Indonesia adalah negara yang peraturannya harus dipatuhi oleh seluruh warganya, tanpa kecuali. Ketentuan-ketentuan di Indonesia secara hati-hati terbungkus dalam Undang-Undang Dasar yang membahas segala resiko yang akan timbul bila tidak diikuti.
Dalam dunia pendidikan, kita telah diajarkan bagaimana menegakkan dan mendisiplinkan konstitusi yang berlaku di negara ini, begitu juga dalam bisnis atau institusi. Doktrin ini sudah lama dikedepankan dan disuguhkan kepada kalangan terpelajar, bahkan perbedaan keprihatinan yang dibahas di setiap cerita bagi para pelanggar akan sulit diterima jika melanggar konstitusi. .
Konstitusi menjadi acuan bagi orang-orang yang berakal untuk membedakan yang benar dan yang salah. Namun sayangnya, patologi yang saat ini harus ditinggalkan bahkan lebih diperhitungkan. Dan konstitusi ini pun hanya menjadi cerita yang diceritakan di secarik kertas yang ditulis dengan tinta hitam, ketentuan-ketentuannya menjadi acuan untuk memudahkan pelaksanaan kesewenang-wenangan kepentingan rakyat, tanpa rasa simpati dan simpati kepada mereka yang berusaha melaksanakan konstitusi dengan baik.
Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang tetap berfokus pada perkembangan zaman. Namun, bukan berarti Muhammadiyah tak memiliki acuan atau konstitusi yang wajib di patuhi oleh elemen-elemen di dalamnya. DAD merupakan prosesi pengkaderan yang wajib di ikuti oleh seluruh mahasiswa baru, karena DAD merupakan syarat Syah terlaksananya akademik di kampus Muhammadiyah itu sendiri. Namun, yang menjadi kenihilan pada hari ini adalah konstitusi yang wajib di ikuti itu kemudian di kesewenang-wenangkan oleh para pemangku pimpinan kampus yang meloloskan beberapa mahasiswa untuk melanjutkan program akademiknya, namun mahasiswa tersebut belum melaksanakan DAD.
Kesalahan panitia pelaksana KKP dan manajemen kampus selanjutnya merusak citra Muhammadiyah di lingkungan kampus, khususnya manajemen fakultas. Kekeliruan ini kemudian menjadi pemantik antara pimpinan fakultas dengan kepengurusan sehari-hari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, informasinya kemudian sampai ke badan pengurus harian IMM yang kemudian didiskusikan langsung dengan para pemangku kepentingan, namun tanggapan dari penyelenggara dan manajemen kemudian hanya memberikan jawaban dalam bentuk narasi, bukan implementasi.
Harapan Pengurus Harian IMM kepada pimpinan fakultas dan pihak penyelenggara dalam hal ini panitia KKP dapat lebih berhati-hati dalam pemilihan berkas atau data peserta dan dapat bekerjasama dengan Pengurus Harian dalam penyelenggaraan KKP dan dalam mengidentifikasi verifikasi berkas Persyaratan Akademik KKP dan apa bila telah nyata ditemukan kecurangan tersebut, maka kami mengimbau kepada pimpinan fakultas dan panitia KKP untuk menarik peserta KKP yang belum melaksanakan DAD dan memberi sangsi atas tindakan pemalsuan berkas, kami juga menolak adanya perjanjian antara pimpinan dan peserta yang belum DAD akan DAD setelah KKP, karena hal demikian telah menciderai konstitusi atau aturan yang sedari dulu telah disepakati dan ditegaskan, kami khawatir jika hal tersebut juga akan menjadi sebuah pemantik bagi generasi selanjutnya untuk menipu PIMPINAN dan PIMPINAN memberi kemudahan untuk proses PENIPUAN tersebut.
Tidak masuk akal untuk mengubah konstitusi, jika konstitusi ada hanya untuk dilanggar, maka percuma kita hidup bermewah-mewah ini. Kekacauan yang seharusnya tidak terjadi semakin sering terjadi saat ini. Berikan keadilan yang sejujur-jujurnya dalam implentasi bukan hanya dalam narasi semata.
Oleh : Aldy Nurdiansyah B
Jendral SKB IX
Dept. Bidang Hikmah PKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar