Minggu, 30 April 2023

MEMBENTUK NALAR KRITIS

Trilogy pengetahuan merupakan indikator utama dalam memberikan pemahaman serta menggalih secara lebih mendalam terkait semua objek yang mampu di indrai yang bersifat materialistic. 

Trilogy pengetahuan yang terdiri dari epistimologi, ontology ,dan aksiologi, merupakan satu kesatuan untuk memberikan serta menghasilkan pemahaman terhadap objek yang ada pada alam semesta. epistimologi merupakan dasar dari terhadap sesuatu hal yang di maksud dengan pengertian dari sebuah objek ( pertanggung jawaban atas pernyataan terhadap sebuah objek ), epistimologi dimana indikator ini lebih dominan membicarakan pengetahuan pemahaman manusia. Kenapa lebih membahas tentang epistimologi karna dalam memahami segala sesuatu kita harus mendapatkan pengetahuan terlebih dahulu, mengapa demikian ? karna apa yang terjadi pada manusia adalah ssuatu yang merupakan pengetahuaan tanpa tidak disadari bahwa hal tersebut perlu kita maknai dan pahami. 

Pada saat ini sebagai penerus zaman bisa dikatakan mirisnya akan pengetahuan yang di peroleh bukan karna tidak adanya ketersediannya pengetahuan di sekitar namun kurangnya pemahaman dan memaknai apa yang di dapatkan dan apa yang terjadi pada saat ini, kita hanya berpacu pada hal yang sudah ada tanpa adanya kepekaan untuk bagaimana hal tersebut di kembangkan serta memaknainya untuk di aktulisasikan untuk kedepannya dalam mengikuti perkembangan saat ini, nah kenapa demikian karna hal tersebut selalu saja di sepelehkan padahal ada dampak yang didapatkan jika hal tersebut selalu di maklumi dan disepelahkan,bisa saja akan jadi boomerang pada perkembangan kedepannya, sebelum menyikapi hal yang terjadi pada di sekitar kita yang perlu di perbaiki yakni bagaimana kita dalam memakai pengetahuan yang di dapatkan bagaiamana kita memakai nalar kritis kita dalam hal hal yang mencemaskan atas kerasahan kita terhadap apa yang terjadi, karna walaupun kita resah terhadap apa yang terjadi tidak menutup kemungkin hal tersebut terjadi itu karna perbuatan kita sendiri, yah karna kita hanya menyeplehkan dan membiasakan diri sehinggah hal tersebut terjadi akibat kita sendiri sebenarnya.

 Kita hanya selalu memikirkan hal hal yang akan terjadi tanpa disadari hal yang akan terjadi itu sebenarnya bersenambungan tentang apa yang di lakukan pada saat ini, kamarin, dan yang dulu dilakukan. Dan tanpa di sadari kita telah menumpulkan pengetahuan kita sendiri.

Berawal dari membaca dan menulis Kita mampu memberikan sudut pandang yang berbeda terhadap masalah-masalah yang ada di sekitar Kita, tidak hanya itu. Tentunya membaca dan menulis merupakan metode untuk berusaha membentuk pola pikir Kita terhadap sesuatu Hal. Dan menjadikan Kita lebih dewasa Dalam menganggapi problematika yang ada.


"Literasi membaca tidak hanya memberikan Kita pengetahuan, tetapi juga mangajak Kita mengenal lebih jauh terkahir dengan sejarah dan dinamika sosial yang sering terjadi di sekeliling Kita"


Oleh :

Riesta

(Dept. Kader Pikom IMM Fisip Periode 2022-2023)



Mengapa Perlindungan dan Penghargaan terhadap Buruh Sangat Penting?

 Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam bekerja, tetapi pada intinya keempat kata tadi mempunyai makna yang sama yaitu pekerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia. 


Diketahui bahwa sebagian besar jumlah masyarakat bergantung dalam sektor perekonaomian dan ketenagakerjaan, disebabkan sebagian persen jumlah populasi manusia di indonesia bekerja sebagai tenaga kerja atau buruh, baik buruh tetap ataupun buruh panggilan, hal ini disebabkan oleh tingkat pendidikan yang terputus akibat ekonomi keluarga sehingga masyarakat kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, dimana dri buruh kita ketahui bahwa setiap pekerjaan akan tetap sama selagi kita membutuhkan kehidupan.


Dalam kutipan SPN (serikat pekerja nasional) bahwa didalam UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 atau 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin hak-haknya. PER-04/MEN/1994 mengatakan bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.


Maka dari itu pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Rancangan baru untuk memulihkan perekonomian dan mengkondusifkan kembali akses ekonomi dari sini dikatakan bahwa kebijakan ditujukan terhadap kepentingan bersama atau Umum, namun dari kebijakan yang dikeluarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (JDIH BPK RI) hal ini dikeluarkan dalam rangka melakukan penyederhanaan perizinan berusaha, sebagai persyataran investasi, ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan dan melindungi UMKM.


Sebagaimana diketahui tenaga pekerja berusaha memberikan pelayanan yang terbaik sesuai kemampuan individu, dimana perjalanan setiap tenaga kerja atau buruh memiliki pasang surut sehingga sering terjadi kontra dalam penetapan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, sebab dengan ditetapkannya Undang-Undang cipta kerja terbaru akan memangkas ruang gerak untuk para buruh atau tenaga kerja dan secara langsung memberikan keuntungan penuh kepadan setiap investor yang mempekerjakan buruh. Setiap buruh patut untuk kita berikan ruang sebab pekerjaan yang dilakukan tentu saja membantu kita dalam menyelesaikan setiap urusan yang kita lakukan, masyarakat saat ini lebih dominan bekerja sebagai tenaga kerja buruh, baik buruh panggilan atau tetap akan tetapi Undang-Undang cipta kerja mengingat sepenuhnya hak kemanusiaan yang seharusnya masih dimiliki oleh setiap buruh


 Seperti yang tertuang dalam pasal kontroversial Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Upah minimum sektoral dihapuskan dan Upah minimum kota/kabupaten dibuat bersyarat, pesangon para pekerja dikurangi, perjanjian kerja waktu tertentu dihapuskan, mengeksploitstif waktu kerja buruh, outsouching bersifat seumur hidup, hak upah cuti dihilangkan, kompensasi minimal 1 tahun, pemangkasan terhadap hari libur.

Sering terbersit dipikiran kita bahwa buruh adalah pekerjaan yang tidak berkelas, akan tetapi siapa sangka buruh akan tetap diperingati sebab Buruh merupakan pejuang yang tidak dapat disepelehkan sebab buruh sangat memberikan infek besar dalam target di sektor perekonimian, dari situ setiap buruh berhak mendapatkan hak dihargai, hak diperlakukan sebagai manusia, dan hak mendapatkan Upah yang sesuai kemampuan atau skil yang diberikan dalam bekerja, dan buruh tetap berhak mendapatkan hak pekerjaan yang layak. Sehingga kita tidak terkesan menekan masyarakat bawah semata-mata demi keuntungan yang lebih besar namun tidak menyejahterahkan seluruh masyarakatnya


Oleh :

Putri Nurhandayani

(Dept. Bidang IMMawati Pikom IMM Fisip Periode 2022-2023)



BURUH BUKAN TUMBAL KESEJAHTERAAN

Mayday 


Mayday dalam bahasa Prancis diartikan dengan kata "tolong saya". Sejak awal abad ke-19 Mayday diperingati sebagai hari para buruh. Hari untuk menghargai serta mengapresiasi tangan para pahlawan yang menopang kemajuan di berbagai lini.


Sejarah panjang bangsa Indonesia telah mencatat, perjalanan buruh kerap menjadi polemik, sebab acapkali bertentangan dengan asas-asas pancasila. Bahkan sampai hari ini.


Keadilan Sosial, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah kata absolut yang mestinya menjamin sepenuhnya atas hak-hak buruh.

Hak untuk menerima perlakuan positif, hak untuk mendapatkan keadilan, bahkan hak atas kelayakan upah. Semua ini demi mewujudkan cita-cita yang sedari dulu dirintis. Namun nyatanya semua itu kontradiktif. Bukannya digali justru semakin dikubur. Bukannya dibangun justru semakin dirobohkan. Amanat Pancasila dan cita-cita dalam alinea ke IV, tidak lain hanyalah bukti administratif bahwa negara ini merdeka demi mendapatkan kedaulatan. 


Nyatanya, ruang gerak buruh hari ini semakin dipersempit. Hak mereka dikubur sedikit demi sedikit. Kesejahteraannya direnggut satu persatu. Semuanya semakin jelas semenjak UU CIPTA KERJA disahkan beberapa bulan lalu. UU yang terus menjadi polemik. Bagaimana tidak, didalamnya diuraikan secara gamblang pasal-pasal setan. Pasal yang mengisyaratkan bahwa perancangnya kontra terhadap buruh. Entah dengan siapa mereka bersekongkol, yang jelas ini mencederai cita-cita luhur bangsa indonesia.


Dari berbagai pasal yang multitafsir, dua diantaranya adalah : Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan)(88B) serta pada Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan. 


Meskipun terkesan multitafsir, namun jelas bahwa undang-undang ini hanya akan memberikan ruang bagi pemilik pabrik untuk berlaku sewenang-wenang. Kenyataannya, sebelum UU CIPTA KERJA ini disahkan, buruh sudah banyak mengalami ketidakadilan. kasus kekerasan Seksual, upah yang tidak layak, permohonan cuti yang diabaikan, dan lebih konyolnya lagi, mereka akan di PHK bila menyuarakan suara itu kepada pimpinannya. Tidak sampai disitu, saat mereka berdemonstrasi menuntut keadilan kepada pemerintah mereka justru ditabrakkan dengan aparat berseragam dan bersenjata. Saat membuat laporan polisi, mereka justru ditertawakan. Disinilah keanehan terpampang secara nyata. Lalu dimana janji dan cita-cita keadilan itu? Kemana kemudi bangsa ini mencari wujud kesejahteraan? Fana.


Kasus-kasus diatas terjadi sebelum UU CIPTA KERJA disahkan. Dan saya yakin, persentase kasus serupa akan meningkat seiring UU ini melewati tahap peninjauan. Lalu kita akan diam dengan semua itu dan memilih apatis? terdengar jahat namun demikianlah realitanya. Memang sejatinya manusia hanya akan paham apa itu penindasan ketika mereka berada di posisi yang sama. 


Memperingati Hari Buruh ini, saya ingin menyampaikan kepada semua pembaca bahwa, buruh bukanlah budak atau hamba sahaya. Bukan pula hewan yang semaunya saja dimanfaatkan tenaganya. Buruh adalah makhluk sosial yang dipinjam jasanya dan wajib dikembalikan dengan upah selayaknya. Mereka punya keluarga, yang harapannya kerap menjadi beban di kepala. Mereka juga punya cita-cita, yang harus dicapai sebelum hari tua. Semua tidak lain hanya demi kelangsungan hidupnya. Dan mereka sama seperti kita, hanya hidup di dunia menuju sirna, Akhirat.


Oleh :

Aghil Adrian Aryananda (Sekbid Hikmah PKP Pikom IMM Fisip Periode 2022-2023)



Selasa, 25 April 2023

"PEREMPUAN BERSUARA"

Setiap tanggal 21 April dunia akan selalu diperingati sebagai hari Kartini, sebagai hari lahirnya pahlawan perempuan nasional Raden Ajeng Kartini. 

Kartini dikenal dengan sosok pahlawan Indonesia yang memperjuangkan hak dan kebebasan wanita. Ia adalah tokoh emansipasi, yang berusaha agar wanita Indonesia bisa sama-sama merasakan pendidikan layaknya pria, tak harus selamanya berurusan dengan dapur saja, Ia percaya bahwa dengan mengenyam pendidikan, wanita akan lebih maju.

Ketika berbicara mengenai Kartini, hal yang pertama terlintas dalam benak adalah tentang bagaimana kaum perempuan saat ini. Ketika melihat jumlah manusia di dunia ini, rasio perbandingan antara perempuan dan laki-laki jauh lebih banyak perempuan. Perempuan saat ini dituntut menjadi Figur yang berbudi luhur, pandai dan berani. Karena dengan budi luhur dan moral etika yang baik lah yang membuat perempuan tidak kehilangan arah dalam menghadapi tantangan saat ini.

Mereka memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Sebagai contohnya mereka mendapatkan hak untuk bekerja, namun tidak lupa akan kewajibannya untuk merawat keluarga dan menghargai suaminya.

Semua perempuan bisa menjadi sosok seperti Kartini di setiap kehidupan nya tersendiri. Menjadi perempuan adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa, dimana perempuan dapat menginspirasi banyak orang. Tak terlepas dari pada itu perempuan juga memiliki peran yang sangat banyak sehingga bisa menjadi apapun untuk semua orang.

Hari ini mengenyam pendidikan bagi perempuan tentunya tak sesulit masa R.A. Kartini dahulu. Perempuan Hari ini sudah mudah dalam mendapatkan akses pendidikan untuk bagaimana membentuk polarisasi pemikiran untuk tidak lagi menjadi kaum yang tertindas dan kaum yang lemah, serta hak dan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi serta kritikan terhadap tersudutkannya kaum perempuan sudah sangat terbuka lebar. Tinggal bagaimana perempuan mampu untuk menyampaikan dan berbicara untuk menjunjung ringgit keadilan bagi perempuan itu sendiri.

Kata R.A. Kartini "Habis Gelap, Terbutlah Terang" maka Dari itu Kita sebagai perempuan di era 5.0 atau seeing disebut dengan city society jangan lagi terkungkung Oleh dogma-dogma yang basi. Perkembangan teknologi dan kemajuan industrial Hari ini memberikan kemudahan untuk perempuan mampu membela kaumnya sendiri. 
Lanjutkan Perjuangan, Hidup Perempuan, Jangan Diam

Oleh : Amina (Dept. Bidang Organisasi PIKOM IMM FISIP Periode 2022-2023)


Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...