkan Etika dan Hak Kekayaan Intelektual.

Kurniawan, D., & Rojabi, M. A. (2026). Digital Rights Management di Balik Era Digitalisasi Masa Kini. Afdan Rojabi Publisher.

Mukhlizar, S. A., & Ikom, M. (2025). Etika Dalam Komunikasi Digital: Menghormati Dan Menghargai. Etika Masyarakat Digital30.

Sani, A., Shabrina, F., Dana, W. P., Hardini, I. R., Juansa, A., Zulfikar, Z., ... & Angin, J.T. K. P. (2025). PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI: Dampak dan Peluang Perkembangan Teknologi Informasi dalam Dunia Kerja dan Bisnis. Star Digital Publishing.

Pratomo, M. A. (2025). HAK CIPTA DAN KECERDASAN BUATAN: Menempatkan AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pencipta. PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada.

Salsabila, O. N. (2026). Transformasi Narasi Digital Jasper: Otomasi Kreativitas dalam  Ekosistem Kecerdasan Artifisial. Afdan Rojabi Publisher.

Saragih, H., Saragih, H., Sitorus, P. U., Saragih, H., Saragih, H., Saragih, H., ... & Saragih, H. R. (2026). DUA SISI KOIN UANG DIGITAL: AUDIT 5.0, PAJAK DIGITAL, HUKUM DIGITAL, DAN KECERDASAN BUATAN AI MENJEMBATANI KEWAJIBAN FISKAL DIGITAL DAN ETIKA KEMANUSIAAN DALAM REVOLUSI KEUANGAN DIGITAL GLOBAL. Universitas Bakrie Press.

Wibowo, A., & Kom, M. (2025). Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum: Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI. yayasan penerbit.


Sabtu, 13 Juni 2026

SAMPAH, IMM?

Refleksi Camp Ikatan 2026: Dari Kesadaran Menuju Gerakan.

Bissoloro Forest Camp, Gowa | 06–08 Juni 2026

Pimpinan Komisariat IMM FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar sukses melaksanakan Camp Ikatan 2026 sebagai ruang kaderisasi, refleksi, dan penguatan solidaritas kader. Kegiatan ini menghadirkan tiga agenda utama, yaitu Diskusi Lingkungan Hidup dan Nobar Realitas Lingkungan, Baitul Arqam Pimpinan, serta Baitul Arqam Badan Pimpinan Harian (BPH).

Pada agenda pertama, peserta mengikuti diskusi dan nobar yang mengangkat persoalan lingkungan hidup. Ahmad Nur, Ketua Bidang Lingkungan Hidup, memaparkan sejarah dan fakta-fakta kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa: "Lingkungan yang rusak bukan terjadi dalam satu malam. Ia adalah akumulasi dari kelalaian manusia yang berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, menjaga lingkungan harus dimulai dari kesadaran, bukan sekadar aturan."

Diskusi kemudian diperdalam oleh Nur Ilham, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, yang mengulas persoalan lingkungan dari perspektif kebijakan publik, Al-Qur'an, dan regulasi negara. Ia menekankan bahwa: "Persoalan lingkungan bukan hanya isu ekologis, tetapi juga persoalan moral dan kebijakan.

Ketika alam rusak, yang dipertanyakan bukan hanya sistemnya, tetapi juga keberpihakan manusia terhadap masa depan." Dari diskusi tersebut lahir gagasan Ecobrick sebagai solusi sederhana dan aplikatif dalam mengurangi sampah plastik sekaligus membangun budaya sadar lingkungan di kalangan kader. Gagasan ini menjadi komitmen awal untuk menghadirkan gerakan yang tidak berhenti pada kritik, tetapi juga menghasilkan tindakan nyata.

Agenda kedua, Baitul Arqam Pimpinan, menjadi ruang penguatan ideologi dan kepemimpinan bagi kader yang dipersiapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi. Sementara itu, Baitul Arqam Badan Pimpinan Harian (BPH) menjadi momentum refleksi, evaluasi, dan penguatan ikatan kolektif menjelang berakhirnya masa kepengurusan.

Bagi kami, Camp Ikatan 2026 bukan sekadar kegiatan rutin organisasi. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kaderisasi harus mampu melahirkan kader yang memiliki kesadaran intelektual, kepedulian sosial, dan tanggung jawab ekologis. Persoalan sampah, kerusakan lingkungan, hingga krisis kepemimpinan tidak akan selesai jika hanya dibicarakan. Semua membutuhkan keterlibatan dan tindakan bersama.

Sebagai Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup, saya memandang bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tentang menyelamatkan alam, tetapi juga tentang menjaga kualitas kehidupan manusia.

Kesadaran ekologis harus menjadi budaya gerakan, bukan sekadar tema kegiatan. Sebab pada akhirnya, lingkungan yang kita wariskan hari ini akan menjadi kehidupan yang diwarisi generasi setelah kita.


Bidang Lingkungan Hidup, Agraria dan Maritim Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2025-2026


Selasa, 26 Mei 2026

Di Hari Raya Kurban, Apa yang Sebenarnya Kita Sembelih?

Takbir kembali menggema.

Masjid-masjid dipenuhi manusia. Pisau-pisau diasah. Hewan-hewan kurban mulai didatangkan. Tetapi di tengah riuh Hari Raya Iduladha, ada satu pertanyaan yang seharusnya diam-diam kita pertanyakan kepada diri kita sendiri:

Apa yang sebenarnya kita sembelih?

Apakah kurban hanya tentang kambing dan sapi yang rebah di tanah, lalu dagingnya dibagikan kepada masyarakat? Ataukah ada sesuatu yang jauh lebih besar yang seharusnya ikut dikorbankan dalam diri manusia?

Hari ini, manusia hidup di zaman yang serba cepat tetapi semakin kehilangan makna. Kita hidup di era ketika pencitraan lebih dipentingkan daripada ketulusan, ketika media sosial dipenuhi perlombaan untuk terlihat bahagia, kaya, dan sempurna. Ironisnya, di tengah dunia yang semakin modern, rasa peduli justru perlahan menghilang. Banyak orang mudah mengunggah kepedulian, tetapi sulit benar-benar hadir untuk sesama.

Iduladha datang bukan hanya sebagai perayaan tahunan, tetapi sebagai tamparan spiritual bagi manusia yang terlalu sibuk mengejar dunia. Sebab sejatinya, kurban bukan pertama-tama tentang darah dan daging.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Ayat ini seperti sedang mengingatkan manusia modern bahwa Allah tidak membutuhkan hewan kurban kita. Allah tidak membutuhkan banyaknya sapi yang disembelih ataupun mahalnya harga hewan yang dibeli. Yang Allah lihat adalah hati manusia: seberapa ikhlas ia memberi, seberapa besar ia rela melepaskan sesuatu yang dicintainya demi nilai kebaikan dan ketaatan.

Karena itu, Iduladha sejatinya adalah momentum penyembelihan ego. Menyembelih kesombongan. Menyembelih sifat rakus. Menyembelih cinta dunia yang berlebihan. Menyembelih hati yang terlalu sibuk dengan dirinya sendiri sampai lupa melihat penderitaan orang lain.

Kisah Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. menjadi simbol pengorbanan terbesar dalam sejarah kemanusiaan. Ketika Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya sendiri, perintah itu bukan sekadar ujian fisik, melainkan ujian keimanan dan keikhlasan.

Allah mengabadikan kisah tersebut dalam Al-Qur’an:

“Maka ketika anak itu sampai pada usia sanggup berusaha bersamanya, Ibrahim berkata: ‘Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insyaAllah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.’” (QS. As-Saffat: 102)

Betapa berat perintah itu. Ismail bukan hanya seorang anak, tetapi juga harapan, cinta, dan kebahagiaan bagi Nabi Ibrahim yang telah lama menanti keturunan. Namun di titik itulah Allah ingin mengajarkan bahwa cinta kepada Tuhan harus berada di atas segala-galanya.

Dan yang menarik, Nabi Ismail tidak memberontak. Ia justru menerima perintah itu dengan penuh kesabaran dan ketaatan. Dari kisah ini, kita belajar bahwa pengorbanan sejati lahir dari keikhlasan, bukan keterpaksaan.

Hari ini, semangat pengorbanan itu seharusnya hidup dalam kehidupan mahasiswa dan terkhusus bagi kader IMM itu sendiri. Sebab IMM bukan hanya tempat berkumpul, tetapi ruang untuk menempa diri menjadi manusia yang memiliki nilai pengabdian.

Dalam Trilogi IMM, terdapat nilai Spiritualitas, intelektualitas, dan humanitas. Iduladha mengajarkan ketiganya sekaligus. Spiritualitas hadir melalui ketaatan kepada Allah. Intelektualitas hadir ketika manusia mampu memaknai kurban bukan hanya secara ritual, tetapi juga secara sosial dan moral. Sedangkan humanitas hadir ketika semangat berbagi dan kepedulian kepada sesama menjadi inti dari perayaan Iduladha.

Begitu juga selogan yang selalu di gaungkan sebagai spirit di IMM:

Anggun dalam moral, unggul dalam intelektual, dan radikal dalam gagasan.

Hari Raya Kurban seharusnya melahirkan manusia-manusia yang anggun dalam moralnya, yang rela berbagi tanpa pamrih dan membantu tanpa perlu dipuji. Iduladha juga harus melahirkan kader yang unggul dalam intelektual, yang mampu membaca bahwa kemiskinan, ketimpangan sosial, dan hilangnya empati adalah persoalan kemanusiaan yang nyata. Dan lebih dari itu, kader IMM harus radikal dalam gagasan, berani menghadirkan gerakan sosial yang benar-benar menyentuh masyarakat, bukan sekadar sibuk dalam seremonial.

Sebab dunia hari ini tidak hanya membutuhkan orang pintar. Dunia membutuhkan manusia yang memiliki hati.

Mungkin itulah makna terbesar dari Iduladha. Bahwa yang paling sulit untuk dikorbankan bukanlah hewan, melainkan ego dalam diri manusia sendiri.

Dan di Hari Raya Kurban ini, mungkin pertanyaan itu perlu kita ulang sekali lagi:

Apa yang sebenarnya kita sembelih?


Abdullah Umar Al faruq

Departemen Bidang Organisasi PK IMM FISIP 2025-2026

MEMBONGKAR MODUS & MENDETEKSI BAHAYA: WASPADAI JERAT LOKER PALSU DI MEDIA SOSIAL

“seringkali, jerat paling berbahaya dipasang dengan benang-benang dan janji manis yang palsu”.

Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di makassar ini benar-benar menjadi peringatan keras buat kita semua agar lebih berhati-hati saat mencari lowongan kerja melalui media sosial. Modusnya tergolong sangat licik, di mana pelaku sengaja memasang jerat berupa iming-iming gaji tinggi yang mencapai 3 juta rupiah per bulan hanya untuk menarik korban. Sayangnya, janji manis itu hanya jebakan karena korban justru di bawa ke sebuah lokasi yang cukup tersembunyi, disekap, dan mengalami tindak kekerasan seksual yang sangat traumatis sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.

Kejadian memilukan ini menyadarkan kita bahwa keamanan dalam mencari nafkah adalah prioritas utama yang tidak bisa di tawar. Kita juga jangan sampai mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang terasa terlalu muluk atau tidak masuk akal jika di bandingkan dengan beban kerjanya. Sangat penting untuk selalu melakukan cek ulang terhadap identitas pemberi pekerjaan, mengajak teman saat wawancara, dan selalu berbagi lokasi terkini kepada orang rumah atau bahkan teman terdekat. Semoga kasus ini segera tuntas dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku, dan tidak ada lagi perempuan yang harus menjadi korban dari modus penipuan keji seperti ini. 

“Untuk perempuan yang berani bersuara dan bangkit dari kegelapan, ketahuilah bahwa keberanianmu adalah cahaya. Jangan pernah takut untuk melawan dan mengambil kembali kendali atas hidupmu, karena kehormatanmu tidak ditentukan oleh kejahatan orang lain, melainkan oleh kekuatanmu untuk terus melangkah”.

Julianti

Departemen Bidang Organisasi PK IMM FISIP 2025-2026

Jumat, 15 Mei 2026

MENIMBANG KEADILAN DI ATAS TIMBANGAN HUKUM: REFLEKSI ATAS TUNTUTAN NADIEM MAKARIM

 


Muh Khaidir Ishak
[Jendral SKB XIII]


Hari ini, mata kita tertuju pada satu titik: ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Angka 18 tahun penjara dan tuntutan ganti rugi 5,6 triliun rupiah untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bukan cuma soal angka di atas kertas. Ini adalah rekor. Ini tuntutan paling masif dalam sejarah korupsi pendidikan kita yang langsung menyentak nalar kritis kita semua.

Sebagai mahasiswa, sikap kita jelas dan tidak bisa ditawar: korupsi adalah musuh ideologis kita. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi penyelewengan dana pendidikan. Apalagi ini soal laptop Chromebook yang harusnya jadi hak anak-anak di pelosok negeri demi mengejar ketertinggalan digital. Kalau uang rakyat terbukti dirampok, hukum wajib tebang habis, tanpa pandang bulu!

Tapi justru karena tuntutan ini luar biasa besar, kita sebagai kaum intelektual tidak boleh terjebak dalam amarah yang buta. Kita harus berani menggugat: Apakah tuntutan ini murni tegaknya keadilan berdasarkan bukti konkret aliran dana haram? Atau, jangan-jangan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap sebuah diskresi dan kebijakan darurat di masa krisis?

Mari kita bedah persidangannya. Jaksa menuduh ada skenario lock-in sistem dan konflik kepentingan saham. Namun di sisi lain, pembelaan membongkar fakta bahwa lonjakan harta itu murni karena nilai pasar saham Gojek yang dia bangun jauh sebelum menjabat, bukan dari aliran dana APBN. Lebih dari itu, ingatkah kita? Kebijakan ini lahir saat pandemi Covid-19 mengganas. Saat jutaan anak terancam putus sekolah karena tidak bisa belajar jarak jauh. Ini adalah kebijakan darurat untuk menyelamatkan generasi, bukan proyek yang sengaja direkayasa sejak awal.

Kita juga melihat adanya dissenting opinion perbedaan pendapat hakim dalam vonis terdakwa lain di kasus ini. Ini sinyal kuat bahwa ada wilayah abu-abu administratif, sebuah benturan birokrasi, yang tidak bisa serta-merta dicap sebagai niat jahat untuk merampok uang negara.

Menghakimi seseorang 100% bersalah sebelum hakim mengetuk palu adalah kecerobohan intelektual. Kita ingin koruptor dihukum seberat-beratnya jika terbukti mencuri. Tapi kita juga harus waras untuk menolak jika hukum dipakai untuk memenjarakan inovasi dan keberanian mengambil keputusan di masa sulit.

Oleh karena itu, mari kita kawal persidangan ini. Bukan dengan sentimen, tapi dengan tuntutan atas transparansi total. Kita desak Majelis Hakim untuk jeli memisahkan mana kesalahan administrasi birokrasi, dan mana yang benar-benar kejahatan korupsi.

Wibawa hukum tidak diukur dari seberapa kejam ia menghukum, tapi dari seberapa adil ia membuktikan kebenaran. Mari kita kawal ketukan palu terakhir agar bersandar pada bukti hukum yang sah, demi keadilan yang hakiki dan demi masa depan bangsa.Terima kasih. Hidup Mahasiswa!


Senin, 04 Mei 2026

Symbolic Violence terhadap Perempuan dan Krisis Safe Space dalam Ruang Sosial

Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, bahkan tempat yang dibangun atas dasar nilai moral dan keagamaan, tidak lagi sepenuhnya mampu menjamin rasa aman terutama bagi perempuan. Fenomena ini bukan sekadar menghadirkan keresahan, tetapi juga menggugat kesadaran kolektif kita tentang apa sebenarnya makna “keamanan”.

Pertanyaan mendasar pun muncul ketika hampir setiap ruang memiliki potensi ancaman, lalu di mana perempuan bisa benar-benar merasa aman? Apakah “aman” hanya sekadar label yang kita sematkan, atau ia hadir sebagai sistem yang sungguh-sungguh melindungi?

Realitas menunjukkan bahwa persoalan keamanan perempuan tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kasus individual semata. Ada pola yang terus berulang, relasi kuasa yang timpang, budaya yang cenderung membungkam korban, serta kecenderungan untuk menjaga citra lembaga dibanding mengungkap kebenaran. Dalam banyak situasi, perempuan ditempatkan dalam posisi rentan akibat ketimpangan otoritas. Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi relasi justru disalahgunakan menjadi alat kontrol. Ketika ruang tidak menyediakan tempat aman untuk berbicara, korban kerap terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan sosial yang membungkam.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika nilai moral dan agama dijadikan legitimasi untuk menutupi realitas yang terjadi. Alih-alih menjadi pelindung, nilai tersebut justru dipelintir untuk mempertahankan kuasa dan meredam kritik. Dalam situasi seperti ini, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik atau psikologis, tetapi juga bekerja secara struktural melalui sistem yang tidak berpihak pada korban.

Namun, di tengah kompleksitas tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni sejauh mana payung hukum benar-benar hadir untuk melindungi perempuan? Apakah hukum hanya tegas di atas kertas, atau benar-benar hidup dalam praktik? Secara normatif, negara telah memberikan jaminan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Perlindungan diri pribadi, Kehormatan, Martabat, serta Rasa Aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin Pengakuan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Bagi Setiap Warga Negara.

Tidak hanya itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan yang lebih spesifik terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan hak korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan aturan. Ketika korban masih kesulitan mengakses keadilan dan laporan kerap berujung pada pembungkaman, maka yang dipertanyakan bukan lagi ada atau tidaknya hukum, melainkan sejauh mana hukum tersebut benar-benar ditegakkan dan berpihak pada korban.

Dalam perspektif nilai keagamaan, perlindungan terhadap perempuan sejatinya memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuan." (HR. Tirmidzi).

Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa baik hukum negara maupun ajaran agama memiliki tujuan yang sama yakni melindungi dan memuliakan manusia. Namun, ketika nilai tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara idealitas dan realitas.

Oleh karena itu, membicarakan keamanan perempuan tidak cukup hanya dengan menanyakan “di mana tempat yang aman”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Apakah sistem yang kita miliki benar-benar dirancang untuk melindungi, atau justru secara diam-diam memberi ruang bagi kekerasan untuk terus terjadi?

Menciptakan ruang aman bagi perempuan tidak cukup dengan imbauan moral semata, tetapi menuntut perubahan yang sistematis dan berkelanjutan. Setiap lingkungan harus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, akses pengaduan yang berpihak pada korban, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang status. Di saat yang sama, perlu dibangun budaya yang menolak pembungkaman dan tidak lagi menyalahkan korban, melalui edukasi kritis tentang relasi kuasa dan kesadaran gender. Pengawasan terhadap pihak yang memiliki otoritas juga harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, keamanan tidak lagi berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai sistem nyata yang melindungi dan menjamin martabat perempuan.

Ketika pertanyaan “aman itu di mana?” masih terus bergema, itu menandakan bahwa pekerjaan kita belum selesai. Keamanan bukan sekadar harapan ia adalah hak yang harus diwujudkan. Dan selama masih ada suara yang dibungkam, maka perjuangan untuk menghadirkan ruang yang benar-benar aman tidak boleh berhenti.


Sulfika

Bendahara Umum PK IMM FISIP 2025-2026

Jumat, 01 Mei 2026

Mahasiswa, Teknologi, dan Tanggung Jawab Intelektual

Maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) di era sekarang sangat luas, disertai budaya “copy paste” serta kecenderungan belajar instan yang menjadi tantangan nyata dalam dunia akademik. Banyak mahasiswa memiliki akses luas terhadap informasi, tetapi tidak semuanya diiringi dengan kemampuan berpikir mendalam dan etika akademik yang kuat. 

Di titik ini, pendidikan seharusnya tidak hanya mengejar hasil, tetapi menekankan proses dalam membentuk kejujuran intelektual, daya analisis, dan tanggung jawab dalam menghasilkan karya. Gagasan Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan yang memanusiakan manusia menjadi pengingat penting agar kemajuan teknologi tetap sejalan dengan nilai.


Melysa Zul Fitry

Bendahara 2 PK IMM FISIP 2025-2026

  AI Bukan Musuh: Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan tanpa Mengabaikan Etika Digital dan Hak Cipta Oleh : Aghil Adrian Aryananda & Y...