Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, bahkan tempat yang dibangun atas dasar nilai moral dan keagamaan, tidak lagi sepenuhnya mampu menjamin rasa aman terutama bagi perempuan. Fenomena ini bukan sekadar menghadirkan keresahan, tetapi juga menggugat kesadaran kolektif kita tentang apa sebenarnya makna “keamanan”.
Pertanyaan mendasar pun muncul
ketika hampir setiap ruang memiliki potensi ancaman, lalu di mana perempuan
bisa benar-benar merasa aman? Apakah “aman” hanya sekadar label yang
kita sematkan, atau ia hadir sebagai sistem yang sungguh-sungguh melindungi?
Realitas menunjukkan bahwa
persoalan keamanan perempuan tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kasus
individual semata. Ada pola yang terus berulang, relasi kuasa yang timpang,
budaya yang cenderung membungkam korban, serta kecenderungan untuk menjaga citra
lembaga dibanding mengungkap kebenaran. Dalam banyak situasi, perempuan
ditempatkan dalam posisi rentan akibat ketimpangan otoritas. Kepercayaan yang
seharusnya menjadi fondasi relasi justru disalahgunakan menjadi alat kontrol.
Ketika ruang tidak menyediakan tempat aman untuk berbicara, korban kerap
terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan sosial yang membungkam.
Persoalan ini menjadi semakin
kompleks ketika nilai moral dan agama dijadikan legitimasi untuk menutupi
realitas yang terjadi. Alih-alih menjadi pelindung, nilai tersebut justru
dipelintir untuk mempertahankan kuasa dan meredam kritik. Dalam situasi seperti
ini, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik atau psikologis, tetapi
juga bekerja secara struktural melalui sistem yang tidak berpihak pada korban.
Namun, di tengah kompleksitas
tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni sejauh mana payung
hukum benar-benar hadir untuk melindungi perempuan? Apakah hukum hanya tegas di
atas kertas, atau benar-benar hidup dalam praktik? Secara normatif, negara
telah memberikan jaminan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang
berhak atas Perlindungan diri pribadi, Kehormatan, Martabat, serta Rasa Aman
dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin Pengakuan,
Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Bagi Setiap Warga Negara.
Tidak hanya itu, kehadiran
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
menjadi langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan yang lebih
spesifik terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan hak
korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan. Namun, persoalannya tidak
berhenti pada keberadaan aturan. Ketika korban masih kesulitan mengakses
keadilan dan laporan kerap berujung pada pembungkaman, maka yang dipertanyakan
bukan lagi ada atau tidaknya hukum, melainkan sejauh mana hukum tersebut
benar-benar ditegakkan dan berpihak pada korban.
Dalam perspektif nilai keagamaan,
perlindungan terhadap perempuan sejatinya memiliki landasan yang kuat. Allah
SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk" (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan
martabat manusia.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW
bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah
yang paling baik terhadap perempuan." (HR. Tirmidzi).
Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa
baik hukum negara maupun ajaran agama memiliki tujuan yang sama yakni
melindungi dan memuliakan manusia. Namun, ketika nilai tersebut tidak
diimplementasikan secara konsisten, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara
idealitas dan realitas.
Oleh karena itu, membicarakan
keamanan perempuan tidak cukup hanya dengan menanyakan “di mana tempat yang
aman”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Apakah sistem yang kita miliki
benar-benar dirancang untuk melindungi, atau justru secara diam-diam memberi
ruang bagi kekerasan untuk terus terjadi?
Menciptakan ruang aman bagi
perempuan tidak cukup dengan imbauan moral semata, tetapi menuntut perubahan
yang sistematis dan berkelanjutan. Setiap lingkungan harus memiliki mekanisme
perlindungan yang jelas, akses pengaduan yang berpihak pada korban, serta
komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang status. Di saat
yang sama, perlu dibangun budaya yang menolak pembungkaman dan tidak lagi
menyalahkan korban, melalui edukasi kritis tentang relasi kuasa dan kesadaran
gender. Pengawasan terhadap pihak yang memiliki otoritas juga harus diperkuat
agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, keamanan tidak
lagi berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai sistem nyata yang melindungi
dan menjamin martabat perempuan.
Ketika pertanyaan “aman itu di
mana?” masih terus bergema, itu menandakan bahwa pekerjaan kita belum
selesai. Keamanan bukan sekadar harapan ia adalah hak yang harus diwujudkan.
Dan selama masih ada suara yang dibungkam, maka perjuangan untuk menghadirkan
ruang yang benar-benar aman tidak boleh berhenti.
Bendahara Umum PK IMM FISIP 2025-2026
.jpeg)





