Senin, 11 Desember 2023

Tidak Hanya Ceremony, Tetapi Refleksi Sistem dan Tatanan Lembaga Pemberantasan Korupsi



Hari anti Korupsi menjadi momentum penting untuk merefleksikan dampak korupsi terhadap masyarakat dan menggalang dukungan untuk melawan praktik tersebut. Korupsi bukan hanya masalah hukum tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan merugikan pembangunan serta merusak moralitas sosial.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya tindakan korupsi mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor publik lainnya sering kali dialihkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang berada di tingkat ekonomi rendah. 

Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam distribusi daya. Proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh segelintir individu atau kelompok yang memiliki hubungan dengan pejabat pemerintah. Korupsi juga merusak sistem kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika para pelaku korupsi tidak diadili atau menerima hukuman yang ringan, hal ini menciptakan lingkungan di mana tindakan korupsi wajar dan dapat diterima. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa akibatnnya yahh integritas lembaga lembaga publik tergerus, dan masyarakat kehilangan keyakinan dalam proses demokratisasi.

Penting untuk diketahui bahwasannya korupsi bukan hanya masalah finansial tetapi juga moral. Pemerintah yang kemudian terlibat dalam tindakan korupsi secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwasannya norma-norma etika dapat diabaikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menciptakan suasana dimana rasa tanggung jawab dan moralitas tidak dihargai. Tidak transparan dan kurangnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik menjadi pendorong utama korupsi.

Oleh karna itu, reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum diperlukan agar pelaku korupsi dapat diadili tanpa pandang bulu. Sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memberantas korupsi. Selain itu penting untuk memperkuat lembaga lembaga anti korupsi dan memperbaiki sistem hukum serta mendorong budaya transparansi. Dengan begitu kita dapat berharap adanya perubahan yang positif dalam tata kelola pemerintahan dan membangun negara yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Jadi harus diketahui pula bahwasannya Hari Anti Korupsi bukan hanya sekedar seremoni, Tetapi harus menjadi kesempatan untuk merefleksikan, merencanakan dan bertindak dalam upaya melawan tindakan korupsi.


SULFIKA

Departemen Bidang IMMawatiS

ekretaris Devisi Kajian Sekolah Kebangsaan X

Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa



Peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna, memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang akhir akhir ini kerap meresahkan masyarakat. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Di tengah kontestasi dan polarisasi politik yang tengah terjadi, peningkatan pun semakin marak terjadi. Hal ini juga menjadikan netralitas dan profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pembatasan kebebasan yang dikemukakan di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat, akibat berbagai tindakan represif dan tidak terukurnya penggunaan diskresi yang sering kali terjadi.

Peristiwa kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian terhadap aksi protes menolak UU Cipta Kerja adalah repetisi atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa tersebut.  Berbagai hukum yang ada, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah.

kepolisian tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi melakukan kekerasan balik. Tugas kepolisian adalah memastikan pelaku tindak pidana diproses secara hukum, sementara memastikan masyarakat yang terlibat dalam aksi dilindungi hak-haknya sudah jelas terlihat bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

Yang pertama, penggunaan kekuatan berlebihan berupa kekerasan terhadap peserta aksi. Yang kedua, pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan kekuatan.dan yang terakhir, penangkapan sewenang-wenang. Baik sebelum ataupun setelah aksi demontrasi terjadi, seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewena Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa  ng-wenang para massa aksi. Seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aski dengan dalih " pengamanan "menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan.

Lingkaran setan pelanggaran HAM. Yang menjadi konflik dan pada akhirnya menyebabkan lebih banyak lagi pelanggaran yang harus di selesaikan. Kita tidak bisa memisahkan perdamaian dan kebebasan,karena tidak ada yang bisa tenang kecuali dia memiliki kebebasanya. Kita wajib bebas karena dari awal kita di lahirkan secara bebas dan setara dalam martabat dan hak.


Galo purwatiy

Departemen Bidang Hikmah PKP

Direktur keuangan  Sekolah Kebangsaan X

Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...