Rabu, 15 April 2026

Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di ruang publik maupun privat. Bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik; pelecehan juga bisa muncul dalam bentuk komentar bernuansa seksual, siulan, sentuhan tanpa izin, hingga tekanan atau ancaman yang bersifat seksual. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa—seperti atasan terhadap bawahan atau orang yang lebih tua terhadap yang lebih muda—sehingga korban merasa sulit untuk menolak atau melapor.

Dampak pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Korban sering mengalami rasa takut, cemas, kehilangan rasa percaya diri, bahkan trauma berkepanjangan. Tidak jarang pula korban menghadapi stigma sosial yang justru menyalahkan mereka, misalnya terkait cara berpakaian atau perilaku. Pola pikir seperti ini memperparah situasi karena membuat korban enggan mencari bantuan.

Faktor penyebab pelecehan seksual beragam, mulai dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi tidak setara, kurangnya pendidikan tentang batasan dan persetujuan (consent), hingga lemahnya penegakan hukum. Media dan lingkungan sosial juga kadang tanpa sadar menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan.

Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan pentingnya menghormati tubuh serta batasan orang lain perlu ditanamkan sejak dini. Lingkungan—baik keluarga, sekolah, maupun tempat kerja—harus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk berbicara dan melapor. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelecehan seksual bukan hanya masalah individu, melainkan masalah sosial yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Menghormati sesama, terutama dalam hal tubuh dan martabat, adalah langkah dasar menuju masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua.

Andi Anggun Dewi Pratiwi

Departemen Bidang Tabligh & Kajian Islam

Koord Div. Advokasi & Perempuan SKI Jilid X

OPINI KRITIS: Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kegagalan Penegakan Hukum di Ruang Akademik

 

Oleh: Muhammad Khaidir Ishak Putra

(Jendral SKB XIII PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan bentuk nyata kegagalan institusi akademik dalam menegakkan nilai hukum yang selama ini diajarkan. Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi di lingkungan yang mencetak calon penegak hukum—individu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi martabat manusia.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah bertransformasi ke ranah digital, namun masih sering diremehkan. Percakapan dalam grup chat yang berisi fantasi seksual, objektifikasi tubuh, dan penghinaan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “candaan”, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

(Apa):

Terjadi kekerasan seksual berbasis digital berupa ujaran, fantasi, dan komentar tidak senonoh yang merendahkan martabat korban.

(Siapa):

Sejumlah mahasiswa FH UI diduga sebagai pelaku, dengan korban yang mencakup mahasiswi dan dosen. Fakta bahwa dosen turut menjadi korban menunjukkan adanya pelanggaran batas etika yang sangat serius, bahkan melampaui relasi akademik.

 (Kapan):

Kasus terungkap pada April 2026, namun terdapat indikasi kuat bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif.

(Di mana):

Terjadi di ruang digital internal mahasiswa, membuktikan bahwa ruang privat sekalipun dapat menjadi tempat berkembangnya kekerasan ketika tidak diimbangi dengan kesadaran etika.

(Mengapa):

Akar masalah terletak pada budaya seksisme yang dinormalisasi, lemahnya pendidikan etika, serta minimnya efek jera terhadap pelaku kasus serupa sebelumnya. Selain itu, terdapat kecenderungan institusi untuk lebih fokus menjaga reputasi daripada mengungkap kebenaran.

(Bagaimana):

Kasus ini terungkap bukan melalui sistem pelaporan resmi kampus, melainkan akibat viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme internal dalam menangani kekerasan seksual.

Secara normatif, tindakan dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan yang menyerang martabat seksual seseorang, termasuk melalui media elektronik. Pasal-pasal dalam UU TPKS menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau mengeksploitasi secara seksual dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika konten dalam percakapan tersebut melibatkan distribusi atau pembahasan bermuatan seksual yang menyerang kehormatan individu, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Dari sudut pandang kritis, persoalan terbesar bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi pada respons institusi. Jika kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan proses hukum, maka hal ini berpotensi menciptakan impunitas terselubung. Kampus tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi pelaku, melainkan harus menjadi tempat penegakan nilai keadilan secara nyata.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap paradoks dalam pendidikan hukum: tingginya pengetahuan tidak menjamin tingginya moralitas. Mahasiswa hukum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan, namun tetap melanggarnya. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan terlalu menekankan aspek kognitif dan mengabaikan pembentukan karakter.

Dalam konteks ini, langkah yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga reformasi menyeluruh:

Transparansi penuh dalam proses investigasi.

Keterlibatan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Penguatan pendidikan etika dan kesetaraan gender.

Perlindungan maksimal bagi korban, termasuk jaminan kerahasiaan dan pemulihan psikologis.

Jika tidak ada perubahan struktural, maka kasus ini hanya akan menjadi siklus berulang yang terus mencoreng dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir nilai moral, bukan justru ruang yang membiarkan kekerasan tumbuh dalam diam.

Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas institusi pendidikan hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan di dalam kampus, maka sulit berharap para lulusannya mampu menegakkan keadilan di luar kampus.

Senin, 16 Maret 2026

Politik Luar Negeri: Menjadi Senjata Makan Tuan Bagi Indonesia

 

Akbar Adetia
Kabid Marga Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2024-2025

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia menganut sistem Politik Luar Negeri yang bebas aktif, bergabungnya Indonesia di Board Of Peace yang dengan dalih bahwasanya inilah salah langkah strategis untuk menciptakan sebuah perdamaian dunia bagi negara-negara yang berkonflik. 


Namun bukannya menciptakan perdamaian malahan mempercepat sebuah konflik Negara yang tidak sama sekali selaras dengan tujuan bergabungnya Presiden Prabowo di Board Of Peace, ini menunjukkan bahwa Presiden Ke 8 itu tidak membawa pulang sebuah keuntungan melainkan malapetaka bagi bangsanya sendiri.


"Salah satu yang paling menonjol atas kerugian ini adalah jalur perdagangan laut ialah Selat Hormuz yang di tutup dan juga merupakan jalur strategis bagi Indonesia dalam hal memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakatnya, salah satu yang paling pokok ialah bahan bakar minyak (BBM), yang sampai hari ini banyak di daerah-daerah itu terdampak pada kurangnya pemasok bahan bakar minyak, juga tak lupa jika ketegangan ini terus menerus berlanjut akan berpotensi adanya kenaikan harga BBM di setiap wilayah dan rakyat akan menanggung resiko dari sikap salah langkah yang diambil oleh pemimpinnya sendiri" kata Demisioner Kabid Marga IMM Fisip Periode 2024-2025, Akbar Adetia


Seharusnya bagi pemimpin sekarang ini, segera mengambil sebuah keputusan bukan lagi berfokus sebagai negara yang ingin mewujudkan perdamaian dunia terhadap negara yang berkonflik, melainkan berfokus untuk menciptakan sebuah solusi dan menghadirkan alternatif lain atas problematika yang dihasilkan tersebut.

Selasa, 17 Februari 2026

Amalan utama di Bulan Ramadan

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia dalam Islam.Ramadhan merupakan momentum untuk memperbaiki niat bulan bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa.Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan bahwa puasa diwajibkan agar orang-orang beriman mencapai derajat takwa.

Sebagaimana sering disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terdapat tiga amalan utama yang seharusnya menjadi fokus perhatian selama bulan Ramadhan, yaitu sholat, tadarus Al-Qur’an, serta sedekah atau infak.

1. Sholat sebagai Penguat Spiritualitas

Sholat merupakan ibadah pokok yang menjadi penopang agama. Pada bulan Ramadhan, kualitas dan konsistensi sholat perlu semakin ditingkatkan. Tidak hanya menjaga sholat wajib tepat waktu dan berjamaah, tetapi juga menghidupkan sholat sunnah seperti tarawih, witir, dan tahajud.

Puasa yang bertujuan membentuk ketakwaan akan semakin sempurna apabila dibarengi dengan sholat yang khusyuk dan terjaga. Sholat membantu seorang muslim menjaga perilaku dan lisannya selama berpuasa, sehingga nilai takwa yang disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

2.Tadarus Al-Qur’an sebagai Penghidup Ramadhan

Ramadhan memiliki hubungan yang erat dengan Al-Qur’an karena pada bulan inilah kitab suci diturunkan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 185. Oleh sebab itu, memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Tadarus bukan hanya membaca, tetapi juga memahami dan merenungkan maknanya.

3.Sedekah dan Infak sebagai Wujud Kepedulian

Selain ibadah yang bersifat personal, Ramadhan juga mengajarkan dimensi sosial melalui sedekah dan infak. Bulan ini menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk harta, makanan berbuka, maupun bantuan kepada mereka yang membutuhkan.



IMMawati Rezki Amelia

Kabid IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026


Ambisi Lima Tahunan dan Krisis Berkepanjangan : Paradigma Ecoteologis dalam Membangun Bangsa

 

Syahrul Rahman
Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar 2025-2026

Hutan dibuka atas nama investasi. Sungai dikeruk demi proyek strategis. Gunung dipotong untuk tambang yang dijanjikan sebagai “penggerak ekonomi daerah”. Di atas kertas, angka-angka pertumbuhan terlihat menjanjikan. Grafik naik, laporan optimistis, pidato penuh percaya diri. Tetapi di lapangan, udara makin panas, banjir datang tanpa kompromi, dan masyarakat kecil sering kali hanya menjadi penonton dari pesta pembangunan yang tidak pernah benar-benar mereka nikmati.

Kita seperti terjebak pada satu mantra: pertumbuhan adalah segalanya. Seolah-olah kesejahteraan bisa diringkas menjadi persentase Produk Domestik Bruto. Seolah-olah keberhasilan bangsa cukup dibuktikan dengan statistik makro yang rapi. Paradigma pembangunan yang terlalu ekonomistik ini memuja angka, tetapi sering abai pada makna. Ia menghitung laba, tetapi lupa menghitung luka-luka ekologis, luka sosial, bahkan luka batin kolektif.

Kegagalan paradigma ini bukan semata karena niat yang salah, melainkan karena fondasi berpikirnya yang timpang. Alam diposisikan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai ruang kehidupan bersama. Manusia dipandang sebagai agen produksi dan konsumsi, bukan sebagai makhluk bermoral yang memikul tanggung jawab spiritual. Negara sibuk mengejar investasi, tetapi sering gagap ketika harus menegakkan etika ekologis yang tegas. Dalam skema seperti ini, krisis lingkungan hanyalah “risiko pembangunan”, bukan alarm moral.

Di titik inilah saya melihat urgensi paradigma ecoteologis. Bukan sebagai slogan religius yang romantis, melainkan sebagai cara pandang yang lebih utuh tentang relasi Tuhan, manusia, dan alam. Paradigma ini berangkat dari kesadaran bahwa alam bukan sekadar sumber daya, melainkan ciptaan yang memiliki nilai intrinsik. Manusia bukan penguasa mutlak, melainkan khalifah-pengelola yang bertanggung jawab. Dan pembangunan bukan hanya soal memindahkan angka dari rendah ke tinggi, tetapi tentang menjaga harmoni kehidupan.

Ecoteologi mengingatkan bahwa relasi dengan Tuhan tidak berhenti di ruang ibadah. Ia menuntut konsekuensi etis dalam cara kita memperlakukan bumi. Merusak hutan secara serakah bukan hanya kesalahan ekologis, tetapi juga pengkhianatan spiritual. Mencemari sungai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan antargenerasi. Ada dimensi moral yang sering hilang dalam diskursus pembangunan kita.

Jika dikaitkan dengan konteks kebangsaan hari ini, paradigma ecoteologis seharusnya menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan tidak cukup diuji dengan analisis cost-benefit semata, tetapi juga dengan pertimbangan keberlanjutan dan keadilan ekologis. Elite politik perlu keluar dari jebakan pragmatisme jangka pendek yang hanya berorientasi pada siklus kekuasaan lima tahunan. Tanpa kompas moral, pembangunan mudah tergelincir menjadi proyek pencitraan.

Lebih jauh lagi, krisis yang kita hadapi bukan hanya krisis lingkungan. Ia menjalar menjadi krisis sosial-konflik lahan, ketimpangan akses sumber daya, marginalisasi masyarakat adat. Bahkan ia berubah menjadi krisis spiritual: manusia merasa terasing dari alam, kehilangan rasa syukur, dan terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang tak pernah selesai. Pembangunan tanpa kesadaran teologis-ekologis pada akhirnya melahirkan kekosongan makna.

Karena itu, perubahan tidak bisa berhenti pada wacana. Transformasi kesadaran kolektif harus dimulai dari pendidikan. Kurikulum perlu menanamkan etika ekologis yang berakar pada nilai spiritual, bukan sekadar teori lingkungan yang kering. Rumah ibadah dapat menjadi ruang penyadaran bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Media dan ruang publik harus lebih berani mengkritik proyek-proyek yang jelas merusak daya dukung lingkungan.

Di level kebijakan, pemerintah perlu memperkuat regulasi berbasis keberlanjutan, bukan melonggarkannya demi investasi sesaat. Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam harus menjadi standar, bukan pengecualian. Insentif ekonomi seharusnya diarahkan pada energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, dan industri hijau yang berpihak pada masa depan.

Peran pemuda juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar agen kampanye digital. Generasi muda harus berani menjadi penggerak gerakan sosial yang konsisten, kritis, dan berbasis nilai. Kita tidak bisa hanya menjadi generasi yang pandai mengeluh di media sosial, tetapi pasif di ruang nyata. Paradigma ecoteologis menuntut keberanian untuk terlibat-mengawal kebijakan, mengedukasi masyarakat, dan membangun alternatif praktik ekonomi yang lebih adil dan ramah lingkungan.

Saya percaya, membangun bangsa tidak cukup dengan beton dan baja. Ia membutuhkan kesadaran, etika, dan rasa tanggung jawab yang melampaui kepentingan sesaat. Jika pembangunan terus dipisahkan dari dimensi spiritual dan ekologis, kita mungkin akan tumbuh secara ekonomi, tetapi rapuh secara moral.

Paradigma ecoteologis bukan jalan pintas, dan tentu bukan solusi instan. Ia adalah proses panjang membenahi cara pandang, membangun komitmen, dan menata ulang prioritas. Namun tanpa itu, kita hanya akan mengulang pola yang sama: merayakan pertumbuhan hari ini, menanggung krisis esok hari.

Bangsa ini tidak kekurangan sumber daya. Yang sering kurang adalah kebijaksanaan dalam mengelolanya. Mungkin sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: pembangunan untuk siapa, dan dengan cara apa? Jika jawabannya masih sebatas angka, maka kita sedang berjalan tanpa arah. Tetapi jika kita berani menempatkan Tuhan, manusia, dan alam dalam satu tarikan napas moral, di situlah harapan untuk membangun bangsa yang utuh benar-benar dimulai.

Jumat, 13 Februari 2026

Integrasi Ekoteologis: Menata Indonesia dengan Kesadaran Spiritual dan Tanggung Jawab Ekologis

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam sekaligus kaya akan nilai-nilai religius. Namun, realitas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran sungai, krisis sampah, dan perubahan iklim masih menjadi persoalan serius. Dalam situasi ini, integrasi ekoteologis menjadi pendekatan penting untuk menata Indonesia secara berkelanjutan.

Ekoteologi adalah cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap lingkungan. Alam tidak hanya dilihat sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai ciptaan Tuhan yang harus dijaga. Dalam Islam, manusia disebut sebagai khalifah di bumi yang bertugas memelihara keseimbangan alam. Dalam tradisi Kristen, gagasan tentang tanggung jawab ekologis ditegaskan dalam ensiklik Laudato Si' oleh Paus Fransiskus, yang mengajak umat manusia melakukan pertobatan ekologis.

Integrasi ekoteologis dalam konteks Indonesia berarti menghadirkan nilai moral dan spiritual dalam kebijakan publik, pendidikan, serta perilaku sosial. Pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang. Tokoh agama, lembaga pendidikan, dan pemerintah dapat bekerja sama membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab kebangsaan.

Dengan mengintegrasikan iman, etika, dan kebijakan, Indonesia dapat bergerak menuju pembangunan yang tidak merusak alam. Menata Indonesia melalui pendekatan ekoteologis berarti membangun harmoni antara manusia, Tuhan, dan lingkungan sebuah fondasi moral untuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.


Riska Yanti

Sekbid IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026

Menjaga rumah kita: Membangun Indonesia dengan hati dan Iman

Membangun Indonesia bukan sekadar soal mendirikan gedung pencakar langit atau jalan tol yang panjang, tapi tentang bagaimana kita merawat "rumah" tempat kita tinggal. Disinilah pentingnya integrasi ekoteologis; sebuah cara pandang dimana kita melibatkan tuhan dan etika moral dalam setiap kebijakan lingkungan. Saya merasa sudah saatnya kita berhenti melihat alam sebagai tambang uang semata, dan mulai memandangnya sebagai titipan suci yang harus dijaga keberlangsungannya demi anak cucu kita nanti.

Kegelisahan ini bukan tanpa alasan jika kita melihat kenyataan di lapangan. Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPK) dalam laporan indeks perilaku ketidakpedulian Lingkungan Hidup, masih ada tantangan besar dalam kesadaran masyarakat menjaga ekosistem. Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa landasan moral ekoteologi, kita hanya akan mewariskan bencana bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, menjadikan pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah adalah langkah nyata untuk menata kembali Indonesia agar tidak hanya maju secara materi, tetapi juga lestari dan harmonis dengn penciptanya.

Sridima Wailissa (Departemen Bidang IMMawati)

Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di ruang publik maup...