Senin, 04 Mei 2026

Symbolic Violence terhadap Perempuan dan Krisis Safe Space dalam Ruang Sosial

Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, bahkan tempat yang dibangun atas dasar nilai moral dan keagamaan, tidak lagi sepenuhnya mampu menjamin rasa aman terutama bagi perempuan. Fenomena ini bukan sekadar menghadirkan keresahan, tetapi juga menggugat kesadaran kolektif kita tentang apa sebenarnya makna “keamanan”.

Pertanyaan mendasar pun muncul ketika hampir setiap ruang memiliki potensi ancaman, lalu di mana perempuan bisa benar-benar merasa aman? Apakah “aman” hanya sekadar label yang kita sematkan, atau ia hadir sebagai sistem yang sungguh-sungguh melindungi?

Realitas menunjukkan bahwa persoalan keamanan perempuan tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kasus individual semata. Ada pola yang terus berulang, relasi kuasa yang timpang, budaya yang cenderung membungkam korban, serta kecenderungan untuk menjaga citra lembaga dibanding mengungkap kebenaran. Dalam banyak situasi, perempuan ditempatkan dalam posisi rentan akibat ketimpangan otoritas. Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi relasi justru disalahgunakan menjadi alat kontrol. Ketika ruang tidak menyediakan tempat aman untuk berbicara, korban kerap terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan sosial yang membungkam.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika nilai moral dan agama dijadikan legitimasi untuk menutupi realitas yang terjadi. Alih-alih menjadi pelindung, nilai tersebut justru dipelintir untuk mempertahankan kuasa dan meredam kritik. Dalam situasi seperti ini, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik atau psikologis, tetapi juga bekerja secara struktural melalui sistem yang tidak berpihak pada korban.

Namun, di tengah kompleksitas tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni sejauh mana payung hukum benar-benar hadir untuk melindungi perempuan? Apakah hukum hanya tegas di atas kertas, atau benar-benar hidup dalam praktik? Secara normatif, negara telah memberikan jaminan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Perlindungan diri pribadi, Kehormatan, Martabat, serta Rasa Aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin Pengakuan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Bagi Setiap Warga Negara.

Tidak hanya itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan yang lebih spesifik terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan hak korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan aturan. Ketika korban masih kesulitan mengakses keadilan dan laporan kerap berujung pada pembungkaman, maka yang dipertanyakan bukan lagi ada atau tidaknya hukum, melainkan sejauh mana hukum tersebut benar-benar ditegakkan dan berpihak pada korban.

Dalam perspektif nilai keagamaan, perlindungan terhadap perempuan sejatinya memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuan." (HR. Tirmidzi).

Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa baik hukum negara maupun ajaran agama memiliki tujuan yang sama yakni melindungi dan memuliakan manusia. Namun, ketika nilai tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara idealitas dan realitas.

Oleh karena itu, membicarakan keamanan perempuan tidak cukup hanya dengan menanyakan “di mana tempat yang aman”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Apakah sistem yang kita miliki benar-benar dirancang untuk melindungi, atau justru secara diam-diam memberi ruang bagi kekerasan untuk terus terjadi?

Menciptakan ruang aman bagi perempuan tidak cukup dengan imbauan moral semata, tetapi menuntut perubahan yang sistematis dan berkelanjutan. Setiap lingkungan harus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, akses pengaduan yang berpihak pada korban, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang status. Di saat yang sama, perlu dibangun budaya yang menolak pembungkaman dan tidak lagi menyalahkan korban, melalui edukasi kritis tentang relasi kuasa dan kesadaran gender. Pengawasan terhadap pihak yang memiliki otoritas juga harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, keamanan tidak lagi berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai sistem nyata yang melindungi dan menjamin martabat perempuan.

Ketika pertanyaan “aman itu di mana?” masih terus bergema, itu menandakan bahwa pekerjaan kita belum selesai. Keamanan bukan sekadar harapan ia adalah hak yang harus diwujudkan. Dan selama masih ada suara yang dibungkam, maka perjuangan untuk menghadirkan ruang yang benar-benar aman tidak boleh berhenti.


Sulfika

Bendahara Umum PK IMM FISIP 2025-2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Symbolic Violence terhadap Perempuan dan Krisis Safe Space dalam Ruang Sosial

Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, ...