Rabu, 03 Januari 2024

Sinergitas Suara Pembebasan: sudahkah Kita Mengambil Bagian ?!

Di masa saat ini begitu banyak hal yang sering kali di tampilkan hanya semata-mata sebagai hiburan yang memuaskan dalam waktu yang singkat, sehingga kadang kala kita lupa apakah kita sudah melakukan reserch akan hal-hal yang tersuguhkan untuk kita?, jawabannya mungkin tidak, sebab kadang kita lupa. Untuk itu meski ada beberapa diantara kita yang akan melakukan filterisasi akan hal tersebut. Ruang yang kita katakan sebagai jendela dunia memiliki kecenderungan akan mengotomatisasikan setiap pergerakan agar tercapai dunia yang efektif pada digitalisasi untuk kemudahan akses ribuan manusia sebagai penikmat.  Tapi sadarkah kita, kita hanya sebatas penikmat tanpa penghasilan yang seharusnya dapat melakukan hal lebih di kondisi perkembangan saat ini, dimana kita saling memberikan bantuan atau bekerja sama dengan bersinergi pada hal yang kita sepakati untuk di capai. 

Selain itu dalam sinergitas kita akan lebih mudah merefleksi apakah diri kita sudah melakukan hal itu dengan baik atau tuntas? Apakah suara yang kita punya tidak bisa didengar oleh mereka yang memiliki kekuasaan? Atau bahkan kita sudah menjadi bagian dari mereka tanpa kita sadari sedikitpun! Dimana, akhir-akhir ini begitu banyak  pembungkaman untuk setiap suara mahasiswa demi keuntungan politik! Hilangnya suara mahasiwa untuk persyarikatan? Ada apa dengan suara yang terbungkam!? Adakah kepuasan yang dihadirkan untuk kenyamanan sesaat itu? tapi yg ada saat ini ketika memilih bersuara sama halnya kita memilih untuk di hitamkan oleh pandangan yang meng-ingikan setiap suara sebagai komoditas politik. Tanpa memperdulikan sekian jiwa hidup tidak akan mampu terhidupi ketika hanyak satu kepentingan yang ingin di selamatkan. 

Dunia selalu punya bagian yang memberikan setiap manusianya pernyataan, pertanyaan dalam dialektika ke sesama individu atau ke diri sendiri. Banyak pula suara yang hadir seraya mendukung pembebasan suara tanpa mereka sadari mereka tidak pernah memberikan ruang suara secara penuh bagi para mahasiswa yang melakukan perlawan terbsebut, dimana kita lihat para mahasiswa akan dicap sebagai generasi yang rusak karena suaranya tidak di gunakan dengan baik, mahasiwa pun akan langsung di berikan tindakan keras ketika bersuara, jadi kebungkaman apa lagi yang harus diperlihatkan? Suara saipa yang wajib di dengarkan! Siapa yang bisa membebaskan tiap-tiap suara yang terkunci itu dan bagaimna kita mengetahui bahwa perkembangan ini mendukung kita untuk saling bersinergi satu sama lain bukan  untuk saling menguliti dengan bernegosiasi untuk menaikkan kepentingan individualitas kita, maka dari itu perlu kita menelisik kembali bagaimna bentuk yang dapat kita lakukan untuk lebih melebarkan ruang diskusi untuk suara yang tertahan, suara yang tertinggal bahkan untuk langkah yang telah mati, agar kembali ke jalur pembebasannya.  Kita sama² mengetahui bahwa Hak setiap orang di kacamata hukum itu sama, tidak ada yang membedakan kecuali terjadinya kesalahan atau pelanggaran didalamnya, sebab jalan manusia hanya dua tujuan menjadi pemenang hidup atau pecundang hidup. 

Sehingga kita wajib untuk saling menggaungkan rangkulan sinergitas sesama dalam menyuarakan persamaan hak, juga kesempatan karena tiap-tiap individu itu sama dan memiliki keahliannya, belajar untuk membebaskan diri dari keterikatan yang tidak seharusnya, membebaskan jiwa untuk keluar dari zona nyaman, serta membebaskan langkah untuk menjejaki setiap jalur-jalur perlawanan terutama pada ketidakadilan & penindasan yang kita alami. Meskipun hal tersebut kecil nampaknya namun ketahuilah bahwa hal besar dan kerusakan besar itu berawal dari langkah kecil yang selalu disepelekan!!


Putri Nurhandayani Y 

(Sekretaris Bidang IMMawati PIKOM IMM FISIP Periode 2023-2024)

(Alumni SKI VII PIKOM IMM FISIP)

Senin, 11 Desember 2023

Tidak Hanya Ceremony, Tetapi Refleksi Sistem dan Tatanan Lembaga Pemberantasan Korupsi



Hari anti Korupsi menjadi momentum penting untuk merefleksikan dampak korupsi terhadap masyarakat dan menggalang dukungan untuk melawan praktik tersebut. Korupsi bukan hanya masalah hukum tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan merugikan pembangunan serta merusak moralitas sosial.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya tindakan korupsi mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor publik lainnya sering kali dialihkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang berada di tingkat ekonomi rendah. 

Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam distribusi daya. Proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh segelintir individu atau kelompok yang memiliki hubungan dengan pejabat pemerintah. Korupsi juga merusak sistem kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika para pelaku korupsi tidak diadili atau menerima hukuman yang ringan, hal ini menciptakan lingkungan di mana tindakan korupsi wajar dan dapat diterima. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa akibatnnya yahh integritas lembaga lembaga publik tergerus, dan masyarakat kehilangan keyakinan dalam proses demokratisasi.

Penting untuk diketahui bahwasannya korupsi bukan hanya masalah finansial tetapi juga moral. Pemerintah yang kemudian terlibat dalam tindakan korupsi secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwasannya norma-norma etika dapat diabaikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menciptakan suasana dimana rasa tanggung jawab dan moralitas tidak dihargai. Tidak transparan dan kurangnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik menjadi pendorong utama korupsi.

Oleh karna itu, reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum diperlukan agar pelaku korupsi dapat diadili tanpa pandang bulu. Sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memberantas korupsi. Selain itu penting untuk memperkuat lembaga lembaga anti korupsi dan memperbaiki sistem hukum serta mendorong budaya transparansi. Dengan begitu kita dapat berharap adanya perubahan yang positif dalam tata kelola pemerintahan dan membangun negara yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Jadi harus diketahui pula bahwasannya Hari Anti Korupsi bukan hanya sekedar seremoni, Tetapi harus menjadi kesempatan untuk merefleksikan, merencanakan dan bertindak dalam upaya melawan tindakan korupsi.


SULFIKA

Departemen Bidang IMMawatiS

ekretaris Devisi Kajian Sekolah Kebangsaan X

Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa



Peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna, memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang akhir akhir ini kerap meresahkan masyarakat. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Di tengah kontestasi dan polarisasi politik yang tengah terjadi, peningkatan pun semakin marak terjadi. Hal ini juga menjadikan netralitas dan profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pembatasan kebebasan yang dikemukakan di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat, akibat berbagai tindakan represif dan tidak terukurnya penggunaan diskresi yang sering kali terjadi.

Peristiwa kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian terhadap aksi protes menolak UU Cipta Kerja adalah repetisi atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa tersebut.  Berbagai hukum yang ada, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah.

kepolisian tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi melakukan kekerasan balik. Tugas kepolisian adalah memastikan pelaku tindak pidana diproses secara hukum, sementara memastikan masyarakat yang terlibat dalam aksi dilindungi hak-haknya sudah jelas terlihat bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

Yang pertama, penggunaan kekuatan berlebihan berupa kekerasan terhadap peserta aksi. Yang kedua, pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan kekuatan.dan yang terakhir, penangkapan sewenang-wenang. Baik sebelum ataupun setelah aksi demontrasi terjadi, seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewena Represifitas Aparatus Negara Terhadap Gerakan Mahasiswa  ng-wenang para massa aksi. Seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aski dengan dalih " pengamanan "menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan.

Lingkaran setan pelanggaran HAM. Yang menjadi konflik dan pada akhirnya menyebabkan lebih banyak lagi pelanggaran yang harus di selesaikan. Kita tidak bisa memisahkan perdamaian dan kebebasan,karena tidak ada yang bisa tenang kecuali dia memiliki kebebasanya. Kita wajib bebas karena dari awal kita di lahirkan secara bebas dan setara dalam martabat dan hak.


Galo purwatiy

Departemen Bidang Hikmah PKP

Direktur keuangan  Sekolah Kebangsaan X

Sabtu, 25 November 2023

Literasi Feminisme Sebagai Langkah Memahami Self Mental Perempuan Dan Mengantisipasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Feminisme merupakan gerakan sosial dan politik yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan hak, tanggung jawab, dan peluang antara pria dan wanita. Ini melibatkan penolakan terhadap diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan advokasi untuk hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun, perlu diketahui bahwasanya fenomena sosial. Feminisme juga mengubah norma-norma yang mendukung atau membenarkan kekerasan terhadap perempuan dan memperlihatkan lingkungan yang aman dan setara antara Feminim dan juga Maskulin.

Dengan Memahami self mental perempuan melalui literasi feminisme menjadi salah satu langkah yang krusial dalam mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan. Literasi tersebut tidak hanya memberikan wawasan mengenai ketidaksetaraan gender, tetapi juga mengajak perempuan untuk memahami hak-hak mereka secara mendalam. Dengan pemahaman literasi feminisme, perempuan dapat mengetahui persoalan terkait patriarki yang dapat merusak kesejahteraan mental perempuan.

Feminisme juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengeksplorasi dan memahami nilai-nilai diri di luar norma-norma gender yang konvensional. Dengan adannya pemahaman terkait konsep kesetaraan, kita dapat membangun kepercayaan diri dan mengatasi stereotip yang dapat merugikan mental tersebut. Selain itu, literasi feminisme juga mendorong perempuan untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis terhadap norma sosial yang mungkin menciptakan tekanan atau merendahkan martabat perempuan.

Sehingga pentingnya literasi feminisme juga terletak pada pemberdayaan perempuan untuk menentang dan menghindari situasi yang dapat mengarah pada kekerasan. Dengan memahami hak hak tersebut, kita sebagai perempuan dapat lebih mudah mengidentifikasi perilaku yang bersifat merendahkan atau mengancam, serta membangun mekanisme pertahanan diri yang efektif. Selain itu, literasi juga dapat menjadi jalan untuk membangun solidaritas di antara perempuan, menciptakan jaringan dukungan yang kuat untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan.

Namun, perlu diketahui juga bahwasannya literasi feminisme bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang perempuan saja. Namun, konsep pendidikan ini juga penting bagi laki-laki dan masyarakat secara keseluruhan agar dapat bersama sama mengubah budaya yang mendukung ketidaksetaraan dan kekerasan. Dengan demikian, memahami self mental perempuan melalui literasi feminisme tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga merupakan langkah proaktif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua.

Hari Anti Kekerasan Perempuan menjadi momentum penting untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan Hari Anti Kekerasan Perempuan bukan hanya wacana atau seremoni semata, tetapi panggilan untuk bersatu melawan ketidakadilan gender, menciptakan perubahan nyata, dan memastikan bahwa setiap perempuan berhak untuk hidup dengan aman dan bebas tanpa harus takut menjadi korban kekerasan.


Penulis : Sulfika (Kader PIKOM IMM FISIP UNISMUH Makassar)

Sabtu, 04 November 2023

Konflik Israel-Palestina : Anarkisme Mahasiswa Terhadap Produk Israel

 Konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk protes yang dilakukan masyarakat yaitu aksi boikot terhadap berbagai produk yang berkaitan dengan Negara Israel.

Ini terjadi menyusul gempuran Israel ke Palestina yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu. Setidaknya, 8.796 warga Gaza tewas dalam kejahatan kemanusiaan tersebut, di mana sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Di lain sisi, korban tewas di pihak Israel mencapai 1.400 orang.

Maksud dari aksi boikot yang dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan menutup atau tidak menerima barang-barang impor dari luar negeri terutama produk-produk dari israel dengan maksud melakukan pembelaan terhadap Palestina. Namun banyak mahasiswa yang memboikot produk tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi yang seharusnya tidak dilakukan secara ilegal.

Seperti mahasiswa di indonesia yang mengelar aksi demonstrasi secara ilegal terhadap produk KFC yang mengakibatkan banyak fasilitas-fasilitas rusak dikarenakan dari Aksi mereka yang berkesan Anarkis.

Namun, perlu diketahui bahwasannya tindakan tersebut tidak semestinya harus dilakukan secara ilegal mengingat karyawan-karyawan yang bekerja di restoran KFC merupakan warga Indonesia itu sendiri. 

Sementara itu, Ketika kita berfikir secara mendalam terkait adanya aksi memboikot produk produk dari luar negeri tentu Indonesia itu sendiri telah mengalami kerugian saham, namun disini berbicara terkait gerakan kemanusiaan yang tidak bisa diukur dalam bentuk apapun.

Menggelar aksi demonstrasi secara ilegal bukanlah tindakan yang tepat apatahlagi di negara kita sendiri (Indonesia) dapat di bicarakan secara baik-baik agar tidak terjadi aksi yang tak terduga. Sebagai negara yang demokrasi dan sebagai seorang insan yang memiliki akal dan pikiran tentu kita harus melihat situasi dan kondisi kepada siapa kita melakukan hal yang tidak senonoh tersebut. 

Terkait serangan Israel terhadap Palestina sudah menjadi kewajiban seluruh warga dunia terkhususnya warga Indonesia untuk melakukan pembelaan kewajiban kemanusian terhadap palestina.

Aksi pembelaan yang seharusnya dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia ialah dengan mengulurkan bantuannya untuk diberikan kepada keluarga kita di Palestina. Mulai dari baju, makanan, uang dan lain sebagainya.



Oleh :

Sulfika (Sekretaris Devisi Kajian SKB X)



Sabtu, 28 Oktober 2023

Refleksi Hari Sumpah Pemuda : 25 Tahun Reformasi, Masih Terasa Zaman Orde Baru

 Indonesia menganut system Demokrasi, telah menginjakkan usia 25 tahun Indonesia masuk dalam tatanan Reformasi tapi nihilnya kita masih merasakan bagaimana sistematika keotoriteran yang terimplementasikan pada era Ore Baru di bawah kepemimpinan Seorharto. Jika kita melihat secara umum keotoriteran ini memang tidak dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, namun di sebagian wilayah yang ada di Indonesia masyarakat meraskan apa yang terjadi di zaman Soeharto kini kembali terjadi di rezim Jokowi. 

 Melihat kasus-kasus yang kemudian terjadi di beberapa wilayah di Indonesia merupakan sebuah ancaman bagi masyarakat, sebab kini kita tidak lagi menjadi sebuah hal yang harus dilindungi oleh para pengayom kita (dalam hal ini POLISI dan PEMERINTAH). Mereka tidak lagi menganggap masyarakat sebagai prioritas utama, kebijakan-kebijakan yang kini telah disahkan memberikan kecondongan keberpihakan kepada mereka yang mempunyai kekuasaan dan keuangan yang mampu membungkam mulut seseorang dan juga lembaga yang di anggap oleh masyarakat sebagai penegak keadilan dengan segenggam kertas berwarna merah yang bertuliskan angka 100000.

 Apa yang kemudian terjadi di Rempang, Kalimantan dan juga beberapa wilayah yang ingin dijadikan sebagai ladang penampungan uang bagi pemerintah menjadi sebuah kenyataan bahwa masyarakat Indonesia tidak lagi dianggap sebagai orang yang betul-betul harus di prioritaskan dalam sebuah negara. Padahal ketika kita melihat dari segi aspek teoritis masyarakat merupakan hal yang harus dan menjadi kewajiban bagi negara memberikan kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

 Kasus penembakan yang terjadi di Kalimantan menjadi sebuah bukti nyata bahwa pihak yang dipercayai oleh masyarakat tidak lagi menjalankan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)-nya sebagaimana mestinya, mereka kini memberikan keamanan bagi oligarki dan para investor yang mencoba merebut lahan masyarakat. Begitu pula yang terjadi di rempang, kecaman dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Ke-POLISI-an merupakan bentuk keberpalingan mereka kepada masyarakat. Mereka tidak lagi memperdulikan masyarakat sebagai tujuan utama mereka di bentuk. Dan juga aksi demonstrasi yang terjadi di tahun 2019 yang mengusungkan tuntutan “DEMOKRASI DIKORUPSI” di pertontonkan dengan senjata laras dan juga tembakkan peluru gas air mata, padahal mahasiswa dan para demonstran berupaya memberikan aspirasi dan menyuarakan apa yang menjadi keresahan yang selama beberapa tahun ini kerap kali diabaikan oleh para pemangku kebijakan dan juga para oligarki kekuasaan, seperti yang termaktub dalam Pasal 1 angka 3 tahun 1998 yang berbunyi “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum”.

 Rekayasa sosial kerap kali menjadi sebuah hal yang terjadi dalam sebuah momentum pemilihan kepala negara, masyarakat seolah-olah diiming-imingkan dengan berbagai macam dalih yang membuat masyarakat terlena akan hal itu. Sembako gratis, penggantian lahan masyarakat dengan uang yang nilainya beberapa angka, dan lahan tempat bergantungnya masyarakat untuk mencari selembar rupiah dan sesuap makan untuk istri, anak dan juga keluarga mereka digantikan dengan bangunan yang ramah lingkungan dan lebih layak untuk digunakan oleh masyarkat. Namun, pada realitasnya sampai pada saat ini masyarakat tidak juga mendapatkan apa yang menjadi janji dari apa yang disampaikan kepada masyarakat. Seperti halnya dengan pembangunan MEIKARTA yang sampai sekaran tidak juga kunjung usai dan mempuni untuk bisa digunakan oleh masyarakat, dan juga bagaimana kasus pembangunan stadion GBK yang lahan masyarakat digunakan untuk pembangunan tersebut, tapi masyarakat yang awalnya menempati lahan tersebut justru dipinggirkan dan diabaikan begitu saja. Sungguh miris negara ini. 

 Dalih bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat hanya menjadi sebuah tekstual belaka dan tidak menjadi sebuah implementasi nyata, kesejahteraan, keadilan dan juga kemaslahatan bagi masyarakat hanya ditujukan kepada masyarakat yang memberikan keuntungan bagi pemerintah (dalam hal ini masyarakat menengah ke atas). Sedangkan masyarakat menengah kebawah hanya dikesampingkan dan tidak diperdulikan oleh mereka disana. Kebijakan yang dikeluarkan juga memberikan isyarat bahwa kebijakan tersebut meruncing kepada masyarakat yang lemah dan tumpul terhadap oligarki yang selalu melakukan tindakan kriminalitas, korupsi, kolusi dan juga nepotisme.

 Dalam momentum Refleksi Hari Sumpah Pemuda sekarang ini, para pemuda dan pemudi Indonesia lebih bergairah lagi dalam memberikan sumbangsi pikiran dan juga aspirasi yang kemudian kerap kali didapatkan ataupun didengarkan langsung dari masyarakat. Pemuda dan juga pemudi harus menjadi tonggak perubahan yang juga menjadi pengharapan dari para orang tua dan juga masyarakat ramai, tidak menjadi orang-orang yang kemudian apatis terhadap kasus-kasus yang kemudian terjadi di sekeliling kita.

 Ruang-ruang diskusi harus menjadi sebuah makanan sehari-hari bagi pemuda dan pemudi, sebab ketika pemuda dan pemudi telah bersatu maka mereka akan menciptakan hal-hal baru untuk dilakukan. Pemuda dan juga pemudi harus lebih dekat dengan buku dan digital book, sebab dengan hal itu kita dapat mengetahui isi dunia tanpa harus menginjakkan kaki di tempat yang memiliki sejarah tersebut. Mengutip dari apa yang di nyatakan oleh David Harvey – Ruang Belajar hanya memberikan 10% pengetahuan kepadamu, 90%-nya dapat kau temukan dan dapatkan di luar, yaitu BUKU, diskusi, Organisasi atau terjun ke masyarakat.

 KASINO WARKOP – Indonesia tidak kekurangan orang pintar, hanya saja Kekurangan orang yang JUJUR

 Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Kebenaran akan terus hidup dan orang-orang yang menyuarakannya akan terus ada – fajar merah (putra Wiji Thukul)


Oleh :

Aldy Nurdiansyah B (Jendral SKB IX)


Rabu, 11 Oktober 2023

Konspirasi Program Bagi-Bagi Rice Cooker dari Pemerintah??

 Beberapa hari terakhir, Pemerintah kembali menuai perhatian dikalangan masyarakat dan akademisi. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahum 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga yang dikabarkan membutuhkan biaya 346 Milyar.


Program tersebut dianggap kurang tepat dan minim fungsi apabila tetap dijalankan. Bagaimana tidak, Pemerintah sepertinya kurang menganalisis kebutuhan masyarakat sekarang dan menghadirkan program yang 'Ngasal'. Padahal program diciptakan itu berdasarkan kebutuhan masyarakat? Apakah sudah ada survey atau riset dari pemerintah bahwa masyarakat Indonesia sangat membutuhkan RiceCooker? Kalau tidak ada, berarti pemerintah memang kerjanya cuma ngasal dan nganu.


Seharusnya, Pemerintah jeli melihat kondisi kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan pangan, kebutuhan air bersih karena kekeringan, dan kelangkaan Gas LPJ. Apakah pemerintah perlu dibina dan pahamkan lagi terkait merancang suatu program ?


Atau mungkin, analisis pitikana-kanai saya mengatakan bahwa ada udang dibalik batu terhadap program bagi-bagi rice cooker itu? Dan apakah hal ini ada hubungannya dengan kelangkaan gas LPG yang mengharuskan masyarakat untuk mengumpulkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga agar dapat membeli gas LPG. Serasa mau daftar nyaleg saja, sampai harus mengumpulkan fotocopy KTP kan.


Analisis pitikana-kanai saya mengatakan bahwa kemungkinan program bagi-bagi ricecooker ini tidak murni karena kebutuhan masyarakat tapi sepertinya ada tujuan investasi jangka panjang yang ingin dijalankan. Seperti, langkanya Gas LPG dimasyarakat yang secara tidak langsung membuat masyarakat beralih memasak dengan menggunakan alat masak yang menggunakan listrik. Ditambah lagi, pemerintah mengeluarkan program bagi-bagi ricecooker menambah keyakinan saya bahwa memang ada konspirasi dibalik ini semua. 


Apakah hal itu untuk melanggengkan pembangunan pembangkit listrik untuk kepentingan pengusaha batu bara? Yaah bisa saja. Tapi jangan kaget, karena pemerintah memang kadang seperti itu.


Terakhir, ini cuma analisis pitikana-kanai kalaupun nyatanya nanti memang seperti itu, ya berarti pemerintah berbohong terhadap masyarakat untuk kepentingan investasi.



Oleh :

Kakanda Rusliadi, S.Sos., M.AP



  AI Bukan Musuh: Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan tanpa Mengabaikan Etika Digital dan Hak Cipta Oleh : Aghil Adrian Aryananda & Y...