Selasa, 25 Juli 2023

Sexisme dilema Perempuan dalam Pendidikan

 Sexisme adalah prasangka dan diskriminasi yang didasarkan pada gender. Seringkali di lingkungan sekitar kita menormalisasikan hal-hal yang semestinya dapat di kritisasi. Gender merupakan sebuah peran atau tanggung jawab dari seorang laki-laki dan perempuan yang berdasarkan hasil kontruksi sosial.

Salah satu contoh hasil penelitian yoursay.id masyarakat yang bermukim di daerah pesisir Madura, para orang tua berpendapat bahwa tidak ada gunanya memberikan akses pendidikan bagi anak perempuan hingga ke perguruan tinggi. Sebab, nantinya mereka akan menikah dan ikut dengan suami yang bekerja sebagai nelayan. Karena pemikiran itulah banyak terjadi pernikahan dini khususnya pada Perempuan yang berasal dari keluarga miskin. Belum lagi harganya yang sangat elit untuk ekonomi yang sangat sulit.

Namun yang membuatnya dilematis sampai sekarang ini dikarenakan, perempuan ketika berada di jenjang pendidikan yang tinggi seringkali masih mendapatkan kecaman dari masyarakat atau diskriminasi karena hasil kontruksi sosial, seperti halnya setelah lulus kuliah S2 tidak laku-laku sehingga laki-laki merasa minder akan status dari perempuan itu sendiri, selain itu ketika selesai sarjana mereka tetap dituntut untuk bekerja sebaik mungkin, dsb. Lantas bagaimanakah perempuan ideal itu? Perempuan yang berpendidikan rendah seringkali dianggap sebelah mata sedangkan perempuan yang berpendidikan tinggi masih saja di salahkan. Rasa-rasanya posisi perempuan serba salah. 

Harapan kami kedepannya perempuan-perempuan di luar sana dapat lebih leluasa mengekspresikan diri serta masyarakat luas juga dapat melihat bagaimana pendidikan di luar sana sehingga dapat membuka pemikiran mereka kedepannya.



Oleh :

Fitra Rahmayanti

Putri Wahyuni



Reparasi peran perempuan pada eskalasi ekonomi

 Perempuan dalam rana ekonomi sering kali diperhitungkan dalam melakukan pengakumulasian terhadap hal yang memiliki tingkat resiko yang tinggi, akan tetapi perempuan telah mengambil peran dalam berbagai sektor ekonomi dan berkontribusi pada pertumbuhan nilai ekonomi secara keseluruhan. Merujuk dari hal tersebut bahwa secara realitanya dapat terdefenisikan bahwa itu merupakan bentuk refresentasi yang dapat di akumulasikan menjadi suatu peningkatan atau bahkan menjadi salah satu faktor menurunnya nilai ekonomi yang telah dipertahankan, melalui langkah awal yang sering kali mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Meskipun demikian terdapat satu bentuk kemajuan inklusi di dunia kerja, yakni tantangan seperti memperbaiki nilai kesenjangan gaji yang merata, sebab terdapat isu yang perlu diatasi untuk mencapai kesetaraan yang lebih baik dalam bidang ekonomi. 

Sesuai dengan hal yang dikemukakan oleh mentri keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini berada dalam posisi yang stabil, baik itu dari sisi makro ekonomi, fiscal-moneter, juga sektor keuangan secara umum. Namun hal tersebut berbanding terbalik akan setiap ketimpangan yang terjadi seperti masih banyak para petinggi yang meraup sebagian besar jumlah dana pembangunan hingga miliyaran rupiah, nah apakah hal tersebut sidah luput dari pantauan kita sebagai masyarakat yang berhak atas kesejahteraan yang mungkin dapat diberikan?! Diamana juga terdapat beberapa bentuk sistem yang masih dipertahankan seperti sistem yang bersifat dinamis yang cenderung ke arah kapitalisme maupun kearah sosialisme. Dari hal tersebut pula kerap kali memberikan kebijakan secara mendadak yang wajib disesuaikan oleh masyarakat dalam bentuk inflasi, tingkat harga, pertumbuhan ekonomi, pendapatan produk domestik bruto (PDB) dan pengangguran. Hal tersebut termaktub pada pasal 33 UUD 1945, dalam sistem ekonomi pancasila (SEP) melalui badan pembinaan ideologi pancasila. 

Sehingga dari sejumlah tantangan yang ada, perempuan terus menunjukkan kekuatan, ketangguhan dan kemampuan dan kepintaran yang dimilikinya. Maka dari itu mereka menjadi bentuk inspirasi dalam kemajuan dengan kemampuan multitasking ketika mengatasi peran ganda sebagai ibu, pekerja dan juga pemimpin yang dimana perempuan bukan lagi sebagai bahan baku konstruk atau pembantu yang di klem sebagai budak perkembangan karena kurangnya lapangan kerja dengan alibi peningkatan kinerja perempuan dan pentingnya perempuan. Dalam usaha ini gerakan feminisme semakin di perjuangkan demi memperjuangkan kesetaraan hak yang selaras dengan tetap memberikan dukungan satu sama lain sebagai perempuan dan menciptakan gebrakan baru dalam menghargai setiap kontribusi melawan rekayasa perkembangan.



Oleh :

Nur ismi

Putri Nurhandayani.Y 



Eksistensi Uang Panai sebagai harga diri perempuan suku bugis

 Tradisi Uang Panai adalah salah satu tradisi adat yang semakin populer dalam berita media dan percakapan masyarakat, tradisi ini sangat unik dan hanya dimiliki oleh suku Bugis. Makna dan nilai uang panai' adat dalam menentukan status sosial perempuan Bugis Makassar dalam perspektif budaya siri'. Uang panai' merupakan budaya yang telah berlangsung hingga saat ini, sehingga masyarakat menyakini bahwa uang panai' merupakan budaya. Dari segi asal-usul uang panai', sangat berbeda dan sangat jauh perbandingannya dari wujud awal uang panai', sebagai bentuk penghargaan kepada perempuan berubah menjadi uang belanja, persiapan pernikahan yang disepakati sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan perlengkapan pernikahan.Sebagai seorang lelaki yang memandang hal ini sangatlah memberatkan jika lelaki tersebut.dari keluarga kalangan menengah kebawah akan sangat sulit bahkan merasa terbebani dengan adanya uang panai'. Masyarakat umumnya beranggapan bahwa uang panai' adalah uang belanja, yang hanya digunakan saja.

Berdasarkan data dari sebuah penelitian akhir Uang panai‟ yang diminta berkisaran 30 juta bahkan ratusan juta, hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi pemuda untuk tidak melamar pujaan hatinya, melihat latar belakang pekerjaan para pemuda menghalangi mereka untuk segera menikah. Adapun tingginya uang panai‟ tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Berpendidikan tinggi (S1, S2, S3 dan kedokteran), Status sosial ( anak kepala desa, anak imam, atau anak kepala sekolah), Keturunan bangasawan ( Andi dan Puang) dan Adanya rasa gengsi. Uang panai yang walau dalam jumlah yang cukup besar, namun tidak untuk disimpan, dihabiskan selama prosesi pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi materi secara ekspilisit, tidak ada keuntungan yang diperoleh bagi keluarga besar perempuan. Para orangtua ingin melihat keseriusan sang pria dalam melamar anak wanitanya sehingga sang pria betul-betul berusaha mengupayakan uang panai untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya. Disadari atau tidak, tidak hanya pihak keluarga calon mempelai perempuan yang akan ditinggikan derajatnya, akan tetapi keluarga calon mempelai laki-laki juga berhasil mempertegas kedudukannya dengan kemampuan memenuhi prasyarat uang belanja yang jumlahnya tidak sedikit atau di atas kemampuan rata-ratanya,keluarga mempelai laki-laki akan merasa malu apabila tidak bisa menyanggupi permintaan ‘uang panai’ dari keluarga mempelai perempuan. Begitu juga sebaliknya, pihak keluarga perempuan akan merasa malu apabila anak perempuannya dibawakan ‘uang panai’ yang lebih rendah dari anak perempuan tetangga-tetangganya.

Berdasarkan unsur-unsur yang ada di dalamnya, uang panai mengandung tiga makna. Pertama, dilihat dari kedudukannya uang panai’ merupakan rukun perkawinan dikalangan masyarakat Bugis Makassar. Kedua, dari segi fungsinya uang panai merupakan pemberian hadiah untuk pihak mempelai wanita sebagai biaya resepsi pernikahan dan bekal dikehidupan kelak yang sudah berlaku secara turun temurun mengikuti adat istiadat. Ketiga, dari segi tujuannya pemberian uang panai adalah untuk memberikan prestise (kehormatan) bagi pihak keluarga perempuan jika jumlah uang panai yang di patok mampu dipenuhi oleh calon mempelai pria.

Simbol yang terkandung dalam uang panai’ pada proses perkawinan adat suku Bugis Makassar, yang terdiri dari simbol penghargaan atau penghormatan , simbol pengikat, simbol Strata Sosial, simbol keikhlasan dan ketulusan yang memiliki makna yang merupakan bentuk penghargaandari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang begitu ia cintai dan rela melakukan segalanya, ikhlas berusaha keras dalam memenuhi persyaratan keluarga perempuan. Jadi makna yang sebenarnya terkandung dalam uang panai’ sangat berharga, bahkan dapat dijadikan sebagai motivasi dalam mewujudkan keinginan dalam memperoleh apa yang diinginkan, apalagi hal ini berkaitan dengan calon pendamping hidup yang dilandasi dengan budaya siri’ na pacce’



Oleh :

Zahra Adelia Sari 

Hikmah



Menghadapi Ancaman Patriarki Dalam Politik. Perempuan Harus Apa?

 Patriarki dalam politik adalah permasalahan yang kompleks dan terjadi dibanyak negara diseluruh dunia hari ini. Patriarki mengacu pada sistem sosial dan politik di mana laki-laki mendominasi dan memegang kekuasaan, sedangkan perempuan seringkali dianggap lebih rendah dan diabaikan dalam keputusan politik. Beberapa aktivitas patriarki dalam politik yang kerap terjadi seperti Partisipasi politik terbatas,pengambilan keputusan yang tidak inklusif,kesenjangan kebijakan gender, dan kekerasan politik dalamperempuan.

Patriarki dalam politik menyebabkan ancaman yang nyata bagi kesetaraan gender. Partisipasi perempuan dalam politik seringkali terhambat oleh hambatan struktural dan budaya.

Stereotipe gender yang persisten dan asumsi yang merendahkan terhadap kemampuan kepemimpinan perempuan sering kali menghalangi aspirasi politik mereka.

Salah satu aspek ancaman patriarki adalah jumlah perempuan yang kurang dalam lembaga politik. Kekurangan perempuan dalam politik mengakibatkan kurangnya perspektif yang beragam dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang mungkin tidak memperhatikan isu-isu khusus yang relevan bagi perempuan.


Menghadapi ancaman ini, perempuan harus apa?


Ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai perempuan untuk menghadapi ancaman ini, yaitu sebagai berikut:

• Menguatkan mindset, perempuan perlu memperkuat diri mereka sendiri dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam berbagai bidang politik.

• Terlibat langsung, perempuan harus mengambil langkah maju dan mencalonkan diri dalam berbagai posisi politik.

• Berkolaborasi

• Mengaktifkan Kritisisme

• Memperkuat kesadaran dan pendidikan, perempuan harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang isu-isu gender dan kesetaraan dalam politik.



Oleh :

Hasmayanti

Nina Lestari



Senin, 24 Juli 2023

Bagaimana Perempuan Dalam Memberantas Distorsi Kekerasan Seksual Diranah Keluarga

 Perkembangan diranah sosial saat ini membuat kelajaluan masyarakat semakin gesit dalam melakukan sosialisasi sesama manusia, salah satunya dirana keluarga kita saat ini. Sebagai immawati sekaligus perempuan menyikapi ranah keluarga ternyata membuat kita sadar ternyata banyak penyimpangan yang terjadi di keluarga saat ini salah satu yakni kekerasan seksual dalam keluarga, sangat miris bukan?, rasa malu sudah di babat oleh hasrat birahi dimana letak keamanan perempuan saat ini ! 

Kekerasan seksual merupakan penyimpangan yang tidak bisa di jadikan hal normal, salah satu pnyimpangan ini terjadi rana keluarga kita saat ini. Jangankan dirana sosial kita ternyata, tempat kita dilahirkan sekaligus darah daging kita sudah menjadi ancaman perempuan saat ini, salahsatunya terjadi di kota Makassar Sulawesi Selatan dimana tersangka mencabuli adik kandungnya sendiri hingga hamil dilansir oleh media kompas.com, mengenai hal ini membuat perempuan bungkam terhadap penyimpangan ini bagaimana mungkin bisa di normalisasikan jangankan satu hari semenit pun penyimpangan selalu tertambah, apakah kita hanya berdiam diri pelihat hal ini terjadi ? 

Disinilah peran perempuan sekaligus immawati untuk memberantas penyimpangan ini, kita tidak bisa berdiam diri kita harus memberikan tempat yang selayaknya untuk korban bukan untuk didiamkan ataupun di diskriminasi kita harus menjadi dampak dalam hal ini, pasal 5 pancasila di indonesia tidak terimplentasikan jikalau penyimpangan seperti ini selalu saja di normalisasikan, keadilan dan hak asasi manusia ada di tangan kita bukan saling mengharapkan tetapi bagaimana mampu untuk membrastas segala penyimpngan. "Sungguh perempuan tidak segampang itu untuk di tenggelamkan oleh keadaan"


Oleh :

Wanda Hamidah

Riesta





Minggu, 16 Juli 2023

Replika Suara Kecil yang Dipertanyakan!

 Membahas sesuatu hal akan menghasilkan hal baru yang merupakan tumpuan dari hal yang pertama, melihat dari sesuatu akan memerlukan waktu untuk di simpulkan namun saat ini kesimpulan pun dapat diperoleh dalam sekejap mata ketika hal yang di bahas sudah jadi santapan kita sehari-hari.
Akan tetapi menurut saya pandangan memang hak yang kita miliki sebagai makhluk yang berakal, dimana pandangan merupaka nilai estetika dari seseorang dalam mengolah anugerahnya sebagai makhluk. Sehingga terkadang sesorang terus mengupayakan hal yang ada pada dirinya harus sesuai realita, namun realita tidak serta merta hanya mengikat satu orang saja tapi seluruh pandangan tersebut dirangkum dalam satu kata yakni "realita".

Sesuai sudut pandang saya bahwa realita sering kali dijadikan sebagai dalih untuk menghangatkan suatu topik pembahasan, realita-pun digunakan untuk menarik kembali persoalan di masa lampau untuk kembali di kuliti secara perlahan dengan maksud apakah realita dimasa lampau masih sama hingga saat ini atau bahkan sudah jauh berbeda? Juga realita seperti apa yang sebenarnya di inginkan khalayak di luaran sana! Sehingga dengan semakin berkembangnya zaman maka semakin banyak pula suara bising yang mempertanyakan esensi perempuan diera saat ini yang notabennya di sebut era modern dan era kebebasan!

Tempo waktu di ruang Ngopi (Ngobrol seputar IMMawati/perempuan), disini banyak yang tersampaikan bahwa *pertama: perempuan di skala kecil saja-pun sering melupakan dimana ruang yang mesti diprioritaskan dan dari sini terlihat bahwa seorang perempuan lebih fokus ke diri sendiri sehingga tidak berkeinginan untuk melanjutkan kehidupan kejenjang yang lebih serius (tidak membutuhkan laki-laki "menikah"). *kedua: perempuan saat ini-pun lebih terlihat apatis akan pentingnya harkat-martabat seseorang terutama pada perempuan. *ketiga: pola pikir dan prinsip yang masih kurang teguh dimiliki kebanyakan perempuan, dalam menyuarakan perlawanan.

Termaktub dalam setiap pikiran banyak orang bahwa esensi merupakan kunci pengakuan yang wajib untuk dihadirkan. Seperti halnya dalam suatu perkembangan akan terus meningkat di suatu masa, sebab masa yang mendatangkan perkembangan atau perubahan tersebut yang di barengi usaha yang dilakukan orang-orang dimasa tersebut. Lain halnya ketika kita masukkan hal tersebut ke-ranah peran dari seorang makhluk yang di ikrarkan secara filosifisnya terbentuk dari tulang rusuk yang paling bengkok, dimana ketika kita ikut dengan gayanya maka kita yang akan bengkok namun ketika kita memaksanya untuk sejalan atau lurus maka secara tidak langsung dia akan berubah 180° dari bentuk awalnya.

Berdasarkan hal yang tersampaikan diatas dapat di akumulasikan bahwa perempuan sangat didesak dan tertekan dari segi gender, tatanan sosial, feminisme, kekerasan-kesetaraan, kodrat, apalagi dalam mind-set dari perempuan itu sendiri. Desakan tersebut menggaungkan alibi bahwa perempuan tidak perlu pintar, perempuan hanya perlu fokus terhadap urusan di rumah saja sebagai pendamping yang turut akan perintah untuk mengurus keluarganya. Saya pernah mendengar suara wanita yang saya namakan suara pejuang "perempuan bukan budak pribadi setelah dirinya dinikahi, maka tidak ada batasan bagi seorang perempuan untuk belajar dan mencapai impiannya! Perempuan merupakan sekolah pertama bagi keturunannya, jika seorang perempuan berhenti mengasah dirinya maka punahlah dinasti peradaban sebab perempuan adalah rahim dari peradaban itu" Karena berbicara akan peran dari perempuan itu, sebatas mengurus rumah dan keluarga akan tetapi hal tersebut bukan kodrat dari wanita sebab seorang laki-laki pun bisa melakukan hal tersebut dan tidak di peruntukkan hanya kepada perempuan semata, dimana kodrat perempuan ada 4 M: Menstruasi, Mengandung, Melahirkan dan Menyusui.

Maka dari itu semakin modernnya zaman bukan langkah untuk mengintimidasi kaum perempuan melainkan ini adalah jalan bagi kaum perempuan untuk bersuara dan membungkam suara bising yang mempertanyakan dirinya, dengan sering mengedukasi dirinya melalui kegiatan yang disukai baik itu membaca, menulis atau mendengarkan setiap podcast dan tetap mengikuti isu-isu yang ada. Dengan hal ini pula menegaskan bahwa persoalan tersebut belum tuntas di skala kecil sekalipun apalagi di skala besar, sehingga langkah mengedukasi diri wajib dilakukan dan terus mengupgrade setiap prinsip-prinsip juga mind-set dan percaya diri dan mampu membentengi dirinya, agar suara perempuan lebih didengar sebab tidak menutup kemungkinan perempuan dapat dijadikan budak peradaban yang dilahirkannya.

Disini cukup bercermin akan realita dimana seseorang tidak pernah memandang siapa yang dia pijak untuk berdiri diatas kesuksesanya, sebab yang ada di pelupuk matanya hanya nikmat kesenangan untuk kesenjangan pribadinya semata.
-Fastabikul khairat🚩

_mencoba mencapai batas_
#batassajak

Oleh :
Putri Nurhandayani. Y
(- Departemen IMMawati Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar 2022-2023
- Kader SKB IX Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)


Jumat, 14 Juli 2023

Perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya menyuburkan oligarki dan politisasi desa

 Masyarakat desa memiliki corak kehidupan yang bersifat (gemeinschaft) yang berarti kehidupannya berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat. Jika kepemimpinan tidak dipergilirkan, bukan tidak mungkin ikatan tersebut akan tercerai berai karena praktik korupsi para pejabat desa.


Perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut. 


Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak. Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian telah diteguhkan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa ini jauh lebih panjang. Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis. 


Dari perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode ditentang berbagai kalangan. Rencana itu dinilai memunculkan banyak mudarat, dari potensi korupsi yang makin besar hingga mempersempit peluang generasi muda tampil dan berkarya membangun desa. Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.


Ketika masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan bisa menjabat hingga dua atau tiga periode, tentu total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 18 tahun atau 27 tahun. Masa jabatan yang amat panjang itu akan membuat sirkulasi elite tidak berjalan di desa. Padahal, sirkulasi elite dengan memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat yang berkompeten untuk menjadi pemimpin adalah keharusan dalam sistem demokrasi. Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa. Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar. 


Sementara desa hari ini masih dilingkupi sejumlah masalah, mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif dari partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat hingga korupsi. Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal. Oleh karena itu, pengambil kebijakan, baik itu eksekutif maupun legislatif, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk didalamnya mereduksi potensi korupsi. Bukan menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa.


Agar tidak terjadi polarisasi politik yang mengganggu periode enam tahun masa jabatan desa, maka yang perlu dilakukan bukan memperpanjang periode enam tahun menjadi sembilan tahun, tapi mengadakan pendidikan politik yang baik. Anggota DPR bertanggung jawab untuk memberi pendidikan politik di masa reses parlemen.


Stabilitas politik desa dapat dibangun dalam kesadaran yang utuh. tentu lebih baik dari pada memperpanjang jabatan kades. Tidak ada kepastian jabatan yang lama dapat memperbaiki stabilitas politik desa.



Oleh : Sulfika

( - Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023

- Kader SKB X Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)



Kamis, 13 Juli 2023

Ancaman Eksploitasi Data Pribadi dalam Pemilu

 Perkembangan politik mutakhir yang menekankan pada penggunaan data skala besar, untuk kepentingan strategi pemenangan, telah menempatkan data pemilih sebagai instrumen inti dalam pemilu, yang penuh dengan ancaman dan risiko. Lebih jauh, hasil analisis data pribadi pemilih dalam skala besar, tidak hanya dapat digunakan untuk kepentingan politik elektoral, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, termasuk rekayasa sosial dan ekonomi.


Perkembangan teknologi internet telah berdampak besar pada perubahan lanskap pertarungan politik elektoral di seluruh dunia. Lahirnya sejumlah teknologi baru, khususnya media sosial (Web 2.0) dan Big Data telah menghadirkan instrumen baru kampanye politik. Tidak hanya kebijakan yang berbasis data, kampanye politik juga telah berubah menjadi operasi data yang canggih, atau sering disebut sebagai data driven political campaign (Rubinstein, 2014).  


Partai politik mulai mengandalkan data untuk memfasilitasi pengambilan sejumlah keputusan, seperti tempat untuk mengadakan rapat umum (kampanye terbuka), wilayah atau konstituen yang harus menjadi fokus kampanye, pesan kampanye tertentu harus difokuskan pada area dan tipe pemilih seperti apa? Bagaimana menargetkan pendukung, pada pemilih yang belum menentukan pilihan, dan yang sebelumnya bukan pendukung? Praktik tersebut dapat kita temukan dalam penyelenggaran pemilu terkini di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, India, Kenya, India, dan Indonesia juga mulai menampakkan kecenderungan serupa.  


Kampanye politik berbasis data sesungguhnya bukanlah hal baru, bedanya dalam perkembangan hari ini, ada perubahan pada granularitas data (besaran set data yang digunakan), sebagai kekuatan potensial untuk mempengaruhi atau menekan pemilih. Hal ini mengacu pada corak big data yang menekankan pada “Four Vs”: besarnya data yang dianalisis (volume), beragamnya data (variety), kecepatan produksi data (velocity), dan kedalaman dari nilai data (value) (Kalyvas dan Overly, 2015). Kebutuhan data besar dalam kampanye politik aktual telah berakibat pada kian massifnya praktik penambangan data, dan cenderung intrusif terhadap privasi.


Dalam praktiknya hari ini, penambangan data pemilih setidaknya dapat dilakukan dengan dua cara: mengumpulkan data pemilih yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database), yang di Indonesia ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, maupun pengumpulan data yang dilakukan melalui survey secara langsung (door to door); dan data pemilih yang berbasis pada akun media sosial mereka, termasuk di dalamnya data perilaku (behavioral data).

Pengalaman penyelenggaraan pemilu di banyak negara, meperlihatkan perdebatan tak-berkesudahan perihal status daftar pemiilih atau electoral rolls, mengingat sifat dualistik dari data ini. Pada satu sisi daftar pemilih merupakan data terbuka, yang bisa diakses oleh siapa pun, guna menjamin pelaksanaan pemilu yang fair dan akuntabel. 


Akan tetapi pada sisi lain, data-data ini juga mengandung konten data pribadi, yang tunduk pada sejumlah prinsip perlindungan data pribadi. Kandungan itu pula yang menjadi pemicu keingingan besar partai politik atau politisi untuk bisa mengakses secara utuh daftar pemilih tetap, yang di dalamnya tersedia nama, usia, dan alamat pemilih. Namun dikarenakan status dualistiknya, terhadap data pemilih telah diterapkan prinsip “terbuka pengawasan dari publik, dengan sejumlah pengecualian” (open to inspection by general public with limited exception).


Merespon situasi tersebut beberapa negara kemudian mencoba untuk melakukan penyelerasan antara UU Pemilu dengan UU Perlindungan Data Pribadi mereka, misalnya di negara-negara Eropa dengan mulai berlakunya EU GDPR (General Data Protection Regulation). Penyelerasan ini khususnya terkait dengan status dari data pemilih, kontennya, serta kewajiban dari partai politik, apakah bertindak sebagai data controller atau data processor? Sementara di Indonesia, selain belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif, juga masih ada problem kontradiksi pengaturan data pemilih, antara UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan UU Pemilu. Pada satu sisi UU Adminduk menyebutkan konten data pemilih adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan hanya bisa diakses oleh otoritas tertentu (pemerintah) untuk kepentingan layanan publik, sementara UU Pemilu mengatakan Partai Politik bisa mengakses secara utuh data pemilih.


Sedangkan pengumpulan data pemilih yang bersumber dari media sosial, bisa dilakukan baik secara manual atau pun dengan menggunakan skema algoritma tertentu, yang memungkinkan diperolehnya set data pada rentang waktu tertentu, dalam jumlah besar. Melalui media sosial, selain dikumpulkan data pribadi pemilih, misalnya yang terkait dengan umur, alamat, dan pekerjaan pemilih, juga dapat diidentifikasi relasi pertemanan, kekerabatan, dan perilakunya sehari-hari, yang dapat diolah menjadi data perilaku. Praktik ini sendiri merupakan bagian dari data profiling, sebuah langkah pemrosesan otomatis data pribadi, untuk mengevaluasi aspek-aspek pribadi tertentu yang berkaitan dengan seseorang (Pouliou, 2018).

Praktik data profiling dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung, dengan target individu maupun kelompok (Valeria Ferraris, et.al., 2013). Di banyak negara, penjulan jasa ini selain diberikan oleh perusahaan-perusahaan konsultan politik, juga banyak dilakukan oleh pialang data (data broker) dan perusahaan analisis data. Kasus Cambridge Analytica di Amerika Serikat, menjadi salah satu contoh dari praktik ini. 


Sayangnya memang, detail cara bekerja perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak jelas, apa yang mereka lakukan dan bagaimana mereka melakukannya? Akibatnya sulit juga bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pengaturan secara fair terhadap model bisnis dan kampanye ini. Political Micro Targeting dan Political Behavioral Targeting Mengacu pada hasil analisis data besar, termasuk data profiling, teknologi hari ini memungkinkan kemampuan untuk menawarkan iklan bertarget, berdasarkan informasi pribadi pemilih.


Model kampanye inilah yang disebut sebagai political micro targeting (PMT), sebuah bentuk pemasaran politik dengan menargetkan pesan-pesan yang dipersonalisasi kepada pemilih secara individual, dengan menerapkan teknik pemodelan prediktif ke kumpulan data pemilih dengan skala massif. Selain secara langsung per individu, juga mempertimbangkan sikap pemilih, atau dikenal sebagai political behavioral targeting (PBT). Sebuah pendekatan yang merujuk pada pembuatan profil pemilih berdasarkan perilaku daring, serta penggunaan profil untuk menargetkan pemilih secara individu dengan iklan politik yang disesuaikan pada kecenderungan perilakunya (Borgesius, et.al., 2018, Tom Dobber, et.al., 2017).


Pendekatan ini memungkinkan kampanye politik yang menjangkau kelompok orang yang sangat spesifik, pada waktu dan tempat tertentu, seperti pemilih yang belum menentukan pilihan, atau pemilih di konstituen marjinal. Ini berarti bahwa kampanye dapat secara strategis menghalangi beberapa orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya sama sekali (golput), memberikan janji secara lebih persuasif, bahkan dengan menyebarkan informasi yang salah (fake news/hoax), atau menimbulkan ketakutan pada mereka yang paling rentan.


Kampanye politik dengan metode demikian memiliki beberapa keunggulan unik. Tidak seperti poster atau iklan politik yang disiarkan (tv/radio), yang bersifat publik secara default, kampanye politik menggunakan medium digital dengan berbasis data, mampu menampilkan iklan yang berbeda, dan konten yang berbeda untuk orang yang berbeda. Bagi politisi, metode ini memungkinkan para politisi untuk membuat janji-janji yang berbeda atau bahkan klaim yang kontradiktif.

Lebih jauh, sejumlah partai politik di Indonesia berkali-kali menyatakan pentingnya penggunaan data besar sebagai strategi dalam pemenangan Pemilu. Bahkan salah satu pimpinan partai politik telah secara terbuka mengatakan, partainya akan menggunakan strategi micro targeting, dalam penyebaran iklan kampanye kepada calon pemilih.

Problemnya, sampai dengan saat ini penyelenggaraan pemilu di Indonesia, belum mengatur penggunaan strategi micro targeting dalam kampanye pemilu, bahkan political ads yang berbasis pada algoritma belum disinggung dalam peraturan kepemiluan.

 

Pengaturan kampanye menggunakan media sosial semata-mata hanya terkait dengan penggunaan akun pada platform media sosial, yang persamakan dengan media lainnya (penyiaran). Belum lagi permasalahan centang-perenangnya aturan perlindungan data pribadi, yang berdampak pada makin rentannya potensi eksploitasi data pribadi pemilih, untuk keperluan kampanye politik.

Ancaman lainnya, seperti halnya negara-negara lain yang memiliki sejarah kekerasan politik berbasis etnis, pengumpulan data pribadi secara massif juga akan memiliki risiko besar bagi terulangnya kekerasan. Pengumpulan data tentang etnis atau afiliasi politik, tanpa batasan atau perlindungan yang memadai, akan memberi peluang data tersebut diakses oleh publik, yang dapat berdampak buruk pada terjadinya gesekan politik. Situasi ini diperparah dengan adanya peluang penyebaran informasi rumor/hoaks kepada individu pemilih, dengan konten berbeda-beda satu sama lain.

Merespon potensi ancaman tersebut, perlu langkah simultan yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, perusahaan penyedia platform, juga partai politik. Selain pembentukan dan penyelarasan undang-undang, yang tentu prosesnya butuh waktu lama, mengingat dekatnya waktu penyelenggaraan pemilu, perlu ada kesepakatan diantara para pihak, terkait dengan batasan penggunaan strategi dan teknologi di atas. Penyelenggara pemilu juga perlu melakukan pemantauan secara intensif terhadap praktik-praktik ini, untuk kemudian menyiapkan langkah dan model dalam pengaturan kampanye politik di masa depan.



Artikel Oleh :

Syahril Masngudi

(Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023)



TOLAK PERTEMUAN KOMUNITAS LGBT SE-ASEAN

 Media sosial di hebokan dengan Rencana pelaksanaan event pertemuan para aktivis lesbian, Gay, biseksual dan transgender (LGBT) Se- Asia Tenggara Di Jakarta atau Indonesia Kabar dugaan ini respon Dari majelis Ulama Indonesia (MUI) wakil ketua Majelis ulama Indonesia menolak dan meminta kepada pemerintah tidak memberikan izin terhadap agenda pertemuan aktivis LGBT.

Meski demikian Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak pertemuan ini, Jika event ini ini berlangsung Maka Telah melanggar ketentuan yang Telah di tetapkan konstitusi Hal ini tertuang jelas di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berdasarkan kepada sila ketuhanan Yang maha esa. Maka LGBT ini sudah jelas Bahwa bertentangan dengan Nilai-Nilai Ajaran Agama Islam. Terutama dengan 6 agama yang di akui di Indonesia yakni Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Miris tidak ada satupun dari Agama-agama yang mentolerir praktik LGBT.

Allah SWT berfirman “ demi umurmu (Muhammad) sungguh mereka, (kaum luth) yang terombang ambing dalam kemabukan( kesesatan) Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari akan terbit, maka kami jungker balikkan( negeri itu) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. ( QS.AL-Hijr: 72-74).

Selain dari pada itu MUI menolak keras dan memastikan pihak acara pertemuan LGBT Se Asian atau Asia Tenggara berlangsung di Indonesia, Jangan Sampai Hal Ini Jika terjadi LGBT di Indonesia Akan di anggap Normal apalagi dilegalkan, secara tegas LGBT ini bertentangan dengan Norma Agama, Pancasila dan kenormalan Manusia.

Dan Sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan Nilai-Nilai Dari ajaran Agama yang terlebih dari agama yang enam agama yang diakui tidak Ada satupun yang mentolerir Praktek LGBT.

Ajaran agama yang umumnya selaras dengan Nilai-Nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir perilaku atau Praktek LGB, Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, Maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap perilaku seperti ini

Kenapa kemudian LGBT ini Di tolak sebab HAM yang di atur Dalam undang-undang Dasar UUD 45, Bukanlah HAM liberal. Melainkan HAM yang menghormati hukum Dan agama sesuai pada pasal 28 karena itu Kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan Dalih HAM.

 Selain itu penyelesaian dari pemerintah penting dilakukan Hal tersebut untuk Menghormati Hak Asasi Manusia mayoritas Rakyat Indonesia yang Pancasila yang ketuhanan yang maha esa sehingga kita Menolak rencana pelakasanaan LGBT.

Kemudian pemerintah juga harus Hadir Dalam membentuk lembaga yang terdiri dari unsur agama, sosial, psikolog untuk kaum LGBT, Membantu untuk kembalikan mereka ke jalan yang benar tapi jangan malah jadi legitimasi yang katanya menambahkan.

Lantas bagaimana kah sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis-reformis atas LGBT Bukankah LGBT ini termasuk Dari HAM jauh Dari sebelum maraknya LGBT ini ketua Umum PP Muhammadiyah menyatakan bahwa LGBT ini tidak bisa mennggunakan Dalih HAM untuk memperjuangkan Hak nya.,

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar menegaskan kenapa kemudian HAM ini tidak bersifat Absolut universal ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT Maka HAM universal tidak berlaku.Dan jika LGBT ini menjadi pilihan seseorang maka itu sah-sah saja, Sementara itu ketua pengurus PP Muahhamdiyah Dr. Anwar abbas mengataskan sebaiknya Jangan disebarluaskan karena itu saja sama Hal nya ikut membesarkan LGBT.

meskipun Dari pendapat tersebut adalah pendapat pribadi dari Haedar dan Anwar Abbas sesungguhnya sikap resmi Muhammdiyah terkait LGBT majelis tarjih dan tajdid pp Muhammadiyah fatwa MTT PP Muhammadiyah dalam Buku “ Tanya Jawab jilid IV “disebutkan bahwa Alquran menyebut gay dengan ‘liwaath’. Dalm fikih, lesbian disebut ‘sihaaq‘. 

MTT PP Muhammadiyah menegaskan, gay hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian. Zina tegas dilarang dalam Islam. Sumber hukumnya antara lain, pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). 

Menurut Quran, perbuatan yang keji (faakhisyah), wujudnya juga adalah liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Hal ini jelas termaktub pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81 yang berbunyi:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Terkait dengan sikap LGBT Muhammadiyah menolak perilakunya tetapi bukan orangnya karena mereka juga adalah sebagai objek dakwah, Merujuk dari sikap dan pandangan majelis tarjid pp Muhammadiyah Menolak tegas Tentang LGBT tetapi pelakunya beda lagi ini sudah jelas sudah ada sikap dan pandangan jelas dari majelis tarjih bahwa dari soal perilakunya itu bertentangan dengan Norma agama tetapi soal manusianya itu beda lagi karena sebagian manusia tentu kita urus tetap menerima sebagai bagian dari masyarakat kita.

Dimana Sekarang Di hebokan Di media sosial Tentang penolakan Komunitas LGBT sudah kita ketahui bahwa isu ini adalah mengenai seksualitas sesuatu yang melanggar Norma Agama sesuatu yang di haramkan Dalam Agama Islam, LGBT ini adalah sesuatu perbuat tidak baik dan tidak benar LGBT ini dapat membahayakan pendidikan,moral, dan kesehatan yang dapat menimbulkan penyakit kanker dll yang dapat membahayakan untuk diri Sendri maupun orang lain . kedua dari sisi agama itu suatu kemungkaran yang bahkan merugikan diri sendiri bahkan orang lain. sudah tidak warasnya mereka yangan seharusnya nya LGBT mestinya Harus Di obati Malah Di umbar- umbar dan lebih ironisnya lagi pada saat ini LGBT itu justru terlalu di Normalisasikan mereka lebih bebas untuk menyebarkan Wabah Penyakit LGBT. Sekali lagi kita tegaskan dari segi medis maupun agama itu Bahwa LGBT ini tidak ada manfaatnya bahkan justru mudharat yang ada dan merugikan banyak pihak.

Kemudian dari pada itu Muhammadiyah menolak keras yang beberapa dalil yang berkaitan dengan pandangan LGB Orientasi seksual Terhadap sesama jenis kelamin seperti lesbian, Gay dan biseksual adalah menyalahi fitrah penciptaan Manusia dan bertentang dengan syariat Islam Maka Hukumnya Haram Hal Ini dapat di jelaskan Dalm Al-Qur’an “ wahai manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan dari diri yang satu dari ( adam) dan dia menciptakan darinya pasangannya ( Hawa) dan keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak ( QS An-Nisa’ 4:1)



Oleh :

Nisa Sabita

(- Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023

- Kader SKB X Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)



Rabu, 12 Juli 2023

Pengesahan RUUkes: Penurunan Kepastian Hukum

 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.


Didalam Sidang tersebut sempat diwarnai penolakan oleh dua fraksi, tapi dibalik dari itu kebanyakan fraksi yang setuju dengan pengesahan RUU tersebut. Fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan, yaitu fraksi PDIP, fraksi GOLKAR, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP, sementara dua fraksi DPR yang menolah pengesahan RUU Kesehatan, yaitu fraksi Demokrat, dan fraksi PKS, Dan adapun fraksi Nasdem yang menerima namun disertai dengan sebuah catatan.


Sebagaimana di dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPR ini dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Dan hadir pula perwakilan dari Kementrian Riset dan Teknologi, Pendidikan, Kebudayaan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Dalam Negeri.


Sistem Kesehatan Nasional, yang disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


Pada hasil Rapat Paripurna tersebut tengah menjadi sorotan yang hangat bagi kalangan masyarakat terkhususnya oleh para tenaga kesehatan. Sehingga kemudian menuai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa dokternakes. Seperti halnya berita yang rilis oleh beberapa media.


Sebab, pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang menuansakan kesan yang terburu-buru, sebab Rancangan Undang-Undang Kesehatan inisiatif DPR baru saja dibahas tahun lalu. Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.


Dengan melihat bagaimana kondisi kesehatan masyarakat Indonesia saat ini yang sedang menghadapi triple burden/beban tiga kali lipat berbagai masalah penyakit : 1. Adanya Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging seperti Covid 19. 2. Penyakit Menular belum teratasi dengan baik dan dan 3. Penyakit Tidak Menular (PTM) cenderung naik setiap tahunnya.


Selain itu, dengan disahkannya RUU Kesehatan ini sama dengan mencabut UU 38 Tahun 2014 yang berisi terkait sistem keperawatan yang menyangkut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang telah dikembangkan sejak lama.


"Ini telah mengindikasikan bagaimana kemudian perawat berkembang, bagaimana kompetensinya, bagaimana dia dalam melakukan praktik, dan bagaimana menjaga mutu dirinya. Ini dihilangkan. dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat."


Selain daripada itu, pengesahan RUUKes tersebut akan menimbulkan dampak yang signifikan kepada masyarakat terkhususnya kepada nakes adalah hilangnya Mandatory spending atau wajib belanja. Sebagai informasi, sebelumnya hal tersebut telah dikemukakan dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.


Mandatory spending yang dihapuskan, dikhawatirkan berdampak pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.


Ini merupakan suatu bentuk penurunan kepastian hukum, pengembangan, keamanan, dan pengamanan profesi perawat.



Oleh :

Rifky Nur Ichwan

(- Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023

- Jendral SKB X Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)



BAHAYA MONEY POLITIK INDUK DARI KORUPSI

 Sejak tahun 1986 pada masa orde baru praktek money politik sudah ada di tengah kehidupan masyarakat. Praktek tersebut menjadi salah satu kebiasaan yang dilakukan pada setiap pemilihan umum sampai dengan era reformasi saat ini, baik itu dalam pemilihan presiden maupun legislatif.


Money politik menjadi salah satu ancaman yang sangat serius di pemilu 2024 yang akan datang. Praktek money politik skarang ini bukan lagi antara peserta (calon) dan pemilih, tapi juga merambat kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan BAWASLU.

    

Persoalan mengenai praktek money politik atau sering disebut politik uang telah menjadi tantangan besar bagi perkembangan demokrasi Indonesia saat ini. Sehingga diatur dalam konstitusi negara kita sebagaimana" Dalam ketentuan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 

     

Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.


Salah satu jenis money politic yang banyak terjadi dikenal dengan nama "serangan fajar". Menggunakan istilah dari sejarah revolusi Indonesia, serangan fajar adalah pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Serangan fajar kadang dilakukan pada subuh sebelum pencoblosan, atau bahkan beberapa hari sebelumnya. Serangan Fajar telah dilakukan sejak zaman Orde Baru dan seakan menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia.


Hal ini dibuktikan dari survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 2019 yang menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu sebagai ajang "bagi-bagi rezeki. Mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik. 


"Akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, bukan yang berkompetensi atau kuat berintegritas.


Dimana money politik ini tumbuh dikarenakan kecenderungan masyarakat yang masa bodoh terhadap marajalelanya politik uang. Masyarakat mesti menyadari bahwa mereka telah mempertaruhkan nasib selama lima tahun dengan menjual suaranya dengan harga yang sangat murah. "Misalkan menerima amplop berisi Rp500 ribu untuk memilih orang yang tidak berintegritas. Berarti suara rakyat selama lima tahun hanya dihargai Rp100 ribu per tahunnya, atau Rp275 perak per harinya.


Solusi yang dapat kami berikan untuk mencegah money politik yang terjadi saat ini dengan cara memberikan sistem pendidikan mengenai bahaya money politik kepada masyarakat,mengenalkan Pendidikan antikorupsi menjadi penting agar masyarakat dapat menolak serangan fajar. Dengan penolakan tersebut, harapannya rantai korupsi yang membelenggu negeri ini bisa putus.serta melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat dan juga memberikan nilai - nilai kesadaran terhadap pentingnya pemilu yang jujur,adil dan transparansi dalam upaya mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.


Atas fakta tersebut, pendidikan menjadi modal penting dalam melawan korupsi. Itulah sebabnya KPK mencanangkan strategi Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi yang baik, masyarakat yang cerdas akan mampu memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.



Oleh :

Didi winardi

Muh. Arifin haris

Sulfika

(Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023)





Minggu, 02 Juli 2023

JAUH TERTINGGAL: TANTANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendidikan di Indonesia

Kita tahu bahwa pendidikan adalah proses yang melibatkan transfer pengetahuan, keterampilan, nilai, dan norma sosial dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal bertujuan Ini membantu dalam pembentukan dan perkembangan individu, serta masyarakat secara keseluruhan. Namun, Pendidikan di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Pendidikan negara-negara lain. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? 


Melihat kondisi pendidikan di Indonesia, saya yakin bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan negara ini tertinggal jauh dalam bidang pendidikan. Pertama, masalah infrastruktur pendidikan menjadi salah satu kendala utama. Banyak daerah di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil, masih kekurangan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Kurangnya aksesibilitas terhadap sekolah, kurangnya fasilitas seperti gedung yang aman dan nyaman, serta keterbatasan sumber daya yang berkualitas, semuanya berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi dan mutu pendidikan di negara ini.


Selain itu, kurangnya investasi dalam sektor pendidikan juga menjadi masalah serius. Anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara maju. Kurangnya dana yang cukup untuk membangun sekolah yang layak, memperbarui kurikulum, serta melatih guru yang berkualitas, semakin memperburuk ketimpangan pendidikan di Indonesia. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang besar antara sekolah-sekolah yang berada di daerah perkotaan dan daerah pedesaan, serta antara sekolah negeri dan swasta.


Selain faktor infrastruktur dan investasi, masalah pendidikan Indonesia juga terkait dengan kualitas pengajaran. Kurikulum yang kurang relevan dan ketinggalan zaman, serta metode pengajaran yang masih cenderung tradisional dan kurang interaktif, membuat siswa sulit mengembangkan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja modern. Selain itu, masalah kualitas guru juga perlu diperhatikan. Kurangnya pelatihan yang memadai dan insentif yang cukup untuk meningkatkan kualitas guru, mengakibatkan rendahnya standar pengajaran di banyak sekolah.


Terakhir, isu korupsi dan praktik birokrasi yang tidak efisien juga berdampak negatif terhadap pendidikan di Indonesia. Alokasi dana yang tidak tepat sasaran, praktik suap dalam pengadaan sarana pendidikan, serta rendahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan, semuanya menghambat upaya perbaikan sistem pendidikan.


Secara keseluruhan, masalah infrastruktur, investasi yang rendah, kualitas pengajaran yang masih tertinggal, serta korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, merupakan beberapa faktor penting yang menyebabkan pendidikan Indonesia tertinggal jauh. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komitmen dan langkah-langkah konkret dari pemerintah, lembaga pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna merumuskan kebijakan dan melakukan reformasi yang mendalam untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Indonesia tertinggal 128 Tahun?


Sebutan "tertinggal 128 tahun" berasal dari penelitian yang dilakukan oleh Lant Prichette, seorang profesor dari Universitas Oxford. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pendidikan anak usia 15 tahun di Jakarta. Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa pendidikan anak di Jakarta mengalami keterbelakangan sekitar 128 tahun dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan kata lain, diperlukan waktu selama 128 tahun agar sistem pendidikan di Jakarta dapat menyamai rata-rata negara-negara berkembang dan maju.


Riset tersebut dapat dikaitkan dengan riset lain yang dilakukan oleh PISA (Programme for International Student Assessment), yang menempatkan Indonesia di peringkat 62 dari 70 negara dalam hal kualitas sistem pendidikan global. Penempatan ini didasarkan pada kemampuan belajar dalam bidang matematika, sains, dan literasi.


Dalam video yang diunggah oleh Agung Hapsah di saluran YouTube-nya sekitar 4 Tahun yang lalu, juga disinggung mengenai kinerja guru di Indonesia dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) yang memiliki nilai rata-rata hanya 53,02.


Upaya dan Solusi 


Menurut saya, Upaya dan solusi untuk perkembangan Pendidikan negara kita ialah meningkatkan seleksi dan rekrutmen guru. sehingga hanya individu yang berkualitas dan berkompeten yang diterima menjadi guru. Prosedur seleksi yang ketat dan transparan harus diterapkan untuk memastikan hanya individu yang memiliki kualifikasi yang memadai yang dapat menjadi guru. Karna guru inilah yang akan menjadi wadah bagi anak-anak bangsa. 


Hal ini juga di ungkapkan oleh guru terkemuka di Indonesia yaitu guru gembul, dia mengatakan bahwa “Di indonesia dokter bisa saja menjadi guru, tetapi guru belum tentu menjadi dokter”. Poin yang bisa yang bisa kita ambil ialah betapa gampangnya menjadi guru di Indonesia, sehingga tidak menghasilkan guru-guru yang berkualitas. Nah inilah menjadi alasan mengapa kita harus meningkatkan seleksi dan rekrutmen guru, agar bisa menghasilkan generasi-generasi yang lebih berkualitas untuk bangsa dan negara.




Oleh : Nanda Putri Nugraha (Kader Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar Periode 2022-2023)



Perempuan dalam Budaya Patriarki dan Pengaruh Betty Friedan serta Feminisme Gelombang Kedua

Budaya patriarki adalah suatu struktur sosial yang memberikan kekuasaan utama untuk laki-laki dan menetapkan perempuan dalam posisi subordin...