Kamis, 02 Mei 2024

STOP PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS

Pelecehan seksual sering terjadi di mana-mana dan kapan saja, tentunya di lingkungan kampus. Dimana yang kita kenal bahwasanya kampus adalah tempat untuk menjunjung tinggi norma-norma kehidupan serta aman dan nyaman untuk menuntut ilmu, justru berbanding terbalik dengan hakikat kampus yang sebenarnya, dimana di kalangan kampus sering menjadi tempat penyumbang terjadinya pelecehan seksual.

Hal ini bukan hanya terjadi di kalangan kampus saja tetapi sering terjadi juga di penjuru Indonesia. Pelecehan seksual sendiri tidak mengenal usia atau siapapun orangnya, namun kebanyakan yang menjadi korban kekerasan seksual di linkungan kampus yaitu perempuan. Perempuanlah yang menjadi terget utama bagi oknum kekerasan seksual, hal ini dapat menyebabkan korban kekerasan seksual menjadi trauma.

Survei yang di lakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, sebanyak 77% responden dari kalangan dosen mengatakan bahwa kekerasan seksual sering terjadi dikampus dan 60% dari angka tersebut tidak melaporkan dari tindakan kekerasan seksual. Dari survei ini membuktikan bahwasanya pelecehan seksual di Indonesia semakin meningkat, diakibatkan oleh para oknum kekerasan seksual. 

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini (real time), kasus kekerasan seksual saat ini berjumlah 7.275 korban, 1.429 korban laki-laki dan 5.846 korban perempuan. Dari data ini kita tahu bahwa lebih banyak korban perempuan dibanding laki-laki, maka besar kemungkinan yang menjadi oknum kekerasan seksual terhadap perempuan yaitu laki-laki.

Ketika perempuan menjadi korban pelecehan seksual, seringkali perempuan tidak ingin melapor kepada pihak yang berwenang karena takut terhadap ancaman oknum dan stigma negatif dari masyarakat. Seringkali juga kekerasan seksual disertai sentuhan fisik apabila korban tidak mengikuti kemauan si oknum, hal ini menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban.

Kampus yang kita kenal sebagai wadah menuntut ilmu seharusnya mencetak sumber daya manusia yang unggul untuk Indonesia kedepannya. Bukan malah mendiamkan kasus pelecehan seksual, lebih parahnya lagi masih banyak kampus yang menutup-nutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga citra kampusnya. Selain itu kampus seharusnya mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan mengklarifikasikan kepada publik terutama di sosial media.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelecehaan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan sebuah harapan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini dibuat guna untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan penanganan terhadap kekerasan seksual demi mewujudkan Civitas Akademika.

Saya sebagai penulis menyatakan “Stop melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan baik dikalangan kampus maupun masyarakat, kalau tidak bisa memberantas kejahatan pelecehan seksual minimal jangan jadi oknum”.



Oleh :

Dirham Zainuddin

Sekbid LHAM Pikom IMM FISIP UNISMUH MAKASSAR



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...