Rabu, 22 April 2026

Bumi Tidak Butuh Kita,Tapi Kita Butuh Bumi

 

Regina Meilani
(Sekretaris Bidang LHAM PIKOM IMM Fisip Periode 2025-2026)

Hari ini bukan cuma soal mematikan lampu selama satu jam atau sekadar upload foto pemandangan di media sosial. Hari Bumi jadi pengingat kalau planet ini adalah satu-satunya “rumah” yang kita punya, tanpa cadangan sama sekali. Kalau rusak, kita tidak punya tempat lain untuk pindah.

Coba bayangkan Bumi sebagai tempat hidup yang menopang semua yang kita butuhkan udara untuk bernapas, air untuk bertahan hidup, dan alam yang menjaga keseimbangan. Kita bukan hanya sekadar penghuni, tetapi juga punya tanggung jawab untuk merawatnya agar tetap berjalan dengan baik. Hal-hal kecil yang kita lakukan, seperti mengurangi sampah dan lebih hemat energi dapat menjaga bumi kita agar tetap aman dan nyaman,bukan hanya untuk kita di masa sekarang tetapi untuk generasi yang akan datang.

Selasa, 21 April 2026

Hari Kartini bukan sekadar peringatan historis, melainkan momentum refleksi bagi kita semua untuk memahami makna keperempuanan dalam konteks yang lebih luas. Sosok Kartini mengajarkan bahwa perempuan bukan hanya objek dalam tatanan sosial, tetapi subjek yang memiliki suara, pemikiran, dan peran strategis dalam perubahan. Keperempuanan hari ini tidak lagi dapat dibatasi oleh definisi sempit. Yang bukan sekadar tentang peran domestik, penampilan, atau stereotip yang diwariskan turun-temurun. Keperempuanan adalah kesadaran akan potensi diri, keberanian untuk berpikir kritis, serta kemampuan untuk berkontribusi secara aktif di berbagai ruang, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun ranah intelektual dan organisasi.

Dalam konteks IMM, keperempuanan menjadi bagian penting dari gerakan kaderisasi dan pencerahan. Perempuan IMM tidak hanya diharapkan hadir secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas yang memiliki daya pikir progresif, kepekaan sosial, serta komitmen terhadap nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan. Di sinilah semangat Kartini menemukan relevansinya bahwa pendidikan dan kesadaran adalah kunci utama dalam membangun perempuan yang berdaya.

Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perempuan memiliki potensi menjadi agen perubahan. Dengan kesadaran, keberanian, dan solidaritas, keperempuanan bukan lagi sekadar identitas, melainkan kekuatan yang mampu membawa transformasi bagi umat dan bangsa.


Apriana

Sekretaris Direktur SKI X

Departemen Bidang IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026

Bumi sebagai Entitas Kehidupan: Refleksi Kritis atas Sampah Laut di Indonesia

Ahmad Nur
(Ketua Bidang LHAM PIKOM IMM FISIP Periode 2025-2026)

Bumi bukan sekadar tempat tinggal  melainkan entitas kehidupan yang menopang seluruh sistem ekologis. Namun, dalam realitas hari ini relasi manusia dengan bumi semakin menunjukkan wajah yang eksploitatif terutama dalam persoalan sampah laut.

Di berbagai pulau termasuk wilayah pesisir yang jauh dari pusat kota sampah terus terdampar. Ironisnya, sebagian besar sampah tersebut bukan berasal dari masyarakat setempat melainkan kiriman dari daratan dari kota-kota yang menjadikan laut sebagai tempat pembuangan terakhir.

Fenomena ini memperlihatkan satu hal yang jelas masalah lingkungan tidak berhenti di tempat ia diciptakan. Sampah yang dibuang di kota tidak hilang tetapi berpindah mengalir melalui sungai terbawa arus lalu berakhir di laut dan terdampar di pulau-pulau.

Hari Bumi seharusnya menjadi momen refleksi atas kenyataan ini. Bahwa gaya hidup praktis di perkotaan harus dipertimbangkan dan kebiasaan membuang sampah sembarangan memiliki dampak langsung terhadap wilayah lain yang bahkan tidak ikut menciptakan masalah tersebut.

Dalam perspektif ekologis, hal ini menunjukkan ketimpangan tanggung jawab. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap pencemaran justru sering menjadi pihak yang paling terdampak.

Kondisi ini tidak bisa terus dianggap biasa. Selama laut masih diperlakukan sebagai tempat sampah, selama kesadaran berhenti pada wacana, maka sampah akan terus berpindah dan kerusakan akan terus meluas.

Menjaga bumi berarti menghentikan siklus kerusakan ini dari sumbernya. Bukan membiarkan laut membersihkan kesalahan manusia.

Rabu, 15 April 2026

Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di ruang publik maupun privat. Bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik; pelecehan juga bisa muncul dalam bentuk komentar bernuansa seksual, siulan, sentuhan tanpa izin, hingga tekanan atau ancaman yang bersifat seksual. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa—seperti atasan terhadap bawahan atau orang yang lebih tua terhadap yang lebih muda—sehingga korban merasa sulit untuk menolak atau melapor.

Dampak pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Korban sering mengalami rasa takut, cemas, kehilangan rasa percaya diri, bahkan trauma berkepanjangan. Tidak jarang pula korban menghadapi stigma sosial yang justru menyalahkan mereka, misalnya terkait cara berpakaian atau perilaku. Pola pikir seperti ini memperparah situasi karena membuat korban enggan mencari bantuan.

Faktor penyebab pelecehan seksual beragam, mulai dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi tidak setara, kurangnya pendidikan tentang batasan dan persetujuan (consent), hingga lemahnya penegakan hukum. Media dan lingkungan sosial juga kadang tanpa sadar menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan.

Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan pentingnya menghormati tubuh serta batasan orang lain perlu ditanamkan sejak dini. Lingkungan—baik keluarga, sekolah, maupun tempat kerja—harus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk berbicara dan melapor. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelecehan seksual bukan hanya masalah individu, melainkan masalah sosial yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Menghormati sesama, terutama dalam hal tubuh dan martabat, adalah langkah dasar menuju masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua.

Andi Anggun Dewi Pratiwi

Departemen Bidang Tabligh & Kajian Islam

Koord Div. Advokasi & Perempuan SKI Jilid X

OPINI KRITIS: Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kegagalan Penegakan Hukum di Ruang Akademik

 

Oleh: Muhammad Khaidir Ishak Putra

(Jendral SKB XIII PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan bentuk nyata kegagalan institusi akademik dalam menegakkan nilai hukum yang selama ini diajarkan. Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi di lingkungan yang mencetak calon penegak hukum—individu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi martabat manusia.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah bertransformasi ke ranah digital, namun masih sering diremehkan. Percakapan dalam grup chat yang berisi fantasi seksual, objektifikasi tubuh, dan penghinaan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “candaan”, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

(Apa):

Terjadi kekerasan seksual berbasis digital berupa ujaran, fantasi, dan komentar tidak senonoh yang merendahkan martabat korban.

(Siapa):

Sejumlah mahasiswa FH UI diduga sebagai pelaku, dengan korban yang mencakup mahasiswi dan dosen. Fakta bahwa dosen turut menjadi korban menunjukkan adanya pelanggaran batas etika yang sangat serius, bahkan melampaui relasi akademik.

 (Kapan):

Kasus terungkap pada April 2026, namun terdapat indikasi kuat bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif.

(Di mana):

Terjadi di ruang digital internal mahasiswa, membuktikan bahwa ruang privat sekalipun dapat menjadi tempat berkembangnya kekerasan ketika tidak diimbangi dengan kesadaran etika.

(Mengapa):

Akar masalah terletak pada budaya seksisme yang dinormalisasi, lemahnya pendidikan etika, serta minimnya efek jera terhadap pelaku kasus serupa sebelumnya. Selain itu, terdapat kecenderungan institusi untuk lebih fokus menjaga reputasi daripada mengungkap kebenaran.

(Bagaimana):

Kasus ini terungkap bukan melalui sistem pelaporan resmi kampus, melainkan akibat viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme internal dalam menangani kekerasan seksual.

Secara normatif, tindakan dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan yang menyerang martabat seksual seseorang, termasuk melalui media elektronik. Pasal-pasal dalam UU TPKS menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau mengeksploitasi secara seksual dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika konten dalam percakapan tersebut melibatkan distribusi atau pembahasan bermuatan seksual yang menyerang kehormatan individu, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Dari sudut pandang kritis, persoalan terbesar bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi pada respons institusi. Jika kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan proses hukum, maka hal ini berpotensi menciptakan impunitas terselubung. Kampus tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi pelaku, melainkan harus menjadi tempat penegakan nilai keadilan secara nyata.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap paradoks dalam pendidikan hukum: tingginya pengetahuan tidak menjamin tingginya moralitas. Mahasiswa hukum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan, namun tetap melanggarnya. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan terlalu menekankan aspek kognitif dan mengabaikan pembentukan karakter.

Dalam konteks ini, langkah yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga reformasi menyeluruh:

Transparansi penuh dalam proses investigasi.

Keterlibatan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Penguatan pendidikan etika dan kesetaraan gender.

Perlindungan maksimal bagi korban, termasuk jaminan kerahasiaan dan pemulihan psikologis.

Jika tidak ada perubahan struktural, maka kasus ini hanya akan menjadi siklus berulang yang terus mencoreng dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir nilai moral, bukan justru ruang yang membiarkan kekerasan tumbuh dalam diam.

Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas institusi pendidikan hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan di dalam kampus, maka sulit berharap para lulusannya mampu menegakkan keadilan di luar kampus.

Senin, 16 Maret 2026

Politik Luar Negeri: Menjadi Senjata Makan Tuan Bagi Indonesia

 

Akbar Adetia
Kabid Marga Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2024-2025

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia menganut sistem Politik Luar Negeri yang bebas aktif, bergabungnya Indonesia di Board Of Peace yang dengan dalih bahwasanya inilah salah langkah strategis untuk menciptakan sebuah perdamaian dunia bagi negara-negara yang berkonflik. 


Namun bukannya menciptakan perdamaian malahan mempercepat sebuah konflik Negara yang tidak sama sekali selaras dengan tujuan bergabungnya Presiden Prabowo di Board Of Peace, ini menunjukkan bahwa Presiden Ke 8 itu tidak membawa pulang sebuah keuntungan melainkan malapetaka bagi bangsanya sendiri.


"Salah satu yang paling menonjol atas kerugian ini adalah jalur perdagangan laut ialah Selat Hormuz yang di tutup dan juga merupakan jalur strategis bagi Indonesia dalam hal memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakatnya, salah satu yang paling pokok ialah bahan bakar minyak (BBM), yang sampai hari ini banyak di daerah-daerah itu terdampak pada kurangnya pemasok bahan bakar minyak, juga tak lupa jika ketegangan ini terus menerus berlanjut akan berpotensi adanya kenaikan harga BBM di setiap wilayah dan rakyat akan menanggung resiko dari sikap salah langkah yang diambil oleh pemimpinnya sendiri" kata Demisioner Kabid Marga IMM Fisip Periode 2024-2025, Akbar Adetia


Seharusnya bagi pemimpin sekarang ini, segera mengambil sebuah keputusan bukan lagi berfokus sebagai negara yang ingin mewujudkan perdamaian dunia terhadap negara yang berkonflik, melainkan berfokus untuk menciptakan sebuah solusi dan menghadirkan alternatif lain atas problematika yang dihasilkan tersebut.

Selasa, 17 Februari 2026

Amalan utama di Bulan Ramadan

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia dalam Islam.Ramadhan merupakan momentum untuk memperbaiki niat bulan bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa.Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan bahwa puasa diwajibkan agar orang-orang beriman mencapai derajat takwa.

Sebagaimana sering disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terdapat tiga amalan utama yang seharusnya menjadi fokus perhatian selama bulan Ramadhan, yaitu sholat, tadarus Al-Qur’an, serta sedekah atau infak.

1. Sholat sebagai Penguat Spiritualitas

Sholat merupakan ibadah pokok yang menjadi penopang agama. Pada bulan Ramadhan, kualitas dan konsistensi sholat perlu semakin ditingkatkan. Tidak hanya menjaga sholat wajib tepat waktu dan berjamaah, tetapi juga menghidupkan sholat sunnah seperti tarawih, witir, dan tahajud.

Puasa yang bertujuan membentuk ketakwaan akan semakin sempurna apabila dibarengi dengan sholat yang khusyuk dan terjaga. Sholat membantu seorang muslim menjaga perilaku dan lisannya selama berpuasa, sehingga nilai takwa yang disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

2.Tadarus Al-Qur’an sebagai Penghidup Ramadhan

Ramadhan memiliki hubungan yang erat dengan Al-Qur’an karena pada bulan inilah kitab suci diturunkan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 185. Oleh sebab itu, memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Tadarus bukan hanya membaca, tetapi juga memahami dan merenungkan maknanya.

3.Sedekah dan Infak sebagai Wujud Kepedulian

Selain ibadah yang bersifat personal, Ramadhan juga mengajarkan dimensi sosial melalui sedekah dan infak. Bulan ini menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk harta, makanan berbuka, maupun bantuan kepada mereka yang membutuhkan.



IMMawati Rezki Amelia

Kabid IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026


Bumi Tidak Butuh Kita,Tapi Kita Butuh Bumi

  Regina Meilani (Sekretaris Bidang LHAM PIKOM IMM Fisip Periode 2025-2026) Hari ini bukan cuma soal mematikan lampu selama satu jam atau se...