Hari tani Nasional di peringati setiap 24 september, genap 63 tahun, hak-hak rakyat atas tanah, laut,lingkungan pangan yang adil dan beradab masih jauh dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat. Salah satu bentuk hak rakyat atas tanah adalah kondisi kepulauan rempang yang ingin di alokasikan proyek strategi nasional (PSN) yang banyak terjadi penolak oleh masyarakat di 16 desa yang terkena proyek pembagunan strategi nasional yang ingin di bagun oleh pemerintah di rempang .
Ketika model pembagunannya terjadi penolakan oleh masyarakat rempang pemerintah tidak habis akal sehingga memobilisasi aparat keamanan,gas air mata kepada masyarakat pulau rempang dan terjadinya konflik yang di akibatkan oleh represifitas aparat kepolisian kepada masyarakat rempang yang melakukan penolakan atas hak-hak yang merugikan warga. Sedikitnya sekitar 20 lebih di tanggkap dan 10 orang guru dan siswa yang terkena gas air mata sehingga di larikan ke rumah sakit terdekat.
Perestiwa yang dialami masyarakat pulau rempang,pulau galang dan galang baru yang di mana hak-hak asasi manusia atau warga negara yang harus di lindugi oleh pemerintah, justru pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan reprefitas kepada masyarakat rempang. Pemerintah lupa bahwa masyarakat-masyarakat pulau rempang, pulau galang,pulau galang baru mayoritas sudah memiliki surat tanah sejak tahun 1930 dan 1980 surat keteragan tanah itu adalah bukti penguasaan riwayat tanah yang dimiliki warga rempang, justru anehnya masyarakat rempang sebelum merdeka sudah menguasai tanah tumbuh dan berkembang di pulau batam justru di suruh untuk meninggalkan atau mengosongkan pulau rempang yang ingin di alokasikan sebagai proyek strategi nasional.
Kasus rempang menunjukkan bahwa pemerintah memang punya orientasi yang selalu kuat untuk berpihakannya kepada investor apalagi undang-undang cipta kerja yang memberikan keluasan dan kebebasan kepada investor asing untuk masuk di indonesia. Dengan di peringati hari tani nasional setiap 24 september hak-hak rakyat atas tanah dan apa yang terjadi di pulau rempang mengecam kepada pemerintah dan aparat kemanan untuk berhenti dalam mengalokasikan proyek strategi nasional (PSN), yang telah terjadi penolakan di berbgai pihak terkusus masyarakat rempang,pulau galang dan pulau galang baru.
Oleh :
Muh. Shahrul Nizam (Kabid LHAM Pikom Fisip Periode 2022-2023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar