Jumat, 15 Mei 2026

MENIMBANG KEADILAN DI ATAS TIMBANGAN HUKUM: REFLEKSI ATAS TUNTUTAN NADIEM MAKARIM

 


Muh Khaidir Ishak
[Jendral SKB XIII]


Hari ini, mata kita tertuju pada satu titik: ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Angka 18 tahun penjara dan tuntutan ganti rugi 5,6 triliun rupiah untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bukan cuma soal angka di atas kertas. Ini adalah rekor. Ini tuntutan paling masif dalam sejarah korupsi pendidikan kita yang langsung menyentak nalar kritis kita semua.

Sebagai mahasiswa, sikap kita jelas dan tidak bisa ditawar: korupsi adalah musuh ideologis kita. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi penyelewengan dana pendidikan. Apalagi ini soal laptop Chromebook yang harusnya jadi hak anak-anak di pelosok negeri demi mengejar ketertinggalan digital. Kalau uang rakyat terbukti dirampok, hukum wajib tebang habis, tanpa pandang bulu!

Tapi justru karena tuntutan ini luar biasa besar, kita sebagai kaum intelektual tidak boleh terjebak dalam amarah yang buta. Kita harus berani menggugat: Apakah tuntutan ini murni tegaknya keadilan berdasarkan bukti konkret aliran dana haram? Atau, jangan-jangan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap sebuah diskresi dan kebijakan darurat di masa krisis?

Mari kita bedah persidangannya. Jaksa menuduh ada skenario lock-in sistem dan konflik kepentingan saham. Namun di sisi lain, pembelaan membongkar fakta bahwa lonjakan harta itu murni karena nilai pasar saham Gojek yang dia bangun jauh sebelum menjabat, bukan dari aliran dana APBN. Lebih dari itu, ingatkah kita? Kebijakan ini lahir saat pandemi Covid-19 mengganas. Saat jutaan anak terancam putus sekolah karena tidak bisa belajar jarak jauh. Ini adalah kebijakan darurat untuk menyelamatkan generasi, bukan proyek yang sengaja direkayasa sejak awal.

Kita juga melihat adanya dissenting opinion perbedaan pendapat hakim dalam vonis terdakwa lain di kasus ini. Ini sinyal kuat bahwa ada wilayah abu-abu administratif, sebuah benturan birokrasi, yang tidak bisa serta-merta dicap sebagai niat jahat untuk merampok uang negara.

Menghakimi seseorang 100% bersalah sebelum hakim mengetuk palu adalah kecerobohan intelektual. Kita ingin koruptor dihukum seberat-beratnya jika terbukti mencuri. Tapi kita juga harus waras untuk menolak jika hukum dipakai untuk memenjarakan inovasi dan keberanian mengambil keputusan di masa sulit.

Oleh karena itu, mari kita kawal persidangan ini. Bukan dengan sentimen, tapi dengan tuntutan atas transparansi total. Kita desak Majelis Hakim untuk jeli memisahkan mana kesalahan administrasi birokrasi, dan mana yang benar-benar kejahatan korupsi.

Wibawa hukum tidak diukur dari seberapa kejam ia menghukum, tapi dari seberapa adil ia membuktikan kebenaran. Mari kita kawal ketukan palu terakhir agar bersandar pada bukti hukum yang sah, demi keadilan yang hakiki dan demi masa depan bangsa.Terima kasih. Hidup Mahasiswa!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENIMBANG KEADILAN DI ATAS TIMBANGAN HUKUM: REFLEKSI ATAS TUNTUTAN NADIEM MAKARIM

  Muh Khaidir Ishak [Jendral SKB XIII] Hari ini, mata kita tertuju pada satu titik: ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Angka 18 tahun ...