Senin, 04 Mei 2026

Symbolic Violence terhadap Perempuan dan Krisis Safe Space dalam Ruang Sosial

Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, bahkan tempat yang dibangun atas dasar nilai moral dan keagamaan, tidak lagi sepenuhnya mampu menjamin rasa aman terutama bagi perempuan. Fenomena ini bukan sekadar menghadirkan keresahan, tetapi juga menggugat kesadaran kolektif kita tentang apa sebenarnya makna “keamanan”.

Pertanyaan mendasar pun muncul ketika hampir setiap ruang memiliki potensi ancaman, lalu di mana perempuan bisa benar-benar merasa aman? Apakah “aman” hanya sekadar label yang kita sematkan, atau ia hadir sebagai sistem yang sungguh-sungguh melindungi?

Realitas menunjukkan bahwa persoalan keamanan perempuan tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kasus individual semata. Ada pola yang terus berulang, relasi kuasa yang timpang, budaya yang cenderung membungkam korban, serta kecenderungan untuk menjaga citra lembaga dibanding mengungkap kebenaran. Dalam banyak situasi, perempuan ditempatkan dalam posisi rentan akibat ketimpangan otoritas. Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi relasi justru disalahgunakan menjadi alat kontrol. Ketika ruang tidak menyediakan tempat aman untuk berbicara, korban kerap terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan sosial yang membungkam.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika nilai moral dan agama dijadikan legitimasi untuk menutupi realitas yang terjadi. Alih-alih menjadi pelindung, nilai tersebut justru dipelintir untuk mempertahankan kuasa dan meredam kritik. Dalam situasi seperti ini, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik atau psikologis, tetapi juga bekerja secara struktural melalui sistem yang tidak berpihak pada korban.

Namun, di tengah kompleksitas tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni sejauh mana payung hukum benar-benar hadir untuk melindungi perempuan? Apakah hukum hanya tegas di atas kertas, atau benar-benar hidup dalam praktik? Secara normatif, negara telah memberikan jaminan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Perlindungan diri pribadi, Kehormatan, Martabat, serta Rasa Aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin Pengakuan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Bagi Setiap Warga Negara.

Tidak hanya itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan yang lebih spesifik terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan hak korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan aturan. Ketika korban masih kesulitan mengakses keadilan dan laporan kerap berujung pada pembungkaman, maka yang dipertanyakan bukan lagi ada atau tidaknya hukum, melainkan sejauh mana hukum tersebut benar-benar ditegakkan dan berpihak pada korban.

Dalam perspektif nilai keagamaan, perlindungan terhadap perempuan sejatinya memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuan." (HR. Tirmidzi).

Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa baik hukum negara maupun ajaran agama memiliki tujuan yang sama yakni melindungi dan memuliakan manusia. Namun, ketika nilai tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara idealitas dan realitas.

Oleh karena itu, membicarakan keamanan perempuan tidak cukup hanya dengan menanyakan “di mana tempat yang aman”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Apakah sistem yang kita miliki benar-benar dirancang untuk melindungi, atau justru secara diam-diam memberi ruang bagi kekerasan untuk terus terjadi?

Menciptakan ruang aman bagi perempuan tidak cukup dengan imbauan moral semata, tetapi menuntut perubahan yang sistematis dan berkelanjutan. Setiap lingkungan harus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, akses pengaduan yang berpihak pada korban, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang status. Di saat yang sama, perlu dibangun budaya yang menolak pembungkaman dan tidak lagi menyalahkan korban, melalui edukasi kritis tentang relasi kuasa dan kesadaran gender. Pengawasan terhadap pihak yang memiliki otoritas juga harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, keamanan tidak lagi berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai sistem nyata yang melindungi dan menjamin martabat perempuan.

Ketika pertanyaan “aman itu di mana?” masih terus bergema, itu menandakan bahwa pekerjaan kita belum selesai. Keamanan bukan sekadar harapan ia adalah hak yang harus diwujudkan. Dan selama masih ada suara yang dibungkam, maka perjuangan untuk menghadirkan ruang yang benar-benar aman tidak boleh berhenti.


Sulfika

Bendahara Umum PK IMM FISIP 2025-2026

Jumat, 01 Mei 2026

Mahasiswa, Teknologi, dan Tanggung Jawab Intelektual

Maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) di era sekarang sangat luas, disertai budaya “copy paste” serta kecenderungan belajar instan yang menjadi tantangan nyata dalam dunia akademik. Banyak mahasiswa memiliki akses luas terhadap informasi, tetapi tidak semuanya diiringi dengan kemampuan berpikir mendalam dan etika akademik yang kuat. 

Di titik ini, pendidikan seharusnya tidak hanya mengejar hasil, tetapi menekankan proses dalam membentuk kejujuran intelektual, daya analisis, dan tanggung jawab dalam menghasilkan karya. Gagasan Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan yang memanusiakan manusia menjadi pengingat penting agar kemajuan teknologi tetap sejalan dengan nilai.


Melysa Zul Fitry

Bendahara 2 PK IMM FISIP 2025-2026

Refleksi Kritis Mahasiswa dalam Momentum Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum reflektif untuk meninjau kembali esensi pendidikan dalam kehidupan mahasiswa. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai proses formal untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pengembangan kapasitas intelektual, pembentukan karakter, serta penguatan kesadaran sosial.

Pendidikan tidak hanya tentang hadir di kelas atau mengejar nilai, tetapi juga tentang bagaimana kita belajar memahami realitas, membangun cara berpikir, dan mengambil peran di tengah masyarakat. Dalam hal ini, mahasiswa tidak hanya berposisi sebagai penerima ilmu, tetapi juga sebagai individu yang aktif dalam proses pembelajaran dan pemaknaan pengetahuan.

Dalam konteks akademik, kemampuan berpikir kritis menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki mahasiswa. Berpikir kritis tidak berarti bersikap oposisi secara berlebihan, melainkan kemampuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan merespons suatu fenomena secara rasional dan proporsional. Sikap kritis yang konstruktif akan mendorong terciptanya lingkungan akademik yang dialogis dan produktif, sejalan dengan gagasan Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan sebagai proses menuntun potensi individu.

Di era globalisasi dan digitalisasi, kompleksitas tantangan pendidikan semakin meningkat, terutama terkait dengan derasnya arus informasi yang menuntut kemampuan literasi yang tinggi. Mahasiswa dituntut untuk mampu melakukan seleksi informasi, mengembangkan kemampuan berpikir reflektif, serta membangun argumentasi yang logis dan sistematis.

Dengan demikian, peringatan Hari Pendidikan Nasional tidak hanya menjadi simbol perayaan, tetapi juga ajakan bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan diri secara intelektual dan sosial. Melalui sikap kritis yang tetap konstruktif dan bertanggung jawab, mahasiswa dapat berkontribusi dalam menciptakan pendidikan yang lebih adaptif dan bermakna bagi masyarakat luas.



Novy Ananda Ersan

Ketua Bidang Kesehatan PK IMM FISIP 2025-2026

Hari Pendidikan Nasional: Merayakan Masalah yang Tak Pernah Selesai

Hari Pendidikan Nasional sering dirayakan dengan bangga, tapi ironisnya masalah yang sama terus diulang setiap tahun.

Pendidikan masih belum merata, kualitas masih timpang, dan sistem masih terlalu fokus pada angka, bukan pemahaman. Kita bicara “generasi emas”, tapi banyak yang bahkan belum dapat kesempatan yang setara.

Kalau pendidikan hanya menghasilkan lulusan yang patuh tapi tidak kritis, maka yang salah bukan siswanya—tapi sistemnya.

Hari ini seharusnya bukan sekadar perayaan. Ini seharusnya jadi pengingat: ada yang belum beres, dan kita terlalu lama membiarkannya.


Latifa

Sekretaris Bidang SPM PK IMM FISIP 2025-2026

Kamis, 30 April 2026

Buruh yang Tak Boleh Hanya Dikenang

Setiap tanggal 1 Mei, kita diingatkan akan perjuangan para pekerja. Namun, peringatan ini seringkali hanya bersifat seremonial, tanpa pemahaman yang sebenarnya tentang pengorbanan mereka.

Di balik pembangunan, ada individu-individu yang bekerja tanpa lelah. Ada tangan-tangan yang menopang perekonomian, memastikan roda kehidupan terus berputar, meskipun hak dan kesejahteraan mereka terkadang diabaikan.

Pertanyaannya adalah, apakah kita benar-benar menghargai pekerja sebagai manusia, bukan hanya sebagai alat produksi? Karena keadilan sosial tidak muncul hanya dari kata-kata, tetapi dari komitmen terhadap pekerjaan yang manusiawi, upah yang adil, dan perlindungan yang nyata.

Hari Buruh seharusnya menjadi pengingat bahwa kemajuan suatu bangsa tidak pernah dicapai secara terisolasi. Kemajuan itu dibangun di atas keringat para pekerja yang seringkali tidak diperhatikan, namun kontribusi mereka sangat besar.

Sudah saatnya Hari Buruh menjadi lebih dari sekadar perayaan; hari itu juga harus menjadi momen refleksi. Menghormati pekerja berarti menghormati kemanusiaan, kerja keras, dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. 



Syahril Masngudi

Kabid Sosial & Pemberdayaan Masyarakat PK IMM FISIP 2025-2026

Selasa, 28 April 2026

Eksistensi IMM di Tengah Persaingan Organisasi Mahasiswa

Di lingkungan kampus, organisasi mahasiswa bukan sekadar wadah berkumpul, tetapi ruang pembentukan karakter, nalar kritis, dan keberanian bersikap. Di tengah dinamika itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) hadir dengan identitas yang khas: menggabungkan keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan. Namun, di era sekarang, eksistensi IMM tidak lagi berdiri di ruang yang sepi. Ia berhadapan dengan banyak organisasi lain yang sama-sama menawarkan ruang aktualisasi bagi mahasiswa.

Persaingan ini tidak selalu bersifat negatif. Justru di situlah letak tantangannya. Setiap organisasi berlomba-lomba menunjukkan relevansi, baik melalui program kerja, gaya kaderisasi, maupun cara mereka membangun citra di mata mahasiswa baru. Di sisi lain, mahasiswa hari ini juga semakin selektif. Mereka cenderung memilih organisasi yang dianggap “cepat terlihat hasilnya”, fleksibel, dan tidak terlalu mengikat. Kondisi ini secara tidak langsung menguji IMM, yang selama ini dikenal dengan proses kaderisasi yang cukup panjang dan sarat nilai.

Di titik inilah pertanyaan tentang eksistensi muncul. Apakah IMM masih mampu menjadi pilihan utama? Atau justru mulai tertinggal oleh organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman? Jawabannya tidak bisa dilihat secara hitam putih. Di beberapa kampus, IMM masih kuat dan menjadi motor gerakan intelektual. Diskusi rutin, kajian keislaman, hingga keterlibatan dalam isu sosial tetap berjalan. Namun di tempat lain, tidak sedikit komisariat yang mulai kehilangan daya tarik, baik karena minim inovasi maupun kurangnya konsistensi kader.

Salah satu tantangan terbesar IMM adalah menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas. Di satu sisi, IMM membawa misi besar sebagai gerakan mahasiswa Islam yang berlandaskan nilai-nilai keilmuan dan kemasyarakatan. Di sisi lain, realitas kampus menuntut kecepatan, kreativitas, dan pendekatan yang lebih komunikatif. Ketika IMM terlalu kaku, ia berisiko ditinggalkan. Tapi ketika terlalu longgar, ia bisa kehilangan jati diri.

Selain itu, perkembangan teknologi juga ikut mengubah pola gerakan mahasiswa. Aktivisme tidak lagi hanya terjadi di ruang diskusi atau forum formal, tetapi juga di media sosial. Organisasi yang mampu memanfaatkan ruang digital dengan baik cenderung lebih dikenal dan diminati. IMM, dalam hal ini, perlu lebih aktif membangun narasi dan menunjukkan keberadaannya secara luas. Bukan sekadar hadir, tetapi juga mampu menyampaikan gagasan dengan cara yang relevan bagi generasi sekarang.

Namun, eksistensi IMM sebenarnya tidak hanya diukur dari jumlah anggota atau seberapa sering muncul di permukaan. Lebih dari itu, eksistensi terletak pada dampak. Sejauh mana kader IMM mampu berpikir kritis, peka terhadap persoalan sosial, dan berkontribusi nyata di masyarakat. Jika hal ini masih terjaga, maka sebenarnya IMM belum kehilangan arah. Hanya saja, cara menyampaikannya perlu terus diperbarui agar tetap bisa diterima oleh mahasiswa masa kini.

Pada akhirnya, persaingan organisasi mahasiswa bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan dihadapi dengan strategi yang matang. IMM perlu terus berbenah, tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Kaderisasi harus tetap kuat, tetapi dikemas dengan pendekatan yang lebih hidup. Diskusi harus tetap kritis, tetapi tidak eksklusif. Gerakan harus tetap berpihak pada masyarakat, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Eksistensi IMM tidak akan hilang selama ia mampu membaca situasi dan meresponsnya dengan tepat. Bukan tentang menjadi yang paling besar, tetapi tentang tetap relevan dan memberi arti. Karena pada akhirnya, organisasi yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan jati dirinya.


Andi Muh. Dzaky
Sekretaris Bidang Seni Budaya & Olahraga

Rabu, 22 April 2026

Bumi Tidak Butuh Kita,Tapi Kita Butuh Bumi

 

Regina Meilani
(Sekretaris Bidang LHAM PIKOM IMM Fisip Periode 2025-2026)

Hari ini bukan cuma soal mematikan lampu selama satu jam atau sekadar upload foto pemandangan di media sosial. Hari Bumi jadi pengingat kalau planet ini adalah satu-satunya “rumah” yang kita punya, tanpa cadangan sama sekali. Kalau rusak, kita tidak punya tempat lain untuk pindah.

Coba bayangkan Bumi sebagai tempat hidup yang menopang semua yang kita butuhkan udara untuk bernapas, air untuk bertahan hidup, dan alam yang menjaga keseimbangan. Kita bukan hanya sekadar penghuni, tetapi juga punya tanggung jawab untuk merawatnya agar tetap berjalan dengan baik. Hal-hal kecil yang kita lakukan, seperti mengurangi sampah dan lebih hemat energi dapat menjaga bumi kita agar tetap aman dan nyaman,bukan hanya untuk kita di masa sekarang tetapi untuk generasi yang akan datang.

Selasa, 21 April 2026

Hari Kartini bukan sekadar peringatan historis, melainkan momentum refleksi bagi kita semua untuk memahami makna keperempuanan dalam konteks yang lebih luas. Sosok Kartini mengajarkan bahwa perempuan bukan hanya objek dalam tatanan sosial, tetapi subjek yang memiliki suara, pemikiran, dan peran strategis dalam perubahan. Keperempuanan hari ini tidak lagi dapat dibatasi oleh definisi sempit. Yang bukan sekadar tentang peran domestik, penampilan, atau stereotip yang diwariskan turun-temurun. Keperempuanan adalah kesadaran akan potensi diri, keberanian untuk berpikir kritis, serta kemampuan untuk berkontribusi secara aktif di berbagai ruang, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun ranah intelektual dan organisasi.

Dalam konteks IMM, keperempuanan menjadi bagian penting dari gerakan kaderisasi dan pencerahan. Perempuan IMM tidak hanya diharapkan hadir secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas yang memiliki daya pikir progresif, kepekaan sosial, serta komitmen terhadap nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan. Di sinilah semangat Kartini menemukan relevansinya bahwa pendidikan dan kesadaran adalah kunci utama dalam membangun perempuan yang berdaya.

Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perempuan memiliki potensi menjadi agen perubahan. Dengan kesadaran, keberanian, dan solidaritas, keperempuanan bukan lagi sekadar identitas, melainkan kekuatan yang mampu membawa transformasi bagi umat dan bangsa.


Apriana

Sekretaris Direktur SKI X

Departemen Bidang IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026

Bumi sebagai Entitas Kehidupan: Refleksi Kritis atas Sampah Laut di Indonesia

Ahmad Nur
(Ketua Bidang LHAM PIKOM IMM FISIP Periode 2025-2026)

Bumi bukan sekadar tempat tinggal  melainkan entitas kehidupan yang menopang seluruh sistem ekologis. Namun, dalam realitas hari ini relasi manusia dengan bumi semakin menunjukkan wajah yang eksploitatif terutama dalam persoalan sampah laut.

Di berbagai pulau termasuk wilayah pesisir yang jauh dari pusat kota sampah terus terdampar. Ironisnya, sebagian besar sampah tersebut bukan berasal dari masyarakat setempat melainkan kiriman dari daratan dari kota-kota yang menjadikan laut sebagai tempat pembuangan terakhir.

Fenomena ini memperlihatkan satu hal yang jelas masalah lingkungan tidak berhenti di tempat ia diciptakan. Sampah yang dibuang di kota tidak hilang tetapi berpindah mengalir melalui sungai terbawa arus lalu berakhir di laut dan terdampar di pulau-pulau.

Hari Bumi seharusnya menjadi momen refleksi atas kenyataan ini. Bahwa gaya hidup praktis di perkotaan harus dipertimbangkan dan kebiasaan membuang sampah sembarangan memiliki dampak langsung terhadap wilayah lain yang bahkan tidak ikut menciptakan masalah tersebut.

Dalam perspektif ekologis, hal ini menunjukkan ketimpangan tanggung jawab. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap pencemaran justru sering menjadi pihak yang paling terdampak.

Kondisi ini tidak bisa terus dianggap biasa. Selama laut masih diperlakukan sebagai tempat sampah, selama kesadaran berhenti pada wacana, maka sampah akan terus berpindah dan kerusakan akan terus meluas.

Menjaga bumi berarti menghentikan siklus kerusakan ini dari sumbernya. Bukan membiarkan laut membersihkan kesalahan manusia.

Rabu, 15 April 2026

Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di ruang publik maupun privat. Bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik; pelecehan juga bisa muncul dalam bentuk komentar bernuansa seksual, siulan, sentuhan tanpa izin, hingga tekanan atau ancaman yang bersifat seksual. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa—seperti atasan terhadap bawahan atau orang yang lebih tua terhadap yang lebih muda—sehingga korban merasa sulit untuk menolak atau melapor.

Dampak pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Korban sering mengalami rasa takut, cemas, kehilangan rasa percaya diri, bahkan trauma berkepanjangan. Tidak jarang pula korban menghadapi stigma sosial yang justru menyalahkan mereka, misalnya terkait cara berpakaian atau perilaku. Pola pikir seperti ini memperparah situasi karena membuat korban enggan mencari bantuan.

Faktor penyebab pelecehan seksual beragam, mulai dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi tidak setara, kurangnya pendidikan tentang batasan dan persetujuan (consent), hingga lemahnya penegakan hukum. Media dan lingkungan sosial juga kadang tanpa sadar menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan.

Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan pentingnya menghormati tubuh serta batasan orang lain perlu ditanamkan sejak dini. Lingkungan—baik keluarga, sekolah, maupun tempat kerja—harus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk berbicara dan melapor. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelecehan seksual bukan hanya masalah individu, melainkan masalah sosial yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Menghormati sesama, terutama dalam hal tubuh dan martabat, adalah langkah dasar menuju masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua.

Andi Anggun Dewi Pratiwi

Departemen Bidang Tabligh & Kajian Islam

Koord Div. Advokasi & Perempuan SKI Jilid X

OPINI KRITIS: Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kegagalan Penegakan Hukum di Ruang Akademik

 

Oleh: Muhammad Khaidir Ishak Putra

(Jendral SKB XIII PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan bentuk nyata kegagalan institusi akademik dalam menegakkan nilai hukum yang selama ini diajarkan. Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi di lingkungan yang mencetak calon penegak hukum—individu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi martabat manusia.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah bertransformasi ke ranah digital, namun masih sering diremehkan. Percakapan dalam grup chat yang berisi fantasi seksual, objektifikasi tubuh, dan penghinaan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “candaan”, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

(Apa):

Terjadi kekerasan seksual berbasis digital berupa ujaran, fantasi, dan komentar tidak senonoh yang merendahkan martabat korban.

(Siapa):

Sejumlah mahasiswa FH UI diduga sebagai pelaku, dengan korban yang mencakup mahasiswi dan dosen. Fakta bahwa dosen turut menjadi korban menunjukkan adanya pelanggaran batas etika yang sangat serius, bahkan melampaui relasi akademik.

 (Kapan):

Kasus terungkap pada April 2026, namun terdapat indikasi kuat bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif.

(Di mana):

Terjadi di ruang digital internal mahasiswa, membuktikan bahwa ruang privat sekalipun dapat menjadi tempat berkembangnya kekerasan ketika tidak diimbangi dengan kesadaran etika.

(Mengapa):

Akar masalah terletak pada budaya seksisme yang dinormalisasi, lemahnya pendidikan etika, serta minimnya efek jera terhadap pelaku kasus serupa sebelumnya. Selain itu, terdapat kecenderungan institusi untuk lebih fokus menjaga reputasi daripada mengungkap kebenaran.

(Bagaimana):

Kasus ini terungkap bukan melalui sistem pelaporan resmi kampus, melainkan akibat viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme internal dalam menangani kekerasan seksual.

Secara normatif, tindakan dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang tersebut, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup perbuatan yang menyerang martabat seksual seseorang, termasuk melalui media elektronik. Pasal-pasal dalam UU TPKS menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau mengeksploitasi secara seksual dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika konten dalam percakapan tersebut melibatkan distribusi atau pembahasan bermuatan seksual yang menyerang kehormatan individu, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Dari sudut pandang kritis, persoalan terbesar bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi pada respons institusi. Jika kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan proses hukum, maka hal ini berpotensi menciptakan impunitas terselubung. Kampus tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi pelaku, melainkan harus menjadi tempat penegakan nilai keadilan secara nyata.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap paradoks dalam pendidikan hukum: tingginya pengetahuan tidak menjamin tingginya moralitas. Mahasiswa hukum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan, namun tetap melanggarnya. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan terlalu menekankan aspek kognitif dan mengabaikan pembentukan karakter.

Dalam konteks ini, langkah yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga reformasi menyeluruh:

Transparansi penuh dalam proses investigasi.

Keterlibatan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Penguatan pendidikan etika dan kesetaraan gender.

Perlindungan maksimal bagi korban, termasuk jaminan kerahasiaan dan pemulihan psikologis.

Jika tidak ada perubahan struktural, maka kasus ini hanya akan menjadi siklus berulang yang terus mencoreng dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir nilai moral, bukan justru ruang yang membiarkan kekerasan tumbuh dalam diam.

Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas institusi pendidikan hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan di dalam kampus, maka sulit berharap para lulusannya mampu menegakkan keadilan di luar kampus.

Senin, 16 Maret 2026

Politik Luar Negeri: Menjadi Senjata Makan Tuan Bagi Indonesia

 

Akbar Adetia
Kabid Marga Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2024-2025

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia menganut sistem Politik Luar Negeri yang bebas aktif, bergabungnya Indonesia di Board Of Peace yang dengan dalih bahwasanya inilah salah langkah strategis untuk menciptakan sebuah perdamaian dunia bagi negara-negara yang berkonflik. 


Namun bukannya menciptakan perdamaian malahan mempercepat sebuah konflik Negara yang tidak sama sekali selaras dengan tujuan bergabungnya Presiden Prabowo di Board Of Peace, ini menunjukkan bahwa Presiden Ke 8 itu tidak membawa pulang sebuah keuntungan melainkan malapetaka bagi bangsanya sendiri.


"Salah satu yang paling menonjol atas kerugian ini adalah jalur perdagangan laut ialah Selat Hormuz yang di tutup dan juga merupakan jalur strategis bagi Indonesia dalam hal memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakatnya, salah satu yang paling pokok ialah bahan bakar minyak (BBM), yang sampai hari ini banyak di daerah-daerah itu terdampak pada kurangnya pemasok bahan bakar minyak, juga tak lupa jika ketegangan ini terus menerus berlanjut akan berpotensi adanya kenaikan harga BBM di setiap wilayah dan rakyat akan menanggung resiko dari sikap salah langkah yang diambil oleh pemimpinnya sendiri" kata Demisioner Kabid Marga IMM Fisip Periode 2024-2025, Akbar Adetia


Seharusnya bagi pemimpin sekarang ini, segera mengambil sebuah keputusan bukan lagi berfokus sebagai negara yang ingin mewujudkan perdamaian dunia terhadap negara yang berkonflik, melainkan berfokus untuk menciptakan sebuah solusi dan menghadirkan alternatif lain atas problematika yang dihasilkan tersebut.

Selasa, 17 Februari 2026

Amalan utama di Bulan Ramadan

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia dalam Islam.Ramadhan merupakan momentum untuk memperbaiki niat bulan bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa.Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan bahwa puasa diwajibkan agar orang-orang beriman mencapai derajat takwa.

Sebagaimana sering disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terdapat tiga amalan utama yang seharusnya menjadi fokus perhatian selama bulan Ramadhan, yaitu sholat, tadarus Al-Qur’an, serta sedekah atau infak.

1. Sholat sebagai Penguat Spiritualitas

Sholat merupakan ibadah pokok yang menjadi penopang agama. Pada bulan Ramadhan, kualitas dan konsistensi sholat perlu semakin ditingkatkan. Tidak hanya menjaga sholat wajib tepat waktu dan berjamaah, tetapi juga menghidupkan sholat sunnah seperti tarawih, witir, dan tahajud.

Puasa yang bertujuan membentuk ketakwaan akan semakin sempurna apabila dibarengi dengan sholat yang khusyuk dan terjaga. Sholat membantu seorang muslim menjaga perilaku dan lisannya selama berpuasa, sehingga nilai takwa yang disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

2.Tadarus Al-Qur’an sebagai Penghidup Ramadhan

Ramadhan memiliki hubungan yang erat dengan Al-Qur’an karena pada bulan inilah kitab suci diturunkan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 185. Oleh sebab itu, memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Tadarus bukan hanya membaca, tetapi juga memahami dan merenungkan maknanya.

3.Sedekah dan Infak sebagai Wujud Kepedulian

Selain ibadah yang bersifat personal, Ramadhan juga mengajarkan dimensi sosial melalui sedekah dan infak. Bulan ini menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk harta, makanan berbuka, maupun bantuan kepada mereka yang membutuhkan.



IMMawati Rezki Amelia

Kabid IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026


Ambisi Lima Tahunan dan Krisis Berkepanjangan : Paradigma Ecoteologis dalam Membangun Bangsa

 

Syahrul Rahman
Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar 2025-2026

Hutan dibuka atas nama investasi. Sungai dikeruk demi proyek strategis. Gunung dipotong untuk tambang yang dijanjikan sebagai “penggerak ekonomi daerah”. Di atas kertas, angka-angka pertumbuhan terlihat menjanjikan. Grafik naik, laporan optimistis, pidato penuh percaya diri. Tetapi di lapangan, udara makin panas, banjir datang tanpa kompromi, dan masyarakat kecil sering kali hanya menjadi penonton dari pesta pembangunan yang tidak pernah benar-benar mereka nikmati.

Kita seperti terjebak pada satu mantra: pertumbuhan adalah segalanya. Seolah-olah kesejahteraan bisa diringkas menjadi persentase Produk Domestik Bruto. Seolah-olah keberhasilan bangsa cukup dibuktikan dengan statistik makro yang rapi. Paradigma pembangunan yang terlalu ekonomistik ini memuja angka, tetapi sering abai pada makna. Ia menghitung laba, tetapi lupa menghitung luka-luka ekologis, luka sosial, bahkan luka batin kolektif.

Kegagalan paradigma ini bukan semata karena niat yang salah, melainkan karena fondasi berpikirnya yang timpang. Alam diposisikan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai ruang kehidupan bersama. Manusia dipandang sebagai agen produksi dan konsumsi, bukan sebagai makhluk bermoral yang memikul tanggung jawab spiritual. Negara sibuk mengejar investasi, tetapi sering gagap ketika harus menegakkan etika ekologis yang tegas. Dalam skema seperti ini, krisis lingkungan hanyalah “risiko pembangunan”, bukan alarm moral.

Di titik inilah saya melihat urgensi paradigma ecoteologis. Bukan sebagai slogan religius yang romantis, melainkan sebagai cara pandang yang lebih utuh tentang relasi Tuhan, manusia, dan alam. Paradigma ini berangkat dari kesadaran bahwa alam bukan sekadar sumber daya, melainkan ciptaan yang memiliki nilai intrinsik. Manusia bukan penguasa mutlak, melainkan khalifah-pengelola yang bertanggung jawab. Dan pembangunan bukan hanya soal memindahkan angka dari rendah ke tinggi, tetapi tentang menjaga harmoni kehidupan.

Ecoteologi mengingatkan bahwa relasi dengan Tuhan tidak berhenti di ruang ibadah. Ia menuntut konsekuensi etis dalam cara kita memperlakukan bumi. Merusak hutan secara serakah bukan hanya kesalahan ekologis, tetapi juga pengkhianatan spiritual. Mencemari sungai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan antargenerasi. Ada dimensi moral yang sering hilang dalam diskursus pembangunan kita.

Jika dikaitkan dengan konteks kebangsaan hari ini, paradigma ecoteologis seharusnya menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan tidak cukup diuji dengan analisis cost-benefit semata, tetapi juga dengan pertimbangan keberlanjutan dan keadilan ekologis. Elite politik perlu keluar dari jebakan pragmatisme jangka pendek yang hanya berorientasi pada siklus kekuasaan lima tahunan. Tanpa kompas moral, pembangunan mudah tergelincir menjadi proyek pencitraan.

Lebih jauh lagi, krisis yang kita hadapi bukan hanya krisis lingkungan. Ia menjalar menjadi krisis sosial-konflik lahan, ketimpangan akses sumber daya, marginalisasi masyarakat adat. Bahkan ia berubah menjadi krisis spiritual: manusia merasa terasing dari alam, kehilangan rasa syukur, dan terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang tak pernah selesai. Pembangunan tanpa kesadaran teologis-ekologis pada akhirnya melahirkan kekosongan makna.

Karena itu, perubahan tidak bisa berhenti pada wacana. Transformasi kesadaran kolektif harus dimulai dari pendidikan. Kurikulum perlu menanamkan etika ekologis yang berakar pada nilai spiritual, bukan sekadar teori lingkungan yang kering. Rumah ibadah dapat menjadi ruang penyadaran bahwa menjaga bumi adalah bagian dari iman. Media dan ruang publik harus lebih berani mengkritik proyek-proyek yang jelas merusak daya dukung lingkungan.

Di level kebijakan, pemerintah perlu memperkuat regulasi berbasis keberlanjutan, bukan melonggarkannya demi investasi sesaat. Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam harus menjadi standar, bukan pengecualian. Insentif ekonomi seharusnya diarahkan pada energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, dan industri hijau yang berpihak pada masa depan.

Peran pemuda juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar agen kampanye digital. Generasi muda harus berani menjadi penggerak gerakan sosial yang konsisten, kritis, dan berbasis nilai. Kita tidak bisa hanya menjadi generasi yang pandai mengeluh di media sosial, tetapi pasif di ruang nyata. Paradigma ecoteologis menuntut keberanian untuk terlibat-mengawal kebijakan, mengedukasi masyarakat, dan membangun alternatif praktik ekonomi yang lebih adil dan ramah lingkungan.

Saya percaya, membangun bangsa tidak cukup dengan beton dan baja. Ia membutuhkan kesadaran, etika, dan rasa tanggung jawab yang melampaui kepentingan sesaat. Jika pembangunan terus dipisahkan dari dimensi spiritual dan ekologis, kita mungkin akan tumbuh secara ekonomi, tetapi rapuh secara moral.

Paradigma ecoteologis bukan jalan pintas, dan tentu bukan solusi instan. Ia adalah proses panjang membenahi cara pandang, membangun komitmen, dan menata ulang prioritas. Namun tanpa itu, kita hanya akan mengulang pola yang sama: merayakan pertumbuhan hari ini, menanggung krisis esok hari.

Bangsa ini tidak kekurangan sumber daya. Yang sering kurang adalah kebijaksanaan dalam mengelolanya. Mungkin sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: pembangunan untuk siapa, dan dengan cara apa? Jika jawabannya masih sebatas angka, maka kita sedang berjalan tanpa arah. Tetapi jika kita berani menempatkan Tuhan, manusia, dan alam dalam satu tarikan napas moral, di situlah harapan untuk membangun bangsa yang utuh benar-benar dimulai.

Jumat, 13 Februari 2026

Integrasi Ekoteologis: Menata Indonesia dengan Kesadaran Spiritual dan Tanggung Jawab Ekologis

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam sekaligus kaya akan nilai-nilai religius. Namun, realitas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran sungai, krisis sampah, dan perubahan iklim masih menjadi persoalan serius. Dalam situasi ini, integrasi ekoteologis menjadi pendekatan penting untuk menata Indonesia secara berkelanjutan.

Ekoteologi adalah cara pandang yang menghubungkan ajaran agama dengan kepedulian terhadap lingkungan. Alam tidak hanya dilihat sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai ciptaan Tuhan yang harus dijaga. Dalam Islam, manusia disebut sebagai khalifah di bumi yang bertugas memelihara keseimbangan alam. Dalam tradisi Kristen, gagasan tentang tanggung jawab ekologis ditegaskan dalam ensiklik Laudato Si' oleh Paus Fransiskus, yang mengajak umat manusia melakukan pertobatan ekologis.

Integrasi ekoteologis dalam konteks Indonesia berarti menghadirkan nilai moral dan spiritual dalam kebijakan publik, pendidikan, serta perilaku sosial. Pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang. Tokoh agama, lembaga pendidikan, dan pemerintah dapat bekerja sama membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab kebangsaan.

Dengan mengintegrasikan iman, etika, dan kebijakan, Indonesia dapat bergerak menuju pembangunan yang tidak merusak alam. Menata Indonesia melalui pendekatan ekoteologis berarti membangun harmoni antara manusia, Tuhan, dan lingkungan sebuah fondasi moral untuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.


Riska Yanti

Sekbid IMMawati PK IMM FISIP 2025-2026

Menjaga rumah kita: Membangun Indonesia dengan hati dan Iman

Membangun Indonesia bukan sekadar soal mendirikan gedung pencakar langit atau jalan tol yang panjang, tapi tentang bagaimana kita merawat "rumah" tempat kita tinggal. Disinilah pentingnya integrasi ekoteologis; sebuah cara pandang dimana kita melibatkan tuhan dan etika moral dalam setiap kebijakan lingkungan. Saya merasa sudah saatnya kita berhenti melihat alam sebagai tambang uang semata, dan mulai memandangnya sebagai titipan suci yang harus dijaga keberlangsungannya demi anak cucu kita nanti.

Kegelisahan ini bukan tanpa alasan jika kita melihat kenyataan di lapangan. Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPK) dalam laporan indeks perilaku ketidakpedulian Lingkungan Hidup, masih ada tantangan besar dalam kesadaran masyarakat menjaga ekosistem. Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa landasan moral ekoteologi, kita hanya akan mewariskan bencana bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, menjadikan pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah adalah langkah nyata untuk menata kembali Indonesia agar tidak hanya maju secara materi, tetapi juga lestari dan harmonis dengn penciptanya.

Sridima Wailissa (Departemen Bidang IMMawati)

Membangun Bangsa dengan Kesadaran Ilahiah dan Ekologis

Pembangunan bangsa sering diukur dari kemajuan ekonomi dan infrastruktur, namun ukuran tersebut belum tentu mencerminkan kesejahteraan yang menyeluruh. Kerusakan lingkungan yang semakin nyata menunjukkan bahwa pembangunan tanpa kesadaran moral dan tanggung jawab ekologis dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Karena itu, menurut saya pembangunan bangsa perlu didasarkan pada kesadaran ilahiah dan ekologis agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan material semata.


Kesadaran ilahiah mengingatkan bahwa manusia memikul amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Dengan landasan spiritual, pembangunan akan mempertimbangkan nilai etika dan keberlanjutan, bukan hanya kepentingan sesaat. Sementara itu, kesadaran ekologis menegaskan bahwa manusia dan alam saling bergantung, sehingga menjaga lingkungan merupakan bagian dari menjaga kehidupan itu sendiri.


Integrasi kedua kesadaran tersebut dapat melahirkan paradigma pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Pendidikan, kebijakan publik, serta peran masyarakat perlu diarahkan untuk menanamkan nilai kepedulian terhadap lingkungan sebagai tanggung jawab moral. Dengan demikian, pembangunan bangsa tidak hanya menghasilkan kemajuan material, tetapi juga menjamin kelestarian kehidupan bagi generasi mendatang.

Latifa Departemen bidang Tabligh, Kajian & Keislaman

Merawat Alam sebagai Ibadah Sosial: Paradigma Ecoteologis dalam Membangun Bangsa

 

Asrianti
(Departemen Bidang IMMawati Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2025-2026)

Krisis ekologis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu teknisadministratif, melainkan sebagai persoalan paradigmatik yang menyangkut cara pandang manusia terhadap alam. Banjir berulang, tanah longsor akibat alih fungsi hutan, pencemaran sungai oleh limbah industri, serta ekspansi pertambangan yang menggerus ruang hidup masyarakat mencerminkan model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam tanpa pertimbangan etis dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, paradigma ecoteologis hadir sebagai kerangka normatif yang menempatkan relasi manusia dan alam dalam dimensi moral dan spiritual. Ecoteologi tidak memandang alam sebagai objek material semata, melainkan sebagai bagian dari sistem ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik. Oleh karena itu, merawat alam dapat dimaknai sebagai ibadah sosial, yakni wujud kesalehan yang teraktualisasi dalam tanggung jawab kolektif menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa.

Paradigma ecoteologis berakar pada konsep manusia sebagai khalifah di bumi. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi” (Q.S. al-Baqarah [2]: 30). Konsep kekhalifahan tersebut mengandung mandat tanggung jawab, bukan legitimasi dominasi. Manusia diberi amanah untuk mengelola dan memelihara bumi secara adil serta proporsional. Karena itu, eksploitasi yang melampaui batas etis merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah tersebut. Peringatan agar tidak membuat kerusakan di bumi (Q.S. al-A‘raf [7]: 56) menegaskan bahwa keberlanjutan ekologis merupakan bagian dari tatanan ilahiah yang harus dijaga.

Dalam praktik pembangunan, orientasi yang terlalu menekankan pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Pola pembangunan yang antroposentris-ekonomistik mendorong eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhitungkan keseimbangan ekologis dan keadilan sosial. Padahal, prinsip keseimbangan (mizan) sebagaimana tercermin dalam Q.S. arRahman [55]: 7–8 mengandung pesan normatif bahwa pembangunan harus diselenggarakan dalam harmoni antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika keseimbangan tersebut diabaikan, dampaknya tidak hanya berupa degradasi lingkungan, tetapi juga meningkatnya kerentanan sosial.

Krisis banjir, longsor, dan pencemaran yang berulang di berbagai wilayah Indonesia memperlihatkan bahwa kerusakan ekologis merupakan konsekuensi dari kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya yang tidak berorientasi pada keberlanjutan. Dalam hal ini, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari dimensi etika publik. A. Sonny Keraf (2010) menegaskan bahwa krisis lingkungan pada dasarnya berakar pada krisis moral, yakni cara pandang manusia yang menempatkan alam semata sebagai objek eksploitasi. Oleh sebab itu, penyelesaiannya menuntut transformasi kesadaran dan perubahan paradigma, bukan sekadar perbaikan teknis.

Dalam konteks pembangunan bangsa, paradigma ecoteologis menawarkan landasan etik bagi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan antar generasi. Pelestarian lingkungan merupakan prasyarat bagi ketahanan pangan, kesehatan publik, dan stabilitas ekonomi. Dengan demikian, menjaga kelestarian alam bukan agenda periferal, melainkan fondasi strategis pembangunan nasional. Internalisasi nilai-nilai ecoteologis dalam kebijakan publik—melalui penegakan hukum lingkungan, tata kelola sumber daya yang transparan, serta komitmen terhadap energi bersih—menjadi wujud konkret tanggung jawab moral negara dan masyarakat.

Merawat alam sebagai ibadah sosial bukan sekadar retorika normatif, melainkan paradigma etis yang memiliki implikasi luas bagi pembangunan bangsa. Paradigma ecoteologis menegaskan bahwa relasi manusia dan alam merupakan amanah moral yang harus diwujudkan dalam kebijakan publik dan praktik kehidupan sehari-hari. Krisis ekologis yang terjadi dewasa ini menjadi momentum reflektif untuk menata ulang orientasi pembangunan agar selaras dengan prinsip keseimbangan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Integrasi antara dimensi spiritual dan ekologis merupakan prasyarat bagi terbangunnya bangsa yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga lestari dan bermartabat.

Kamis, 12 Februari 2026

Kemajuan Semu Indonesia: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

 

Latifa
(Departemen Bidang TKI Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2025-2026)

Sebagai mahasiswa, kami sering disuguhkan narasi bahwa Indonesia sedang berada di jalur kemajuan. Pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan berbagai capaian nasional dipresentasikan sebagai bukti keberhasilan negara. Namun ketika melihat realitas di sekitar, muncul kegelisahan: kemajuan tersebut tidak selalu sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Banyak persoalan mendasar seperti ketimpangan sosial, sulitnya akses pendidikan, dan minimnya lapangan kerja layak yang masih dirasakan oleh rakyat kecil.

Kemajuan yang ada kerap terasa elitis. Pembangunan lebih banyak terpusat di kota-kota besar, sementara daerah pinggiran masih tertinggal. Di sisi lain, mahasiswa sebagai calon generasi penerus justru menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian. Biaya pendidikan yang terus meningkat tidak selalu diimbangi dengan jaminan kesejahteraan setelah lulus. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah sistem pembangunan hari ini benar-benar berpihak pada rakyat dan generasi muda, atau hanya menguntungkan segelintir kelompok yang memiliki kuasa dan modal?

Sebagai agen of change, tentunya sebagai mahasiswa kita harus memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar menerima narasi kemajuan yang disampaikan. Sikap kritis perlu terus dijaga agar pembangunan tidak kehilangan arah dan nilai keadilan sosial. Kemajuan sejati seharusnya mampu menghadirkan kesejahteraan yang inklusif, membuka ruang partisipasi publik, serta menjamin masa depan yang layak bagi seluruh warga negara. Tanpa itu, kemajuan Indonesia hanya akan menjadi slogan terdengar megah, tetapi rapuh dalam kenyataan.

PENGARAH YANG HILANG ARAH

 

Abd Hadi Aqsa
(Sekretaris Bidang Kesehatan Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2025-2026)

Esensi gerakan Muhammadiyah adalah Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Namun, perintah sholat yang keluar dari lisan seseorang yang dengan sengaja meninggalkannya hanyalah menjadi "bunyi tanpa makna". Secara sosiologis, ini menciptakan sinisme organisasi, di mana anggota tidak lagi melihat instruksi sebagai kewajiban religius, melainkan hanya formalitas birokrasi yang menyebalkan.

IMM menjunjung tinggi Religiusitas sebagai pilar utama. Seorang pengarah yang tidak sholat secara sadar telah meruntuhkan pilar tersebut. Bagaimana mungkin seorang pimpinan bisa mengarahkan kader menuju ketaatan jika dirinya sendiri sedang melakukan "pembangkangan" spiritual? Ini adalah bentuk inkonsistensi ideologis yang serius.

Dalam tradisi Islam, kepemimpinan adalah Uswah Hasanah. Seorang pengarah bukan sekadar manajer yang mengatur jadwal, tapi merupakan role model. Saat integritas antara ucapan dan perbuatan terputus, ia kehilangan legitimasi moral untuk memimpin. Pengikut mungkin patuh karena jabatan, tapi mereka tidak akan pernah hormat secara batiniah.

Perilaku ini menyuburkan budaya "formalitas agama" di dalam ikatan di mana yang penting adalah terlihat religius di permukaan atau dalam teks instruksi, namun keropos dalam substansi. Jika dibiarkan, IMM hanya akan melahirkan teknokrat-teknokrat organisasi yang pandai memanipulasi simbol agama untuk kepentingan kontrol sosial, saya rasa ini dapat dipahami dengan baik dan mari kita semua berbenah diri.

Symbolic Violence terhadap Perempuan dan Krisis Safe Space dalam Ruang Sosial

Belakangan ini, ruang-ruang yang selama ini diyakini sebagai tempat aman justru kembali dipertanyakan. Lingkungan pendidikan, ruang sosial, ...