Selasa, 10 November 2020

Tak hanya sekedar hari penghormatan saja!

Oleh : A. Ika Pransiska Putri (ketua bidang riset dan pengembangan keilmuan)



"Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia." "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya."


(Pidato Hari Pahlawan 10 November 1961)

Hari Pahlawan selalu menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh berbagai kalangan, yang dijatuhkannya pada tanggal 10 November, lantaran pada tanggal tersebut terjadi peristiwa pertempuran antara warga Surabaya dengan tentara Belanda. Penetapan ini dilakukan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. (merupakan bagian dari Revolusi Nasional Indonesia).

Sejatinya, peringatan Hari Pahlawan menyimpan makna mendalam untuk bangsa Indonesia. Peringatan ini menjadi bentuk penghormatan untuk jasa para pahlawan yang rela berkorban untuk Indonesia hingga titik darah penghabisan. Dimana Sejarah Hari Pahlawan sering dikaitkan dengan puncak pertempuran Surabaya yang terjadi antara pasukan asing dan Indonesia. Pertempuran Surabaya merupakan pertempuran pertama yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia.

Sebagai generasi muda, sebaiknya kita mengetahui apa makna Hari Pahlawan. Karena tanpa adanya pahlawan, belum tentu kita dapat menikmati kemakmuran seperti sekarang. Berikut ini adalah rangkum sejarah dan makna Hari Pahlawan yang sesungguhnya.

Latar belakang pertempuran 10 November

Pertempuran 10 November ini bermula pada saat pihak Belanda mengibarkan bendera Belanda di hotel Yamato Surabaya. Hal ini tentu memancing kemarahan bangsa Indonesia terutama warga Surabaya, mereka menganggap Belanda menghina kemerdekaan Indonesia dan melecehkan bendera Merah Putih.

Mereka protes dengan berkerumun di depan Hotel Yamato dan meminta bendera Belanda diturunkan. Hingga kemudian mereka menaiki hotel Yamanto dan merobek bagian berwarna biru dari bendera sehingga hanya tersisa warna merah dan putih saja.

Kejadian di hotel Yamanto tersebut membuat pertempuran Indonesia dengan tentara Inggris pada tanggal 27 Oktober 1945. Melihat keadaan yang semakin memanas, Jenderal D.C. Hawthorn meminta Presiden RI Sukarno untuk menenangkan keadaan. Sehingga ada tanggal 29 Oktober 1945, pihak Inggris dan Indonesia telah menandatangani perjanjian gencatan senjata.

Saat itu, hasil perundingan antara kubu Indonesia dan pihak Inggris melahirkan sejumlah pokok, berikut isi dari hasil perundingan tersebut, "Pada tanggal 29 Oktober 1945 berhubung dengan adanya pertempuran antara rakyat Surabaya dengan tentara pendudukan Inggris di Surabaya, Presiden kita PYM (Paduka Yang Mulia) Ir. Sukarno, PYM Drs. Moh. Hatta, dan PT Mr. Amir Sjarifuddin Menteri Penerangan telah tiba di kota Surabaya untuk menenteramkan keadaan. Dalam hujan peluru beliau mengadakan perundingan dengan Panglima Tentara pendudukan di Surabaya, dan hasil permusyawaratan ialah sebagai berikut:

1. Perjanjian diadakan antara Panglima Tentara Pendudukan Surabaya dengan PYM Ir. Sukarno, Presiden RI untuk mempertahankan ketenteraman kota Surabaya
2. Untuk menenteramkan, diadakan perdamaian: ialah tembakan-tembakan dari kedua pihak harus diberhentikan
3. Keselamatan segala orang (termasuk orang-orang interniran) akan dijamin oleh kedua belah pihak
4. Syarat-syarat yang termasuk dalam surat selebaran yang disebarkan oleh sebuah pesawat terbang tempo hari tanggal 27 Oktober akan diperundingkan antara PYM Ir. Sukarno dengan Panglima Tertinggi Tentara Pendudukan seluruh Jawa pada tanggal 30 Oktober besok
5. Pada malam itu segala orang akan merdeka bergerak, baik orang-orang Indonesia maupun Inggris
6. Segala pasukan akan masuk ke dalam        tangsinya, dan orang yang luka-luka dibawa ke rumah sakit, dan dijamin oleh kedua belah pihak.

Malamnya, 6 pokok persetujuan disiarkan oleh Presiden Sukarno dan Brigjen A.W.S. Mallaby lewat Radio Pemberontakan di Jalan Mawar no.2 Surabaya. 

Akan tetapi, kesepakatan ini dilanggar dan dalam suatu pertempuran Jenderal Mallaby (pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur) terbubuh. Hal ini membuat tentara Inggris murka dan memicu peperangan yang lebih besar lagi di Surabaya dan meminta pihak Indonesia menyerahkan persenjataan serta menghentikan perlawanan pada tentara AFNEI dan administrasi NICA.

Dan mengakibatkan pihak Inggris melakukan "Pembersihan Berdarah" di semua sudut kota pada 10 November 1945. Arek-arek Surabaya melakukan perlawanan yang berakhir dengan gugurnya ribuan pahlawan bangsa.

Makna Hari Pahlawan tak hanya sebagai bentuk penghormatan saja

Terdapat istilah "bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan menghargai para pahlawannya". Kata-kata tersebut dapat berkaitan dengan makna Hari Pahlawan yang sesungguhnya, Sehingga makna peringatan Hari Pahlawan tidak semata-mata hanya untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur pada saat itu. 

Pada zaman dahulu generasi muda harus berperang dengan bambu runcing dan persenjataan seadanya dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Walaupun kenyataannya kita tak bisa berperang melawan penjajah seperti para pahlawan, kita bisa menanamkan makna Hari Pahlawan yang tersirat dari peringatan Hari Pahlawan Indonesia di berbagai aktivitas sehari-hari. Salah satunya pada era modern ini, kita bisa memanfaatkan berbagai inovasi lewat perkembangan teknologi dalam memajukan serta mengangkat derajat dan martabat bangsa.

Pentingnya menanamkan kecintaan pada negara dan menjauhi segala hal negatif yang bisa menghancurkan generasi bangsa

Kecintaan para pahlawan pada bangsa Indonesia mengantarkan semangat mereka untuk berjuang demi bangsa Indonesia. Hal ini juga perlu untuk terus dilanjutkan oleh para generasi baru, terutama pada peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Salah satunya adalah dengan senantiasa mencintai Tanah Air Indonesia, bangga akan bangsa sendiri, dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia secara bersama-sama.

Hari pahlawan bukan hanya sekedar hari penghormatan saja. Apalagi kita sebagai pemuda wajib kiranya untuk menanamkan sifat kepemimpinan sebagai cerminan yang dicontohkan oleh para pahlawan kita. Selain mengikuti perayaan Hari Pahlawan dengan Upacara Bendera, kita juga bisa menanamkan makna Hari Pahlawan dengan menghindari diri dari kegiatan kegiatan negatif seperti narkoba ataupun tawuran.

Mengutip dari perkataan Ki Hajar Dewantoro, bahwa pemuda harus memiliki sifat Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Artinya pemuda harus berada digarda paling depan dalam melakukan perubahan sosial sebagai lokomotif perubahan. 
Di tengah pemuda harus bahu-membahu bersama rakyat dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Keadaan yang buruk ini harus segera diakhiri. Di belakang pemuda memberikan semangat dan mendorong rakyat bahwa perubahan ke arah yang lebih baik atau yang dicita-citakan oleh para pahlawan dapat tercapai jika mereka bersatu. 

Mungkin itulah sedikit sejarah dan makna Hari Pahlawan, Semoga saja pembahasan tadi menjawab apa makna Hari Pahlawan yang diperingati pada setiap tanggal 10 November. Selain itu, semoga kita juga dapat terus mencontoh semangat juang para pahlawan dan menanamkan makna Hari Pahlawan di setiap langkah kita. 

"Pemuda harus belajar dari sejarah agar memiliki jati diri dan memiliki dasar yang kuat, dan agar mengetahui dari mana perubahan harus diusahakan. Setelah itu, sebagai lokomotif perubahan pemuda siap bergerak."

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya." - Presiden Soekarno


Referensi:

De Maasbode | Depdikbud, "Sejarah Daerah Jawa Timur"
Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemprov Bone.

Minggu, 08 November 2020

Catatan Kader Kebangsaan: Milenial Dalam Paradigma Politik dan Disintegrasi Nasional

Oleh: Moch. Edy Hendrawan (Anggota Divisi Aksi SKB 7 PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)

"Kalau pemuda sudah berumur 21-22 tahun sama sekali tidak berjuang, tak bercita-cita, tak bergiat untuk tanah air dan bangsa, pemuda begini baiknya digunduli saja kepalanya." (Ir. Soekarno)

Generasi millenial merupakan pondasi bangsa yang mampu memberi warna jernih di dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia. Sebagai generasi muda, kaum millenial wajib menjunjung tinggi nasionalisme yang didukung dengan sikap-sikap positif dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada saat ini, millenial merupakan penunjang proses pembangunan negara terkhusus dalam bidang politik. Millenial (pemuda) diharapkan memiliki sifat brainstroming; mampu beradaptasi dengan segala kondisi atau mengikuti pusaran politik, sebagai cara untuk membaca kompleksitas kekinian, dan sebagai manifestasi partisipasi kepemimpinan; upaya untuk menangani disintegrasi kebangsaan. 


Millenial juga dikenal sebagai orang-orang yang memiliki kemampuan multitasking, memiliki daya saing yang tinggi, kritis terhadap fenomena sosial, memiliki kebiasaan bertukar pikiran atau sharing, serta 'modern era' yang melekat dan memaksa millenial untuk selalu melakukan segala aktivitasnya melalui teknologi (No Gadget No Life) yang kemudian millenial mampu untuk mengembangkan kemampuannya (self-development), jadi teruntuk saat ini millenial bukan hanya menjadi balancing agent tapi harus juga berpotensi menjadi development agent.


Namun terkadang perubahan zaman tidak sesuai dengan harapan, era disruption sebagai contohnya yang disebabkan oleh evolusi teknologi dan informasi. Oleh karena itu, banyak millenial yang diperbudak oleh teknologi atau memiliki ketergantungan, akibatnya timbullah penyakit narsis, banyaknya tsunami hoax, dan matinya kepakaran. 

Upaya yang dilakukan dalam mengahadapi hal tersebut ialah memanfaatkan digital dalam pengembangan kompetensi dan keterampilan skill, mengeksplorasi ruang publik sebagai sarana dimana millenial dapat bebas mengekspresikan pendapatnya. Jika millenial memanfaatkan teknologi dan informasi dengan baik maka hal itu modalitas bagi millenial untuk mampu bersaing sehingga produktivitas kualitas millenial dapat terjamin, serta millenial mampu menjalin kekuatan dalam keberagaman (solidarity maker) sebagai solusi permasalahan disentegrasi kebangsaan. 

Penyebab utama disentegrasi kebangsaan ialah adanya perbedaan persepsi, perilaku perlawanan/pelanggaran, disfungsional nilai dan norma, tidak adanya konsistensi dan komitmen dari stakeholder. Akibatnya konflik dapat terjadi, diawali dengan adanya perbedaan-perbedaan yang menimbulkan ketegangan, perselisihan, pada akhirnya konflik bersenjata yang disertai kekerasan dapat memercik adanya peperangan.

Realisasi pemerintah juga sebagai penunjang untuk memberikan asupan pendidikan politik dan memberikan pemahaman etika politik yang baik kepada millenial. Jadi hal tersebut perlu diberlakukan sehingga buta politik tidak terjadi di kehidupan millenial, karena buta politik menurut Bertolt Brecht merupakan buta yang paling buruk dimana orang tidak mendengar, tidak berbicara, tidak berpartisipasi, dan hanya mengikuti alur keputusan politik tanpa memerhatikan baik-buruknya. 

Sebagaimana mestinya, millenial telah ikut serta dalam kegiatan politik secara conventional maupun unconventional.  Berdasar pada data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Jumlah pemilih millenial mencapai 70-80 juta jiwa dari 193 juta pemilih, maka secara tidak langsung kita dapat memastikan millenial memiliki partisipasi besar dalam kegiatan politik di Indonesia. 

Menurut Samuel P. Huntington, upaya partisipasi millenial diimplementasikan dengan cara kegiatan pemilihan, lobby dan negotiation, kegiatan organisasi, contacting, dan tindak kekerasan (chaos) atas penolakan. Bukan hanya sekedar partisipasi yang diutamakan tapi karakter atau watak millenial juga dibutuhkan, komitmen, konsistensi, dan pikiran positif lah yang membuat millenial dapat memberikan kontribusi dalam bernegara. 

Jika millenial menerapkan hal tersebut strategi politik yang baik pula dapat dijalankan; strategi politik yang terbaik adalah yang tidak menggunakan money politik, black campaign, dan politik assassination. Pergerakan antisipasi yang dapat dilakukan untuk menghindari strategi politik yang buruk ialah; millenial diharuskan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia.

Millenial adalah generasi penerus bangsa dan potret masa depan negara. Oleh sebab itu, millenial diharapkan mampu beradaptasi dalam konteks kekinian dan tidak hanya terpaku diam menatap kesenjangan yang terjadi di kehidupan sosial dan politik. Memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran untuk mengelola informasi yang memungkinkan peningkatan kualitas intelektual, modal sosial, perluasan jaringan, dan personal branding dapat terjamin.

Pembangunan karakter, pengetahuan, ide, dan kreativitas adalah hal utama dalam mewujudkan kestabilan politik. Jadi secara kesimpulan millenial tidak hanya dituntut menjalankan peran balancing agent namun dapat juga mengambil peran sebagai development agent. Sebagaimana yang dikatakan Najwa Shihab, "Pemuda hari ini harus turun tangan, berkarya nyata menjawab semesta Indonesia."


Minggu, 01 November 2020

Catatan Kader Kebangsaan: Nalar Kritis Mahasiswa (Sebuah catatan refleksi Sumpah Pemuda)

Oleh: Nur Ismi Roni Tasbih (Direktur Aksi SKB 7 PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar)



Hidup matinya seorang pemuda tergantung pada ilmu dan ketaqwaan nya. Sebagai calon pewaris tampuk pimpinan umat, pemuda mesti dan harus berideologi sebagai acuan dalam bergerak.”

Berbicara tentang ideologi pastinya merupakan pembicaraan yang serius. Bagaimana tidak? Yah… seperti yang kita ketahui bersama bahwa ideologi merupakan dasar dari segala hal yang akan kita kerjakan. Ali Syariati- mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa dan suatu ras tertentu. 

Ideologi politik (Ideopol) dan mahasiswa adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan sejarah mencatat bahwa kekuatan ideopol yang dimiliki mahasiswa mampu meruntuhkan rezim kekuasaan yang kemudian merubah garis sejarah. 28 Oktober 1928 angkatan muda kemudian mampu mengambil bagian dalam kehidupan politik Indonesia.
 
Pada peristiwa yang kita sebut sebagai sumpah pemuda, dan tentunya sumpah tersebut merupakan sebuah pergerakan yang berasas pada tujuan bersama untuk mencapai kemerdekaan. Dalam pergerakan itu kemudian melahirkan kehidupan yang harmonis dalam hal persatuan; Indonesia disatukan dengan Bahasa Indonesia, bendera merah putih, dan lagu Indonesia Raya sebagai suatu kesatuan sosial dan politis.

Menilik pada sebuah realita saat ini, kondisi pemuda kemudian menjadi hal yang  memprihatinkan. Baik dari segi intelektual, moral, termasuk psikologi dari pemuda itu sendiri. Pemuda tidak lagi mampu menjadi figur dan teladan di kehidupan bermasyarakat, bahkan kerap kali muncul asumsi yang mengatakan bahwa pemuda hanya sebagai benalu dalam masyarakat.

Ada apa dengan pemuda saat ini?

Pernyataan atau asumsi yang menjadikan pemuda terkhususnya mahasiswa sebagai benalu dalam masyarakat tentunya melahirkan pertanyaan yang besar. Ada apa dengan pemuda? Kemana sosok angkatan muda yang gagah berani dan mampu merubah garis sejarah? Apakah kemudian saat ini kita telah sampai pada fase matinya kepemudaan? Apa yang menjadi penyebabnya?

Belakangan ini kita sudah banyak mengkritisi persoalan kebijakan pemerintah. Tetapi kali ini izinkan saya untuk menyampaikan sebuah keresahan dan kritik terhadap kondisi pemuda terkhususnya mahasiswa saat ini. Termasuk saya pribadi. Seiring dengan perkembangan zaman yang kemudian juga didukung oleh perkembangan teknologi, tentu sedikit banyaknya merubah tatanan hidup masyarakat terlebih lagi pemuda.

Kita tidak bisa menafikan ketergantungan kita terhadap teknologi yang memberikan pengaruh besar terhadap pemuda. Dari segi intelektual, dengan hadirnya berbagai macam media pembelajaran tentu akan memudahkan kita dalam mencari pengetahuan dan memperluas wawasan. Namun hal itu juga yang kemudian mejadikan mahasiswa saat ini serba instan, segalanya tidak lagi memerlukan pencarian dengan menggunakan berbagai macam referensi dari berbagai macam buku bacaan terkait, sebab agaknya semua itu sudah ada dalam sebuah rangkuman situs/website yang akrab kita sebut sebagai Om Google. 

Hal inilah yang kemudian menjadikan budaya literasi dan kritis di kalangan pemuda terkhususnya mahasiswa berkurang. Kemudian dari segi moral, perkembangan teknologi kini menghadirkan berbagai macam inovasi baru. Contoh misalnya tiktok; tidak hanya pemuda, anak-anak bahkan orangtua kini juga ikut terkontaminasi oleh aplikasi tersebut. Hanya karena ingin disebut sebagai generasi milenial atau ikut tren, banyak orang rela melakukan hal yang konyol dan bahkan berdampak pada kerusakan moral. Dan lebih parahnya adalah kebanyakan dari pemuda justru senang dan bangga jika terkenal dan viral karena hal tersebut. Inilah kemudian yang menghadirkan asumsi yang perlu dijadikan sebagai bahan refleksi kita bahwa pemuda saat ini tidak lagi disibukkan oleh buku, cinta, dan diskusi. 

Sumpah pemuda menjadi ajang ceremonial semata

Pada momentum peringatan sumpah pemuda 28 Oktober, gerakan mahasiswa kembali turun ke jalan sebagai bentuk penghargaan terhadap hari sumpah pemuda. Mahasiswa kembali mengangkat toa mengikrarkan sumpah pemuda, suara yang menggelegar meneriakkan aspirasi dan kritikan terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Saat ini siapapun bisa menjadi seorang orator, sebab isi dari orasi tidak lagi menjadi hal yang substansial. Mampu bersuara dan berteriak itulah orator. Nalar kritis tidak lagi menjadi acuan utama dalam menyampaikan orasi. Bagi mahasiswa saat ini berdiri di jalan sambil memegang toa adalah sebuah kebanggaan yang besar. Kini momentum sumpah pemuda dijadikan sebagai ajang seremonial semata. 

Mahasiswa dan eksistensinya saat ini sudah melebihi porsinya. Saat ini kebanyakan diantaranya terjebak dalam ruang eksistensi semu, yang kemudian tidak paham bahkan tidak sampai pada esensinya. Inilah yang kemudian menjadi pemicu hadirnya idealisme-idealisme buta. Gerakan-gerakan mahasiswa saat ini tidak lagi murni karena panggilan nurani atas kemanusiaan. Melainkan kepentingan kelompok bahkan individualisme-lah yang kemudian mendominasi. 

Gerakan mahasiswa dalam pengawalan kasus kerap kali gegabah dalam mengambil langkah. Padahal, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengawalan sebuah isu adalah dengan melakukan audiensi dan berdialog kepada pihak yang mampu mengantarkan aspirasi kita pada oligarki. Kemudian jika belum ada respon yang baik, maka turun ke jalan adalah jalan akhir dari proses pengawalan isu. Betapa tidak, nir substansial gerakan pemuda saat ini marak terjadi karena gerakan itu cuman dijadikan sebagai ajang seremonial belaka atau bahkan hanya perihal kepentingan kelompok. Poros-poros kritisisme tidak lagi kita temukan, padahal kesadaran kritis di jalan harus berbanding lurus dengan intelektualisme yang mumpuni agar pemuda tidak terjebak pada idealisme buta. Inilah yang menjadi penyebab sehingga kita tidak bisa sampai pada tujuan advokasi itu sendiri, yaitu merubah kebijakan

Sebagai bahan refleksi diri

Kita masih bersepakat bahwa tidak semua diantara pemuda itu hilang kesadaran atas gerakannya. Karenanya untuk merawat nalar kritis pemuda khususnya mahasiswa, maka pemuda saat ini harusnya tidak lagi menyibukkan diri pada hal yang tidak penting atau semacam euforia semata. Menilik kedepan pemuda saat inilah yang mau tidak mau akan meneruskan tampuk pimpinan umat. Karenanya dengan mengetahui itu harusnya saat ini kematangan intelektual, kemantapan moral, dan kejelihan dalam pengawalan kasus menjadi urgensi dan patut kita perhatikan bersama. Jangan sampai kita terjebak pada idealisme-idealisme buta, yang pada akhirnya akan membutakan kita pula. 

Sabtu, 31 Oktober 2020

Melalui Program Care of kader, PIKOM IMM FISIP Salurkan bantuan untuk Alika



Oleh : Bidang MK PIKOM IMM FISIP

Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (PIKOM IMM FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar, menyalurkan donasi untuk Nur Alika balita yang menderita tumor pada lidahnya yang berasal dari Kmp.Tiamampua Kel. Manggalekana Kec. Labakkang Kab. Pangkep Sulawesi Selatan, Sabtu (31/10/2020).

Open donasi yang di lakukan PIKOM IMM FISIP berlangsung selama seminggu melalui sosial media.

Penyaluran bantuan ini terlaksana melalui program Care of kader, sebagai gerakan humanisasi atau kepekaan sosial kader kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Mahasiswa tidak hanya fokus pada peningkatan intelektual dan spiritual nya namun perlu kecerdasan sosial.

Hal senada disampaikan oleh Ketua PIKOM IMM FISIP, Immawati Aqidatul Izzah N.

"Ini merupakan bentuk rasa kepedulian kami dan rasa cinta kami sebagai mahasiswa sosial dan politik, yang sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu sesama," tandasnya.

Bantuan diterima langsung oleh Ibunda Alika di rumahnya, ia sangat berterima kasih atas bantuan yang di berikan dan kepada orang orang yang senantiasa peduli.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak karena sudah peduli, dan meminta doanya agar anak kami Nur Alika bisa diberikan kesembuhan," katanya.

Ibunda Alika juga sedikit bercerita bahwa Alika trauma bertemu dengan orang baru.

"Ini Alika trauma ketemu orang baru, karena perkiraannya dia klo ada orang nakira mau disuntik untuk di ambil darahnya," ucapnya.

Rabu, 28 Oktober 2020

92 Tahun Sumpah Pemuda di Era Digital: Sebuah Catatan Bijakisme

Oleh: Muh. Nur Fikran (Sekretaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pikom IMM FISIP Unismuh Makassar)



28 Oktober 1928, bangsa Indonesia mengenalnya sebagai Hari Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda yang merupakan peristiwa bersejarah dikenal sebagai salah satu tonggak bersatunya bangsa Indonesia. Para pemuda dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul bersama di Kongres Pemuda.

Pada saat itulah dihasilkan tiga hal penting: bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Pada Kongres Pemuda ini pula lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan oleh Wage Rudolf Soepratman melalui gesekan biolanya.

Menurut Kepala Eksekutif RSPH, Shirley Cramer CBE, mengatakan candu media sosial lebih berbahaya bagi mental ketimbang kecanduan rokok dan alkohol yang merasuki kehidupan anak muda saat ini.

Semua jenis media sosial, terutama Instagram menurut survei RSPH, diasosiasikan dengan meningkatnya kadar gangguan kesehatan mental. Media sosial membawa pengaruh negatif, seperti merusak kualitas tidur, memicu perundungan, pencitraan tubuh, dan fobia FOMO (fear of missing out).

Memondialisasikan Jiwa Nasionalisme Pemuda di Era Digital

Nasionalisme pada zaman dahulu adalah cerita tentang kepahlawanan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi. Lalu bagaimana dengan nasionalisme di era digital saat ini?

Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini, membuat generasi muda Indonesia menjadi asing, dan seolah tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Interaksi sosial yang sebelumnya terjadi secara tatap muka, kini telah berubah ke arah digital. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan dan rasa nasionalisme kepada pemuda agar tidak melupakan identitas dan sejarah bangsa.

Kita Ketahui lebih dari 50 persen atau 143 juta orang terutama generasi muda terhubung dengan internet. Maka dari itu nasionalisme generasi muda dalam bidang teknologi harus ada. Misalnya, bagaimana inovasi yang dilakukan mampu memberikan dampak ekonomi yang besar, mempermudah dalam berbagai urusan kehidupan, dan mengangkat kedaulatan teknologi bangsa Indonesia. 

Ada 143,26 juta jiwa penduduk Indonesia sudah mengakses internet. Di era digital ini, orang-orang rela mengeluarkan biaya seperti paket data internet atau memasang wi-fi untuk memperoleh informasi.

Bahkan saat ini informasi masuk ke dalam kebutuhan pokok. Kalau dulu kebutuhan pokok kita ada 3 yaitu sandang, pangan, dan papan, sekarang kebutuhan pokok kita bertambah jadi 4, yaitu sandang, pangan, papan, dan informasi. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat sebesar 11 juta orang per tahunnya.

Tapi sayangnya pemuda di era digital saat ini, belum bisa mengendalikan teknologi, akan tetapi malah dikendalikan oleh teknologi. Sumpah pemuda merupakan salah satu tonggak perjuangan nasional yang digagas oleh para pemuda di nusantara. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaaan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan.

Pemuda Pengendali Kemajuan Bangsa

Dalam perjalanannya, para pemuda memegang peranan penting bagi kemajuan bangsa. Tidak terkecuali di era digital, dimana peran pemuda tidak bisa dipisahkan dengan internet dan media sosial. Di era digital, internet hampir dapat diakses oleh siapa saja tidak terkecuali oleh golongan pemuda. Faktanya hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa 63,47 persen pemuda pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir.

Faktanya, berdasarkan tipe daerah, 76,60 persen pemuda yang tinggal di daerah perkotaan pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir dan hanya 23,40 persen pemuda di daerah perkotaan yang tidak pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir.

Sementara pada daerah perdesaan pemuda yang mengakses internet tidak sampai setengahnya, yaitu hanya 47,39 persen. Hal ini dikarenakan kurangnya infrastruktur penunjang internet seperti akses sinyal provider telekomunikasi mempengaruhi angka penggunaan internet yang kecil.

Sedangkan jika dilihat dari tujuan mengakses internet  83,13 persen bertujuan untuk mengakses media sosial atau jejaring sosial dan hanya 16,87 persen yang mengakses internet tidak untuk media sosial. Selain itu, 66,09 persen mengakses internet untuk mendapatkan informasi/berita.

Data-data di atas mengindikasikan bahwa internet merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan pemuda. Hal ini dapat dilihat dari besarnya persentase pemuda yang sudah mengakses internet.

Menanamkan Nasionalisme di Era Digital

Sementara itu, informasi diperoleh dari internet sangat beragam, baik informasi yang bersifat fakta maupun informasi yang menjurus pada kebohongan (hoax). Oleh karena itu, pengguna internet harus dapat menyaring informasi yang diterima agar tidak terjebak dalam arus informasi yang meruntuhkan jiwa nasionalisme kebangsaan. Salah satunya adalah fenomena ujaran kebencian dan berita hoax yang mudah sekali diakses.

Potensi penggunaan internet di Indonesia memang semakin besar, dengan menumbuhkan nasionalisme kepada pengguna internet khususnya pemuda menjadi soal yang sangat penting untuk dijawab. Sehingga muaranya, pemuda mampu menggunakan internet dengan pertimbangan yang bijak demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itulah harus ada tindakan yang dilakukan pemerintah, yang mampu menyasar kaum muda (baca: millenial) tersebut yaitu;  Pertama – kampanye besar-besaran untuk menumbuhkan dan membangkitkan nasionalisme di berbagai media, baik of air maupun on air.

Kedua diadakan training untuk pemuda khususnya Pelajar dan Mahasiswa tentang nilai-nilai kebangsaan. Ketiga – mengubah sistem yang saat ini terjadi di SD, SMP dan SMA dan bahkan di perguruan tinggi, untuk berpendidikan dengan tidak mengejar hasil tapi proses. Hal yang ketiga paling berat dilaksanakan, karena terbatasnya infrastruktur pendidikan, Sehingga antara kurikulum dan kenyataan selalu berbeda. Pada akhirnya nilai lah yang berkuasa dan menentukan masa depan pelajar dan mahasiswa. Karena soal nilai lah maka tumbuhnya bisnis bimbingan belajar yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Akhirnya hasil yang menentukan segalanya, karena aspek perilaku dan karakter pelajar dipinggirkan dan kalah dengan aspek kognitif. Bahkan dibuatlah test paling sulit, agar bisa menyeleksi pelajar yang memiliki hasil nilai ujian tinggi, bukan moral atau perilakunya yang tinggi. Karena masyarakat digital senang dengan yang instan, maka pada akhirnya nasionalisme tergusur akibat hasilisme, sehingga menyebabkan terpecah belahnya Indonesia di era digital.

Oleh karena itu penting melakukan tiga langkah di atas, karena pemuda lah dengan Sumpah Pemudanya, berhasil menjadikan Indonesia satu, jangan sampai Indonesia hancur di tangan pemuda, karena pemuda mampu berbuat segalanya. 

Tidak ada alasan bagi pemuda untuk mengelakkan diri dari perbenturan-perbenturan ataupun dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sebab di tangan pemuda ada obor api yang akan dibawa dan dijaga untuk masa depan bangsa dan negara. Jangan biarkan bunga itu layu di tangan anda saudara-saudara seperjuangan. 

Dengan adanya sistem digital, maka hal itu bisa menjadi problem solving untuk membuka kanal perjuangan baru dalam menyampaikan aspirasi, menjadi resolusi dalam memaksimalkan gerakan. Sehingga kegelisahan dan kegundahan pemuda mengenai sikon dan realitas sosial politik yang semakin kontraproduktif dengan konstitusi dan falsafah negara dapat terdengar, terkabar, dan terasa hingga di sanubari segenap masyarakat Indonesia agar seterusnya menjadi resolusi dalam mereformasi (baca: perubahan riil) sistem yang selama ini mengangkangi kedaulatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.


“Keterbatasan itu jangan dijadikan sebuah pembenaran untuk tidak memberikan kontribusi pada bangsa.”


Selamat hari Sumpah Pemuda. Bangun Pemuda, Satukan Indonesia.


*Bila ada kesamaan narasi, kutipan kalimat, atau kata yang sama maka sejatinya kita se-frekuensi dan satu tarikan nafas perjuangan.






Minggu, 25 Oktober 2020

Catatan Kader Kebangsaan: Merefleksi 1 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf

Oleh: Muh. Ari Fahmi (Direktur Kajian Kebangsaan SKB 7 PIKOM IMM FISIP)



1 Tahun sudah kita merasakan kepemimpinan Presiden dan Wakilnya (periode 2019-2024) yang sangat penuh dengan dinamika. Dalam bahtera kepemimpinan yang dinahkodai oleh Jokowi-Ma’ruf melahirkan konstelasi politik yang sangat dinamis.

Tentunya di dalam suatu birokrasi yang demokratis akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat terhadap kinerja para birokrat.

Di masa pemerintahan Presiden Jokowi memang patut kita apresiasi kinerjanya yang dimana salah satu programnya yang sangat kita rasakan, yaitu dengan pembangunan infrastruktur yang merata, dikarenakan infrastruktur inilah yang akan menunjang pertumbuhan perekonomian.

Namun dengan begitu masih banyak kinerja pemerintah yang belum memuaskan sehingga banyak mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu problem yang kita hadapi dari awal kemerdekaan hingga reformasi saat ini, yaitu terkait dengan pengelolaan SDM yang belum efektif.

Pengelolan potensial SDM menjadi salah satu faktor utama untuk kemajuan sebuah negara, agar nantinya SDA dapat terkelolah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat bisa tercapai, yang dimana sudah jelas termaktum dalam konstitusi dasar negara kita (UUD tahun 1945).

Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tentunya inilah menjadi dasar yuridis hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Subtansi dan esensi UU tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan dan diimplementasikan oleh intansi terkait.

Belakangan ini di masa pandemi Covid-19 negara kita mengalami begitu banyak problematika, mulai dari gelombang PHK yang besar-besaran hingga ekonomi kita mengalami resesi. Tentunya ini menjadi PR besar bagi pemerintah agar menimalisir dampak dari pandemi ini.

Di masa krisis saat ini sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah kurang kompeten dalam penaganan pemutusan rantai penyebaran wabah penyakit dan dampak dari pandemi Covid-19. Ratusan Terliunan anggaran yang dialokasikan belum sepenuhnya terkelolah dan terealisasi dengan efektif.

Merujuk ke persoalan RUU Omnibus Law yang saat ini di berbagai wilayah mendapat penolakan untuk disahkan, dikarenakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu fokus terhadap pemutusan rantai penyebaran virus ini, namun justru sangat bernafsu untuk mengesahkan Omnibus Law.

Berdasarkan rencana awal, pengesahan Omnibus Law menjadi UU dilakukan pada Kamis (8/10/2020). Akan tetapi DPR dan pemerintah mempercepat. Baik proses pembahasan hingga legalitasnya. Dengan alasan pandemi, penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga rapat paripurna pengesahan di tingkat legislatif dipercepat pada tanggal (5/10/2020).

Tentunya dengan agenda tersebut yang terkesan terburu-buru untuk dilaksanakan, menuai banyak kecurigaan sehingga menjadi paradoks dan polemik saat ini.

Subtansi produk hukum tersebut membahas 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Dengan banyaknya UU yang akan di bahas dalam Omnibus Law tentunya memerlukan waktu yang tidaklah singkat, diperlukannya kajian yang radikal dan fundamental, serta turut melibatkan seluruh elemen masyarakat yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut, untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan ini. Agar nantinya kebijakan yang dikeluarkan bisa terimplementasi dengan efektif. 

Dalam hal ini pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi, transparansi, dan akuntabilitas terhadap seluruh masyarakat dalam pembahasan ini. Agar tidak terjadinya miskomunikasi yang berpeluang untuk menimbulkan hoax yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

RUU yang telah di ketok palu pada rapat Paripurna, sampai saat ini  sangat sulit draft finalnya di akses oleh publik, jadi  wajar-wajar saja jika terjadi miskomunikasi, sehingga pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat yang mendapat informasi menyimpang dari subtansi RUU tersebut, dikarenakan bisa saja pemerintah yang kurang memberikan edukasi terkait dengan hal ini.

Begitu banyaknya kejanggalan dalam proses pembuatan hingga pengesahan dalam regulasi tersebut di tingkat legislatif, sehingga gelombang massa Mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi sebagai representasi penyambung lidah rakyat.

Eksistensi solidaritas pergerakan Mashasiswa saat ini murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat agar kemesraan lembaga legislatif dan eksekutif terhadap oligarki tidak berlarut-larut. Pergerakan yang berangkat dari niat untuk menuntut keadilan tanpa di tunggangi dari pihak manapun.

Yang juga menjadi paradoks kita saat ini, yaitu sistem pemerintahan kita yang menganut sistem demokrasi namun Trias Politica yang tidak jalan sebagaimana mestinya, belum adanya pembagian kekuasaan yang real.

Lembaga-lembaga yang seharusnya independen yang mesti memprioritaskan kepentingan masyarakat banyak, namun masih saja bisa di intervensi.

Sistem Demokrasi yang identik dengan kebebasan berpendapat namun nyatanya kritikan di bungkam secara perlahan menggunakan pasal-pasal karet yang tumpang-tindih dengan dasar yuridis tertinggi dalam Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya”.

Widji Thukul seorang penyair dan aktivis hak asasi manusia mengatakan: “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!"

Maka dari itu kita sebagai Mahasiswa tetap dalam satu ritme pergerakan yang murni untuk menegakkan keadilan di garda terdepan, namun dengan tatacara menyampaikan pendapat yang sudah di atur dalam UU No 9 Tahun 1998.

Mahasiswa yang dikenal dengan kaum yang berintekletual tentunya menyampaikan aspirasi dengan cara yang elegan, bukan dengan cara yang anarkis.

Jumat, 09 Oktober 2020

Omnibus Law: Sebuah Beleid Menuju Bobroknya Sistem Tata Kelola Negara

Oleh: Muh. Nur Fikran (Sekretaris Bidang Hikmah Pikom IMM FISIP Unismuh Makassar)


"Anda boleh menggiring kuda-kuda anda ke tepi sungai, tapi anda tidak bisa memaksa kuda-kuda itu untuk minum di sungai tersebut." (Pepatah Inggris)

Pada tulisan kali ini mengutip kalimat diatas sebetulnya penulis berpendapat bahwa ada suatu proses giring-menggiring, kurung-mengurung, dan pada akhirnya penjarahan dengan skenario yang sangat busuk pun dilakukan.

Dalam teori Max Weber dikatakan bahwa: "the state is human society that (successfully) claims themonopoly of the legitimate use of physical force within a given territory." Jadi negara pada dasarnya menurut Weber hakikatnya adalah memenopoli kekuasaan dalam sebuah sistem ketatanegaraan walaupun itu harus menggunakan cara yang represif dalam melegalkan kekuasaannya.

Menurut Maran (2001:190) Max Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai kecenderungan seseorang untuk berperilaku sesuai kehendaknya. Gejala tersebut bersifat alamiah, karena pada hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial tidak terlepas akan kepentingan dirinya terhadap orang lain.

Dalam prosesnya, politik banyak dimaknai sebagai kekuasaan dan legitimasi. Bahkan tahap sederhana pun dalam kehidupan manusia sudah terjadi proses politik tanpa disadari. Contohnya, seorang ayah menyuruh istrinya untuk membuatkan secangkir kopi baginya. Hal tersebut merupakan proses sederhana akan adanya politik dalam tahap kekuasaan. 

Namun seperti adagium awal yang menjadi tesis dalam tulisan ini bahwa sesungguhnya elit politik dalam sebuah negara mungkin boleh-boleh saja menggiring masyarakatnya ke dalam sistem kekuasaan yang sesuai keinginannya tapi sejatinya kekuasaan negara tidak pernah bisa memaksa masyarakat itu sendiri untuk tunduk dan patuh selaiknya budak tanpa ada perlawanan yang berarti, apalagi jika masyarakatnya memiliki pemikiran yang cerdas sejak dalam pikiran sehingga akan lebih sulit bagi kekuasaan negara untuk memaksakan kehendaknya pada rakyat yang telah kritis nalarnya dan memiliki aksentuasi gerakan yang liberatif pada tindakannya.


"Produk Kekuasaan Politik Yang Otoriter Itu Bernama Omnibus Law"

Berangkat dari kerangka paradigma teoritik diatas maka penulis mencoba mengkontekstualisasikannya pada situasi dan kondisi negara dan kebangsaan Indonesia. Jadi sebenarnya ada fenomena dimana elit (eksekutif dan legislatif) di senayan sana yang memiliki otoritas dan kekuasaan secara politik beberapa waktu terakhir ini berupaya melegitimasi kehendaknya pada 260 juta lebih masyarakat Indonesia dengan proses legislasi kebijakan yang penuh ketertutupan, keterburu-buruan, kecurangan, dan mengatasnamakan rakyat sebagai dalihnya.

Hal ini tentu diafirmasi oleh teori otoritas dan kekuasaan Weber, tapi Indonesia secara ideal adalah negara yang berangkat dari gagasan kebangsaan yang luhur dan dengan tegas menyatakan dalam deklarasi independence of state nya bahwa perbudakan, kemungkaran, kesewenang-wenangan, kecurangan, korupsi, dan segala bentuknya adalah lawan dari manifesto kemerdekaan Indonesia. 

Kemerdekaan asasi, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, kesejahteraan masyarakat umum, supremasi hukum dan hak-hak sipil politik adalah dasar prinsipil yang menjadi interpretasi dari visi dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang telah dicetuskan 75 tahun lamanya dan wajib hukumnya dipenuhi oleh pemerintah.

Secara sosiologi historis, Indonesia jelas negara yang menganut sistem demokrasi atau lebih tepatnya falsafah negara Pancasila sehingga monopoli kekuasaan demi kepentingan individu elit politik itu tidak benarkan bahkan hal tersebut dinilai inkonstitusional sebab negara Indonesia adalah bangsa yang kompleks dengan musyawarah, kebijaksanaan dan permufakatan menjadi asas utama dalam sistem tata kelola pemerintahan dan sifatnya absolut prinsipil sehingga setiap produk kebijakan baik itu UU dan segala bentuk regulasi yang ada dari pemerintah dan DPR yang menjadi manifestasi politik Indonesia mestilah berdasar pada Pancasila sebagai tujuan hidup bernegara dan berbangsa yang budi dan luhur.

Namun sayangnya, fakta realitas berbanding terbalik dengan tinjauan teoritis sosiologis tersebut sehingga terjadi suatu paradoks nan kontraproduktif bernegara dalam kacamata fenomenologis dimana nyatanya selama ini baik secara prosedural maupun substantif pemerintah dan DPR nir ikhtiar dalam mengakomodasi visi dan cita-cita Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara.

Sehingga 75 tahun lamanya persoalan kemiskinan struktural akut, pengangguran, kesenjangan sosial ekonomi, ketidakadilan dalam penegakan hukum, kejahatan HAM menjadi problematika kehidupan sehari-hari yang tidak tahu-menahu kapan masalah besar yang mengangkangi masyarakat sipil kelas menengah kebawah seperti buruh, petani, nelayan itu terselesaikan. Apa yang salah dari sistem ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan kita tercinta?

Jawabannya adalah kembali pada tinjauan teoritis sosiologis tadi bahwa secara paradigmatik negara kita yang mendasarkan pada konsep civil society dalam menjalankan amanat konstitusi dan falsafah negara dengan hukum dan politik menjadi instrumen utamanya. Namun dalam dinamikanya terjadi suatu kontradiktif dimana elit politik yang terpilih dalam mekanisme pemilihan umum secara moralitas dan etis menyeleweng, manipulatif dan koruptif dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga setiap keputusan dan kebijakan politik yang diambil elit (baca: eksekutif dan legislatif) kita terus-menerus dan secara massif mengakomodasi kepentingan individual subjektif. Konsekuensi logis dan sistematisnya adalah bahwa kepentingan kolektif objektif menjadi imbasnya karena sederhananya DPR dan pemerintah yang memiliki wewenang dalam melaksanakan dan memastikan bahwa koridor Indonesia tetap dalam navigasinya yaitu berjalan pada amanat konstitusi dan falsafah negara malah mengalami kontrapolasi nir kemaslahatan.

Contoh konkritnya ialah dasar negara berubah makna dan aktualisasi nilai-nilai dimana ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, kebudayaan, dan keadilan sosial secara menyeluruh kini tergantikan dengan intoleransi, kebiadaban, ketidakpastian, ketidakberesan, ketidakadilan serasa menjadi absah ketika melihat sikon negara dan bangsa teraktual ini.

32 tahun masyarakat secara fisik dan psikis pernah mengalami trauma sejarah yang kelam dimana otoritarianisme, militerisme, dan imperialisme menjadi perihal lazim dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sipil dimana hal tersebut menjadi pil pahit dan pelajaran sejarah yang tak akan pernah terlupakan. Namun, mulai dari tahun 1998 sampai sekarang negara telah menata ulang asa dan ikhtiar nya melalui mazhab reformasi yang menjadi instrumen semiotik sistem ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan dengan good governance menjadi outputnya dimana semua pihak bisa mengakses dan bahkan memberikan interupsi jika itu diperlukan.

Sehingga tidak dibetulkan dan ilegal jika ada beberapa pihak yang mencoba untuk membangun dinasti politik yang otoriter dan otokritik di era baru ini karena UUD 1945 sebagai dasar konstitusi dan Pancasila sebagai falsafah negara sebagai legitimasi otoritas dan kekuasaan tertinggi tidak pernah membenarkan cara-cara yang kolot, busuk dan amoral seperti itu. 

"Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak." Setelah era orde baru runtuh maka lahirlah neo-orde baru, mungkin intuisi ini agaknya benar ntuk menjelaskan situasi dan kondisi negara hari ini melalui rezim pemerintahan jokowi-ma'ruf dimana cara-cara yang manipulatif dan koruptif menjadi barang yang mudah ditemukan dalam praktek kekuasaan di era modernisasi sekarang.

Dimulai dari inisiatif pemerintah dalam merancang program kebijakan dan diteruskan oleh DPR dalam meloloskannya lalu lahirlah simalakama. Dengan cara yang tidak saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU dalam waktu relatif singkat yaitu 100 hari padahal ada 79 UU dan 174 Pasal yang termuat di dalamnya. 

Sejak awal UU Omnibus Law yang prosesnya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan tidak memenuhi tata cara pengukuhan perundang-undangan. UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah proses kecurangan legislasi karena cacat formil dimana Naskah Akademik nya dari sebelum sampai sesudah UU Omnibus Law ini disahkan itu sangat sulit diakses oleh publik dengan adanya privatisasi pemerintah dalam menyusun draf dan membahas RUU nya.

Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sangat jelas menekankan bahwa mazhab hukum negara Indonesia adalah keterbukaan, keterlibatan, serta waktu dalam mekanisme pengukuhan perundang-undangan yang dalam prosesnya sangat prosedural dan substansial sehingga indikator keberhasilannya perlu diuji secara teoritis sosiologis naskah akademiknya, perlu konsultasi sosial dalam ditinjau drafnya secara substantif dan dikaji yurisdiksi nya secara mendalam dan menyeluruh.

Selain itu, dalam pengesahan UU Omnibus Law prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sipil disingkirkan sehingga UU Omnibus Law tidak hanya cacat secara formil namun juga inkonstitusional sebab indikator seperti konsultasi publik atau konsultasi pada pakar tidak terpenuhi di dalam proses pengundangannya.

Secara persepsi yuridis, metodologi penyeragaman kebijakan atau Omnibus Law tidak pernah memiliki dasar hukum karena dalam UU No 12 Tahun 2011 tidak pernah mengakomodir metode atau cara penyusunan kebijakan atau hukum seperti model Omnibus. Sehingga secara yurisprudensi, Omnibus Law intinya tidak berangkat dari ide-ide atau gagasan substansial melainkan berangkat dari kepanikan pemerintah dalam mengatur sistem ketatanegaraannya. Ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengelola dana negara yang mulai mengalami resesi akibat pandemi.

Implikasi dari produk kebijakan Omnibus Law ini jelas mengembalikan kekuasaan yang neo-kolonialisme atau neo-orde baru dari persekongkolan elit politik dan oligarki di senayan. Beleidnya terang-terangan yaitu mengantarkan negara pada kebobrokan berbangsa yang amoral dan disintegritas bernegara yang nir etis.


Permasalahannya Omnibus Law Adalah Produk Kebijakan Pemerintah dan DPR Yang Cilaka

"Buah jatuh tak jauh dari pohonnya." Lagi-lagi peribahasa ini mungkin sangat tepat untuk menjelaskan apa yang pemerintah dan DPR kerjakan dimana mereka secara kompak melakukan pengkhianatan kepada rakyat melalui produk legislasi UU yang disusun menggunakan metodologi penyeragaman atau peleburan-penggabungan berbagai produk kebijakan berdasarkan dalih pemerintah yaitu produk kebijakan perlu diseragamkan karena berbagai kebijakan dianggap tumpang tindih dan berbelit-belit mekanisme pelaksanaannya.

Dengan alasan kuantitas investasi yang lebih namun kualitasnya buruk maka DPR dan pemerintah merasa perlu membuat kebijakan yang membuka keran investasi selebar-lebarnya agar penciptaan lapangan pekerjaan pun terbuka seluas-luasnya.

Paradigma pembangunan ekonomi yang seperti itu terkesan kuno karena sebenarnya ekosistem investasi di Indonesia itu baik-baik saja bahkan Indonesia masuk 20 besar sebagai penerima terbaik investasi asing di dunia pada tahun 2019 lalu. Bahkan, peranan investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era pemerintahan Joko Widodo mencapai 34 persen dan terbilang yang tertinggi sepanjang sejarah RI.

Di lain sisi, secara faktual investasi yang selama ini dianggap menunjang pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB itu tidak berbanding lurus dengan persoalan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia yang dalam kajian ekonomi politik menemukan hasil bahwa investasi masih belum mampu memberdayakan buruh dan kaum pekerja. 

Data rasio penambahan modal terhadap pertumbuhan ekonomi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR) membuktikan bahwa efisiensi investasi dalam meningkatkan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) masih mengalami kendala. 

Masalahnya adalah, kualitas investasi di Indonesia saat ini sangat minim dan hal tersebut bukan disebabkan oleh masalah ketenagakerjaan tetapi karena banyaknya korupsi dan birokrasi di dalam negeri yang berbelit. Namun paradoksnya ialah bukannya pemerintah merevitalisasi lembaga KPK untuk semakin massif dalam memberantas KKN serta menegakkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien dalam upaya memperbaiki kualitas investasi dan ketenegakerjaan. 

Malah ketenegakerjaan yang dilemahkan hierarki yurisdiksi nya dimana pengaturan upah, jaminan sosial, pesangon, waktu istirahat dan cuti, serta kontrak kerja dan outsourcing adalah hak-hak buruh yang telah diatur sedemikian rupa fungsi dan substansinya dalam No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu kemudian hendak dikebiri dalam UU Omnibus Law. 

Agenda reformasi 1998 yang mengeliminasi sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dengan menerapkan konsep otonomi daerah melalui TAP MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Dan dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

UU Omnibus Law hendak mengkorupsi agenda reformasi dengan mendekonstruksi desentralisasi lalu merevitalisasi sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat. Kedudukannya jelas Omnibus Law hanya bisa di dekonstruksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan DPR sekalipun tidak memiliki hak veto atau menjalankan fungsi interupsi kebijakan jika dinilai ada yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan falsafah negara.

Pada akhirnya bukan UU per UU dan Pasal per Pasal yang menjadi tolakan dalam produk kebijakan Omnibus Law atau 11 klaster pembahasan yang sarat konflik kepentingan di dalam Omnibus Law. Melainkan #MosiTidakPercaya adalah satu bentuk peringatan keras bahwa ada proses demokratisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang gagal di jalankan dengan baik oleh rezim pemerintah dan DPR saat ini karena telah berani dan terang-terangan melakukan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi UUD 1945 dan cita-cita luhur bangsa yang termaktub dalam falsafah negara Pancasila.

Seperti kata politisi Amerika, "Korupsi terbesar dalam pemerintahan itu adalah hilangnya kepercayaan." 



Note. Jika ada kesamaan narasi, kutipan kalimat atau tokoh maka sejatinya kita se-frekuensi dan satu tarikan nafas perjuangan.


*Tulisan ini dibuat sebagai bahan refleksi, telaah dan respon kritis terhadap UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Musyawarah pada tanggal 5 Oktober 2020.

  AI Bukan Musuh: Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan tanpa Mengabaikan Etika Digital dan Hak Cipta Oleh : Aghil Adrian Aryananda & Y...