Senin, 11 Desember 2023

Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa



Peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna, memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang akhir akhir ini kerap meresahkan masyarakat. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Di tengah kontestasi dan polarisasi politik yang tengah terjadi, peningkatan pun semakin marak terjadi. Hal ini juga menjadikan netralitas dan profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pembatasan kebebasan yang dikemukakan di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat, akibat berbagai tindakan represif dan tidak terukurnya penggunaan diskresi yang sering kali terjadi.

Peristiwa kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian terhadap aksi protes menolak UU Cipta Kerja adalah repetisi atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa tersebut.  Berbagai hukum yang ada, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah.

kepolisian tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi melakukan kekerasan balik. Tugas kepolisian adalah memastikan pelaku tindak pidana diproses secara hukum, sementara memastikan masyarakat yang terlibat dalam aksi dilindungi hak-haknya sudah jelas terlihat bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

Yang pertama, penggunaan kekuatan berlebihan berupa kekerasan terhadap peserta aksi. Yang kedua, pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan kekuatan.dan yang terakhir, penangkapan sewenang-wenang. Baik sebelum ataupun setelah aksi demontrasi terjadi, seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewena Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa  ng-wenang para massa aksi. Seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aski dengan dalih " pengamanan "menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan.

Lingkaran setan pelanggaran HAM. Yang menjadi konflik dan pada akhirnya menyebabkan lebih banyak lagi pelanggaran yang harus di selesaikan. Kita tidak bisa memisahkan perdamaian dan kebebasan,karena tidak ada yang bisa tenang kecuali dia memiliki kebebasanya. Kita wajib bebas karena dari awal kita di lahirkan secara bebas dan setara dalam martabat dan hak.


Galo purwatiy

Departemen Bidang Hikmah PKP

Direktur keuangan  Sekolah Kebangsaan X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...