Media sosial di hebokan dengan Rencana pelaksanaan event pertemuan para aktivis lesbian, Gay, biseksual dan transgender (LGBT) Se- Asia Tenggara Di Jakarta atau Indonesia Kabar dugaan ini respon Dari majelis Ulama Indonesia (MUI) wakil ketua Majelis ulama Indonesia menolak dan meminta kepada pemerintah tidak memberikan izin terhadap agenda pertemuan aktivis LGBT.
Meski demikian Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak pertemuan ini, Jika event ini ini berlangsung Maka Telah melanggar ketentuan yang Telah di tetapkan konstitusi Hal ini tertuang jelas di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berdasarkan kepada sila ketuhanan Yang maha esa. Maka LGBT ini sudah jelas Bahwa bertentangan dengan Nilai-Nilai Ajaran Agama Islam. Terutama dengan 6 agama yang di akui di Indonesia yakni Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Miris tidak ada satupun dari Agama-agama yang mentolerir praktik LGBT.
Allah SWT berfirman “ demi umurmu (Muhammad) sungguh mereka, (kaum luth) yang terombang ambing dalam kemabukan( kesesatan) Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari akan terbit, maka kami jungker balikkan( negeri itu) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. ( QS.AL-Hijr: 72-74).
Selain dari pada itu MUI menolak keras dan memastikan pihak acara pertemuan LGBT Se Asian atau Asia Tenggara berlangsung di Indonesia, Jangan Sampai Hal Ini Jika terjadi LGBT di Indonesia Akan di anggap Normal apalagi dilegalkan, secara tegas LGBT ini bertentangan dengan Norma Agama, Pancasila dan kenormalan Manusia.
Dan Sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan Nilai-Nilai Dari ajaran Agama yang terlebih dari agama yang enam agama yang diakui tidak Ada satupun yang mentolerir Praktek LGBT.
Ajaran agama yang umumnya selaras dengan Nilai-Nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir perilaku atau Praktek LGB, Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, Maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap perilaku seperti ini
Kenapa kemudian LGBT ini Di tolak sebab HAM yang di atur Dalam undang-undang Dasar UUD 45, Bukanlah HAM liberal. Melainkan HAM yang menghormati hukum Dan agama sesuai pada pasal 28 karena itu Kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan Dalih HAM.
Selain itu penyelesaian dari pemerintah penting dilakukan Hal tersebut untuk Menghormati Hak Asasi Manusia mayoritas Rakyat Indonesia yang Pancasila yang ketuhanan yang maha esa sehingga kita Menolak rencana pelakasanaan LGBT.
Kemudian pemerintah juga harus Hadir Dalam membentuk lembaga yang terdiri dari unsur agama, sosial, psikolog untuk kaum LGBT, Membantu untuk kembalikan mereka ke jalan yang benar tapi jangan malah jadi legitimasi yang katanya menambahkan.
Lantas bagaimana kah sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis-reformis atas LGBT Bukankah LGBT ini termasuk Dari HAM jauh Dari sebelum maraknya LGBT ini ketua Umum PP Muhammadiyah menyatakan bahwa LGBT ini tidak bisa mennggunakan Dalih HAM untuk memperjuangkan Hak nya.,
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar menegaskan kenapa kemudian HAM ini tidak bersifat Absolut universal ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT Maka HAM universal tidak berlaku.Dan jika LGBT ini menjadi pilihan seseorang maka itu sah-sah saja, Sementara itu ketua pengurus PP Muahhamdiyah Dr. Anwar abbas mengataskan sebaiknya Jangan disebarluaskan karena itu saja sama Hal nya ikut membesarkan LGBT.
meskipun Dari pendapat tersebut adalah pendapat pribadi dari Haedar dan Anwar Abbas sesungguhnya sikap resmi Muhammdiyah terkait LGBT majelis tarjih dan tajdid pp Muhammadiyah fatwa MTT PP Muhammadiyah dalam Buku “ Tanya Jawab jilid IV “disebutkan bahwa Alquran menyebut gay dengan ‘liwaath’. Dalm fikih, lesbian disebut ‘sihaaq‘.
MTT PP Muhammadiyah menegaskan, gay hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian. Zina tegas dilarang dalam Islam. Sumber hukumnya antara lain, pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah).
Menurut Quran, perbuatan yang keji (faakhisyah), wujudnya juga adalah liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Hal ini jelas termaktub pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81 yang berbunyi:
“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Terkait dengan sikap LGBT Muhammadiyah menolak perilakunya tetapi bukan orangnya karena mereka juga adalah sebagai objek dakwah, Merujuk dari sikap dan pandangan majelis tarjid pp Muhammadiyah Menolak tegas Tentang LGBT tetapi pelakunya beda lagi ini sudah jelas sudah ada sikap dan pandangan jelas dari majelis tarjih bahwa dari soal perilakunya itu bertentangan dengan Norma agama tetapi soal manusianya itu beda lagi karena sebagian manusia tentu kita urus tetap menerima sebagai bagian dari masyarakat kita.
Dimana Sekarang Di hebokan Di media sosial Tentang penolakan Komunitas LGBT sudah kita ketahui bahwa isu ini adalah mengenai seksualitas sesuatu yang melanggar Norma Agama sesuatu yang di haramkan Dalam Agama Islam, LGBT ini adalah sesuatu perbuat tidak baik dan tidak benar LGBT ini dapat membahayakan pendidikan,moral, dan kesehatan yang dapat menimbulkan penyakit kanker dll yang dapat membahayakan untuk diri Sendri maupun orang lain . kedua dari sisi agama itu suatu kemungkaran yang bahkan merugikan diri sendiri bahkan orang lain. sudah tidak warasnya mereka yangan seharusnya nya LGBT mestinya Harus Di obati Malah Di umbar- umbar dan lebih ironisnya lagi pada saat ini LGBT itu justru terlalu di Normalisasikan mereka lebih bebas untuk menyebarkan Wabah Penyakit LGBT. Sekali lagi kita tegaskan dari segi medis maupun agama itu Bahwa LGBT ini tidak ada manfaatnya bahkan justru mudharat yang ada dan merugikan banyak pihak.
Kemudian dari pada itu Muhammadiyah menolak keras yang beberapa dalil yang berkaitan dengan pandangan LGB Orientasi seksual Terhadap sesama jenis kelamin seperti lesbian, Gay dan biseksual adalah menyalahi fitrah penciptaan Manusia dan bertentang dengan syariat Islam Maka Hukumnya Haram Hal Ini dapat di jelaskan Dalm Al-Qur’an “ wahai manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan dari diri yang satu dari ( adam) dan dia menciptakan darinya pasangannya ( Hawa) dan keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak ( QS An-Nisa’ 4:1)
Oleh :
Nisa Sabita
(- Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023
- Kader SKB X Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar