Senin, 22 Januari 2024

PERAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI PEMILU DI TAHUN 2024

 Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah semakin mendekati hari pelaksanaanya yang dimana kita ketahui bersama pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 secara serentak. Sesuai UU No 7 tahun 2017 membahas mengenai Pemilu, secara umum Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu, serta tindak pidana Pemilu. Maka dalam hal ini sebagai masyarakat Indonesia tentunya bisa memaknai Undang-Undang tersebut agar sekiranya bijak dalam memilih para calon pemimpin. Adapun beberapa elemen dalam Pemilu serentak ini yang akan kita pilih adalah Calon Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.


Pemilu di tahun 2024 akan menjadi Pemilu yang sangat penting dalam kalangan masyarakat ataupun di Indonesia itu sendiri. Pemilu ini akan sangat berpengaruh terhadap arah bangsa dan negara Indonesia dalam kurung waktu beberapa tahun kedepan untuk bagaimana kita bisa menjemput Indonesia Emas di tahun 2045 nanti. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia tentunya sangat penting bagi semua pihak untuk mempersiapkan dirinya dengan baik dalam menghadapi Pemilu di tahun 2024 ini. Masyarakat sangat memiliki peran penting dalam menghadapi Pemilu, Masyarakat pula harus berperan aktif dalam Pemilu dengan menggunakan hak pilihnya dan juga pula masyarakat harus kritis dalam memilih calon pemimpinnya.


Masyarakat harus bijak dalam memilih para calon pemimpinnya yang dimana sebagai seorang calon pemimpin tentunya memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan bangsa dan negara. Berikut ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024: 


1. Meningkatkan Kesadaran Politik


Kesadaran politik adalah pemahaman kepada masyarakat terhadap isu-isu sosial politik yang terjadi hari ini. Kesadaran politik yang tinggi, akan sangat mempengaruhi masyarakat untuk terlibat langsung dalam dunia politik, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap politik maka kiranya perlu adanya pendidikan politik, sosial politik, dan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses Pemilu. 


2. Mencari informasi tentang calon pemimpin


Memillih calon pemimpin adalah hak pemilih maka dari itu pemilih berhak mencari informasi tentang calon pemimpin yang akan dipilih. Pertama adalah Visi dan Misinya, ini merupakan hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan oleh  si pemilih. Kedua Kualitas Pribadi tentunya kepribadian dapat memberikan gambaran tentang karakter atau integritas calon pemimpin. Ketiga Kegiatan Kampanye merupakan suatu pendekatan atau mengenal lebih jauh lagi calon pemimpin. 


3. Menggunakan hak pilihnya


Hak pilih adalah sesuatu yang tertanam dalam diri masing-masing seorang pemilih, yaitu haknya untuk memilih calon pemimpin dan tidak boleh di ganggu gugat. Hak pilih juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena pentingnya menggunakan hak dalam memilih calon pemimpin.


Peran masyarakat dalam menghadapi Pemilu di tahun 2024 sangat penting, karena masyarakat sebagai seorang pemilih memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Selain dari pada itu tentunya banyak masyarakat yang ikut serta atau berpartisipasi aktif secara demokratis dalam Pemilu. Peran masyarakat juga dalam Pemilu dapat menjaga kerukunan antar umat beragama, antar kelompok dan antaretnis. Selain daripada itu juga masyarakat perlu menghindari penyebaran berita-berita bohong (Hoax) karena dapat menyebabkan terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa.


Masyarakat dalam Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang sehat, damai dan sejahtera. Maka dari itu pentingnya partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dengan adanya partisipasi aktif dalam Pemilu maka masyarakat dapat turut serta menentukan arah dan kebajikan negara. Dalam pelaksanaan Pemilu, Undang-Undang secara eksplisit mengatur bahwa kewenangan melakukan pengawasan secara formal dilakukan oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini mengingatkan secara struktural dalam kelembagaan Bawaslu bahwasanya memiliki beberapa elemen atau secara berjenjang mulai dari pusat hingga pengawasan di tingkat paling bawah.


Bawaslu secara jumlah personilnya sangat terbatas jumlah anggotanya yang dimana di ketahui jumlah anggota Bawaslu Republik Indonesia sebanyak 5 orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 5-7 orang, Bawaslu Kabupaten/Kota 3-5 orang, Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 1 orang dan pengawas TPS berjumlah 1 orang. Dengan keberadaanya Bawaslu secara berjenjang semakin di perkuat oleh Undang-Undang namun disisi lain menimbulkan sikap apatisme terhadap masyarakat, karena beranggapan dengan adanya Bawaslu yang bertugas melakukan pelaksanaan Pemilu. Padahal yang kita lihat realitanya Bawaslu sekarang berbanding terbalik dengan yang kita iming-imingkan, oleh karena itu di perlukan keterlibatan masyarakat secara luas bersama dengan Bawaslu.


Pemilu dan Pemilihan yang sekarang ini banyak menarik perhatian masyarakat, Namun sering kali di warnai oleh para perilaku politik uang yang semakin merajalela kemana-mana dan adapun beragam banyak instrumen yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk melegitimasi politik uang, mulai dari kata ambil uangnya jangan pilih orangnya dengan berbagai macam landasan pembenarannya bahwa itu adalah hanya sedekah atau pemberian dari calon pemimpin dan banyak lagi alasan pembenaran lainnya. Hal ini tentunya sangat merusak moralitas masyarakat karena seharusnya yang ditawarkan oleh calon pemimpin adalah Visi, Misi dan Program kerjanya malah berbanding terbalik karena hal seperti ini, maka jangan heran ketika Calon Pemimpin seperti itu berhasil duduk di kursi pemerintahan ia tidak lagi memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya tetapi justru berbanding terbalik dengan kenyataan.


Oleh : Dirham Rumi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...