Rabu, 15 April 2026

OPINI KRITIS: Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kegagalan Penegakan Hukum di Ruang Akademik

 

Oleh: Muhammad Khaidir Ishak Putra

(Jendral SKB XIII PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan bentuk nyata kegagalan institusi akademik dalam menegakkan nilai hukum yang selama ini diajarkan. Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi di lingkungan yang mencetak calon penegak hukum—individu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi martabat manusia.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah bertransformasi ke ranah digital, namun masih sering diremehkan. Percakapan dalam grup chat yang berisi fantasi seksual, objektifikasi tubuh, dan penghinaan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “candaan”, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

(Apa):

Terjadi kekerasan seksual berbasis digital berupa ujaran, fantasi, dan komentar tidak senonoh yang merendahkan martabat korban.

(Siapa):

Sejumlah mahasiswa FH UI diduga sebagai pelaku, dengan korban yang mencakup mahasiswi dan dosen. Fakta bahwa dosen turut menjadi korban menunjukkan adanya pelanggaran batas etika yang sangat serius, bahkan melampaui relasi akademik.

 (Kapan):

Kasus terungkap pada April 2026, namun terdapat indikasi kuat bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif.

(Di mana):

Terjadi di ruang digital internal mahasiswa, membuktikan bahwa ruang privat sekalipun dapat menjadi tempat berkembangnya kekerasan ketika tidak diimbangi dengan kesadaran etika.

(Mengapa):

Akar masalah terletak pada budaya seksisme yang dinormalisasi, lemahnya pendidikan etika, serta minimnya efek jera terhadap pelaku kasus serupa sebelumnya. Selain itu, terdapat kecenderungan institusi untuk lebih fokus menjaga reputasi daripada mengungkap kebenaran.

(Bagaimana):

Kasus ini terungkap bukan melalui sistem pelaporan resmi kampus, melainkan akibat viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme internal dalam menangani kekerasan seksual.

Secara normatif, tindakan dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan yang menyerang martabat seksual seseorang, termasuk melalui media elektronik. Pasal-pasal dalam UU TPKS menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau mengeksploitasi secara seksual dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika konten dalam percakapan tersebut melibatkan distribusi atau pembahasan bermuatan seksual yang menyerang kehormatan individu, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Dari sudut pandang kritis, persoalan terbesar bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi pada respons institusi. Jika kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan proses hukum, maka hal ini berpotensi menciptakan impunitas terselubung. Kampus tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi pelaku, melainkan harus menjadi tempat penegakan nilai keadilan secara nyata.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap paradoks dalam pendidikan hukum: tingginya pengetahuan tidak menjamin tingginya moralitas. Mahasiswa hukum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan, namun tetap melanggarnya. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan terlalu menekankan aspek kognitif dan mengabaikan pembentukan karakter.

Dalam konteks ini, langkah yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga reformasi menyeluruh:

Transparansi penuh dalam proses investigasi.

Keterlibatan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Penguatan pendidikan etika dan kesetaraan gender.

Perlindungan maksimal bagi korban, termasuk jaminan kerahasiaan dan pemulihan psikologis.

Jika tidak ada perubahan struktural, maka kasus ini hanya akan menjadi siklus berulang yang terus mencoreng dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir nilai moral, bukan justru ruang yang membiarkan kekerasan tumbuh dalam diam.

Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas institusi pendidikan hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan di dalam kampus, maka sulit berharap para lulusannya mampu menegakkan keadilan di luar kampus.

OPINI KRITIS: Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kegagalan Penegakan Hukum di Ruang Akademik

  Oleh: Muhammad Khaidir Ishak Putra (Jendral SKB XIII PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar) Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Faku...